Saturday, December 8, 2018

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN HIWALAH, WAKALAH, KAFALAH DAN RUHN


1. PERBEDAAN DAN PERSAMAAN HIWALAH, WAKALAH,
KAFALAH DAN RUHN
1.1  Hiwalah
            Kata Hiwalah berasal dari kata tahwil yang berarti intiqal (pemindahan) atau dari kata ha’aul(perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala ’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha, para pakar fiqih, hiwalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain.
            Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).

 1.2  Wakalah
            Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Adapula pengertian-pengertian lain dari Wakalah yaitu:
Wakalah atau wikalah yang berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
  Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.

 1.3      Kafalah
Secara etimologi berarti penjaminan. Kafalah mempunyai padanan kata yang banyak, yaitu dhamanah, hamalah, dan za’amah. Menurut Al-Mawardi, ulama madzhab Syafi’i, semua istilah tersebut memiliki arti yang sama, yaitu penjaminan.
            Menurut istilah kafalah berarti akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak (kafil) kepada pihak lain (makful ‘anhu) dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful lahu).
            Istilah kafalah dalam praktek perbankan sekarang ini adalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditanggung (makful ‘anhu) apabila pihak yang ditanggung cidera janji atau wanprestasi. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pihak bank dalam hal ini memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak kerja/perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga. Pada hakikatnya pemberian kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga untuk melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera janji untuk memenuhi prestasinya.

1.4       Rahn
           Secara Etimologi (bahasa), Rahn berarti "Assyubuutu Waddawamu" (tetap dan lama), yakni berarti Pengekangan dan Keharusan. Sedangkan menurut Terminologi syara', Rahn berarti "Penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut."
            Menurut Ulama Syafi'iyah, Rahn adalah "Menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar utang." Sedangkan menurut Ulama Hanabilah "Harta yang dijadikan jaminan utang sebagai pembayar harga (nilai) utang ketika berutang berhalangan (tak mampu) membayar utangnya kepada pemberi pinjaman."
            Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.





2. STUDY KASUS HIWALAH, WAKALAH,
KAFALAH DAN RUHN
2.1       Study KasuS Hawalah
Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek
Saat ini, akad hiwalah juga dapat diaplikasikan di Lembaga Keuangan Syari’ah, seperti anjak piutang maupun debt transfer. Kemudian contoh yang lain adalah dalam praktek Credit Card, istilah yang pas (sesuai) adalah hiwalah haqq, karena terjadi perpindahan menuntut tagihan (piutang) dari  nasabah kepada bank oleh merchant.
Dengan melihat berbagai transaksi modern saat ini yang menggunakan akad Hiwalah, ditemukan bahwa telah terjadi perubahan model dalam proses akad Hiwalah. Dimana pada model klasik berdasarkan definisi, Muhil menjadi hilang tanggung jawab hutangnya karena muhal ’alaih yang meneruskan hutang muhil kepada Muhal  karena Muhal ’alaih telah memiliki hutang kepada muhil sebelumnya.
Namun dalam model modern saat ini, Muhil masih bertanggungjawab terhadap hutangnya. Hanya pihak piutangnya saja yang berpindah dari muhal kemuhal ’alaih.
2.2       STUDY KASUS WAKALAH
            Akad Wakalah dapat diaplikasikan ke dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi, terutama dalam institusi keuangan:
1.      Transfer uang
        Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil terhadap bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke rekening), dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah dana kepada kepada rekening tujuan.
2.      Letter Of Credit Import Syariah
        Akad untuk transaksi Letter of Credit Import Syariah ini menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank dengan imbalan pemberian ujrah atau fee. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan sutuasi yang terjadi. 

3.      Letter Of Credit Eksport Syariah
        Akad untuk transaksi Letter of Credit Eksport Syariah ini menggunakan akad Wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana bank menerbitkan surat pernyataan akan membayar kepada eksportir untuk memfasilitasi perdagangan eksport. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan sutuasi yang terjadi.
4.      Investasi Reksadana Syariah
        Akad untuk transaksi Investasi Reksadana Syariah ini menggunakan akad Wakalah dan Mudharabah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana pemilik modal memberikan kuasa kepada manajer investasi agar memiliki kewenangan untuk menginvestasikan dana dari pemilik modal.
5.      Pembiayaan Rekening Koran Syariah
        Akad untuk transaksi pembiayaan rekening koran syariah ini menggunakan akad Wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 30/DSN/VI/2002. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk melakukan transaksi yang diperlukan. 
6.      Asuransi Syariah
        Akad untuk Asuransi syariah ini menggunakan akad Wakalah bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 52/DSN-MUI/III/2006. Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana pemegang polis memberikan kuasa kepada pihak asuransi untuk menyimpannya ke dalam tabungan maupun ke dalam non-tabungan. Dalam model ini, pihak asuransi berperan sebagai Al-Wakil dan pemegang polis sebagai Al-Muwakil
2.3       Study Kasus Kafalah
            Dalam mekanisme system perbankan prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam bentuk pemebrian jaminan bank dengan terlebih dahulu diawali dengan pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif baik berupa komitmen maupun kontinjen.
            Fasilitas yang dapat diberikan sehubungan dengan penerapan prinsip kafalah tersebut adalah fasilitas bank garansi dan fasilitas letter of credit. Fungsi kafalah adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihakyang terkait untuk menjalankan bisnis mereka secara lebih aman dan terjamin, sehingga adanya kepastian dalam berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih risiko/kewajiban nasabah, apabila nasabah wanprestasi/lalai dalam memenuhi kewajibannya.
            Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, juga akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan mereka.
            Transaksi yang dapat dikelompokkan dalam akad-akad kafalah adalah:
1.      Bank Garansi
        Bank garansi adalah surat jaminan yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pihak ketiga atas permintaan nasabah sehubungan dengan transaksi ataupun kontrak yang telah mereka sepakati sebelumnya. Pemberian jaminan ini pada umumnya disyaratkan oleh pihak ketiga terhadap mitra kerjanya, yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian dilaksanakannya isi kontrak sesuai dengan yang telah disepakati. Apabila terjadi cidera janji oleh mitra kerjanya, berdasarkan surat jaminan bank (bank garansi) maka pihak ketiga tadi dapat mengajukan kalim kepada bank penerbit garansi tersebut, asal saja semua syarat-syarat untuk pengajuan klaim telah terpenuhi. Bank garansi berfungsi sebagai covering risk jika salah satu pihak lali/cidera janji memenuhi kewajibannya di mana pihak bank mengambil-alih risiko tersebut.
2.      Letter of Credit
        Pada umumnya instrumen letter of credit yang diterbitkan oleh bank akan membantu memperlancar transaksi perdagangan (ekspor impor) antar negara karena letter of credit berperan sebagai jembatan penghubung, pengambil-alihan risiko bagi masing-masing pihak terkait sehingga mereka merasa lebih aman untuk melakukan transaksi.
        Apabila pihak eksportir melakukan pengiriman barang-barng mereka kepada importir terlebih dahulu sebelum importir melakukan pembayaran atas harga barang yang dikirim tersebut, akan timbul kekhawatiran dari pihak eksportir kalau importir tidak melaksanakan pembayaran sedangkan barang-barang sudah terlanjur dikirim ke negara importir, sehingga eksportir akan menanggung risiko kemungkinan tidak diterimanya pembayaran. Sebaliknya apabila importir melakukan pembayaran/mengirim uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim oleh eksportir kepada importir, justru saat ini importir yang khawatir dan mempunyai risiko kalau pihak eksportir tidak mengirimkan barang-barang sesuai dengan pesanan, sedangkan pembayarannya telah dilakukan terlebih dahulu.
        Kondisi ragu-ragu dan saling curiga antara eksportir dan importir akan berlangsung terus karena masing-masing pihak tidak akan mau melakukan transaksi yang berisiko tinggi tanpa adanya suatu jaminan dan kepastian akan pembayaran maupun peneriamaan barang sesuai dengan kesepakatan mereka, sehingga akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran dan pertumbuhan transaksi perdagangan secara keseluruhan.
        Untuk menjembatani permasalahan ini diperlukan suatu instrumen yang dikeluarkan oleh institusi yang independen dan dapat diterima oleh masing-masing pihak terkait agar mereka dapat menjalankan transaksi secara aman tanpa keraguan. Instrumen tersebut adalah letter of credit, merupakan dokumen bank yang intinya berupa janji atau komitmen bank kepada pihak penjual/eksportir melalui bank mereka untuk melakukan pembayaran, pembelian atau akseptasi dokumen-dokumen yang mereka kirim, dengan syarat apabila semua klausula-klausula yang disyaratkan dalam dokumen tadi telah dipenuhi oleh penjual/eksportir.
        Dalam hal ini bank sebagai penerbit letter of credit akan menerbitkan letter of credit atas dasar permohonan dari pembeli (importir) melalui sales contract yang telah mereka sepakati (antara importir dan eksportir) sehingga pihak bank dalam hal ini bukan dalam posisi mewakili importir, tetapi memberikan jaminan terhadap kelangsungan bisnis importir, karena dengan adanya letter of credit ini pihak eksportir akan merasa aman untuk mengirimkan barang-barangnya terlebih dahulu sedangkan pembayaran dari importir akan diterima nanti setelah dokumen-dokumen yang diterima mereka, diperiksa dan sesuai dengan yang disepakati. Pembayarn baru akan dilakukan apabila semua dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam letter of credit tersebut telah dipenuhi oleh eksportir.
3.      Kartu Kredit
        Bank menjamin nasabah (pemegang kartu) untuk belanja tanpa uang cash kepada pihak ketiga (merchant, supermarket, hypermarket). Dan karena penjaminan itu, maka bank selaku kafil dapat mengenakan ujrah (fee) kepada nasabah.


2.4       STUDY KASUS RAHN
1.      Sebagai Produk Pelengkap
        Rahn dipakai sebagai produk pelengkap,artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan ba'i al murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
2.      Sebagai Produk Tersendiri
        Beberapa negara Islam termasuk diantaranya adalah Malaysia, akad Rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.
        Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.

3. TEORY TENTANG HIWALAH, WAKALAH,
KAFALAH DAN RUHN
3.1       Teory Tentang Hiwalah
Menurut Syafi’I Antonio (1999), hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya (artinya ada satu pihak yang menjamin hutang pihak lain).
Menurut Bank Indonesia (1999), hawalah adalah akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih)) dari nasabah lain (muhil). Muhil meminta muhal ‘alaih untuk membayarkan terlebih dulu piutang yang timbul dari jual-beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada muhal ‘alaih. Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan.

3.2       Teory Tentan Wakalah
Menurut Sayyid Sabbiq (1987) menjelaskan bahwa Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Dalam bahasa arab, hal ini dapat dipahami sebagai at tafwidh. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada Allah” mewakili pengertian istilah tersebut

Syafi’ Antonio (2001:122-123) menjelaskan bahwa dalam perkembangan fiqh islam, status wakalah sempat diperdebatkan: apakah wakalah masuk dalam kategori niabah yakni sebatas mewakili atau kategori wilayah atau wali? Hingga kini, dua pendapat tersebut terus berkembang.

                                                                                                                  
3.3       Teori Tentang Kafalah
Dalam buku “Ekonomi Syariah Versi Salaf “ Kafalah memilki definisi secara lebih terssusun dan jelas sebagai kesanggupan untuk memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain , kesanggupan untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain .
Menurut Hasby ash-shiddiqie: menggambungkan dzimmah (tanggung jawab) kepada dzimmah yang lain dalam penagihan. 
Menurut mazhab syafii: akad yang menetapkan hak pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
Menurut Hanafiyah: proses penggambungan tanggungan kafiil menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan atau permintaan dengan materi atau utang atau barang atau pekerjaan.
Dari beberapa definisi di atas dapat di tarik  kesimpulan bahwa kafalah/dhaman adalah transaksi yang menggabungkan dua tanggungan (beban) untuk memenuhi kewajiban baik berupa utang, uang, barang, pekerjaan, maupun badan.

3.4       Teori Tentang Rahn
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy Akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin    diperoleh bayaran dengan sempurna darinya
Sayyid Sabiq dalam fiqih al- sunnah Menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara’ sebagai jaminan hutang selama ada dua kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda itu.
Sulaiman Rasyid. Dalam Fiqh islam Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam hutang-piutang.
            Menurut Ahmad Azhar Basyir Gadai ialah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan hutang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima.
Ulama fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikan rahn :
  1. Menurut ulama Syafi’iyah:
Menjadikan suatu benda sebagai jaminan hutang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar hutang.
  1. Menurut ulama Hanabilah :
Harta yang dijadikan jaminan hutang sebagai pembayar harga (nilai) hutang ketika yang berutang berhalangan (tidak mampu membayar) hutangnya kepada pemberi pinjaman.( Syafei Rachmat,  dalam Fiqih Muamalah )

No comments: