1. PERBEDAAN DAN PERSAMAAN
HIWALAH, WAKALAH,
KAFALAH DAN RUHN
1.1 Hiwalah
Kata Hiwalah berasal dari
kata tahwil yang berarti intiqal (pemindahan)
atau dari kata ha’aul(perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala
’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha,
para pakar fiqih, hiwalah adalah pemindahan kewajiban
melunasi hutang kepada orang lain.
Hiwalah merupakan
pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu
orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah
pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang)
menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar
hutang).
1.2 Wakalah
Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan
manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah
Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Wakalah itu
berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah),
tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang
diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Adapula
pengertian-pengertian lain dari Wakalah yaitu:
Wakalah atau wikalah yang berarti
penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan
oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua
dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu
sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila
kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan
tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak
pertama atau pemberi kuasa.
1.3 Kafalah
Secara etimologi berarti penjaminan.
Kafalah mempunyai padanan kata yang banyak, yaitu dhamanah, hamalah,
dan za’amah. Menurut Al-Mawardi, ulama madzhab Syafi’i, semua istilah
tersebut memiliki arti yang sama, yaitu penjaminan.
Menurut istilah kafalah berarti akad pemberian jaminan yang diberikan satu
pihak (kafil) kepada pihak lain (makful ‘anhu) dimana
pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi
hak penerima jaminan (makful lahu).
Istilah kafalah dalam praktek perbankan sekarang ini adalah merupakan
jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka
memenuhi kewajiban yang ditanggung (makful ‘anhu) apabila pihak yang ditanggung
cidera janji atau wanprestasi. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pihak bank
dalam hal ini memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak
kerja/perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga. Pada
hakikatnya pemberian kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi
pihak ketiga untuk melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati
tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera
janji untuk memenuhi prestasinya.
1.4 Rahn
Secara
Etimologi (bahasa), Rahn berarti "Assyubuutu Waddawamu" (tetap
dan lama), yakni berarti Pengekangan dan Keharusan. Sedangkan menurut
Terminologi syara', Rahn berarti "Penahanan terhadap suatu barang dengan
hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut."
Menurut Ulama Syafi'iyah, Rahn adalah "Menjadikan suatu benda sebagai
jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar
utang." Sedangkan menurut Ulama Hanabilah "Harta yang dijadikan
jaminan utang sebagai pembayar harga (nilai) utang ketika berutang berhalangan
(tak mampu) membayar utangnya kepada pemberi pinjaman."
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Rahn adalah
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan
demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn
adalah semacam jaminan utang atau gadai.
2. STUDY KASUS HIWALAH, WAKALAH,
KAFALAH DAN RUHN
2.1 Study KasuS Hawalah
Dalam praktek
perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu
supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank
mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko
kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak
yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan
yang berutang. Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya
kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan
supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya.
Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek
Saat ini,
akad hiwalah juga dapat diaplikasikan di Lembaga Keuangan
Syari’ah, seperti anjak piutang maupun debt transfer. Kemudian contoh yang lain
adalah dalam praktek Credit Card, istilah yang pas (sesuai) adalah hiwalah
haqq, karena terjadi perpindahan menuntut tagihan (piutang)
dari nasabah kepada bank oleh merchant.
Dengan melihat
berbagai transaksi modern saat ini yang menggunakan akad Hiwalah,
ditemukan bahwa telah terjadi perubahan model dalam proses akad Hiwalah.
Dimana pada model klasik berdasarkan definisi, Muhil menjadi
hilang tanggung jawab hutangnya karena muhal ’alaih yang
meneruskan hutang muhil kepada Muhal karena Muhal ’alaih telah memiliki hutang
kepada muhil sebelumnya.
Namun dalam
model modern saat ini, Muhil masih bertanggungjawab terhadap
hutangnya. Hanya pihak piutangnya saja yang berpindah dari muhal kemuhal
’alaih.
2.2 STUDY KASUS WAKALAH
Akad Wakalah dapat diaplikasikan ke dalam berbagai bidang,
termasuk dalam bidang ekonomi, terutama dalam institusi keuangan:
1.
Transfer uang
Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah,
dimana prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil terhadap
bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan
kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain,
kemudian bank mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke
rekening), dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah dana
kepada kepada rekening tujuan.
2.
Letter Of Credit Import Syariah
Akad untuk transaksi Letter of Credit Import Syariah ini
menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa
Dewan Syariah Nasional Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah bil
Ujrah ini memiliki definisi dimana nasabah memberikan kuasa kepada
bank dengan imbalan pemberian ujrah atau fee. Namun ada beberapa modifikasi
dalam akad ini sesuai dengan sutuasi yang terjadi.
3.
Letter Of Credit Eksport Syariah
Akad untuk transaksi Letter of Credit Eksport Syariah ini
menggunakan akad Wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah ini memiliki
definisi dimana bank menerbitkan surat pernyataan akan membayar kepada
eksportir untuk memfasilitasi perdagangan eksport. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan sutuasi yang
terjadi.
4.
Investasi Reksadana Syariah
Akad untuk transaksi Investasi Reksadana Syariah ini menggunakan akad Wakalah dan Mudharabah.
Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001.
Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana pemilik modal
memberikan kuasa kepada manajer investasi agar memiliki kewenangan untuk
menginvestasikan dana dari pemilik modal.
5.
Pembiayaan Rekening Koran Syariah
Akad untuk transaksi pembiayaan rekening koran syariah ini menggunakan
akad Wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional
Nomor: 30/DSN/VI/2002. Akad Wakalah ini memiliki definisi
dimana bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk melakukan transaksi yang
diperlukan.
6.
Asuransi Syariah
Akad untuk Asuransi syariah ini menggunakan akad Wakalah bil Ujrah.
Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 52/DSN-MUI/III/2006.
Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana pemegang
polis memberikan kuasa kepada pihak asuransi untuk menyimpannya ke dalam
tabungan maupun ke dalam non-tabungan. Dalam model ini, pihak asuransi berperan sebagai Al-Wakil dan
pemegang polis sebagai Al-Muwakil
2.3 Study Kasus Kafalah
Dalam mekanisme system perbankan prinsip-prinsip kafalah dapat
diaplikasikan dalam bentuk pemebrian jaminan bank dengan terlebih dahulu
diawali dengan pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil
analisa dan evaluasi dari nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut.
Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif
baik berupa komitmen maupun kontinjen.
Fasilitas yang dapat diberikan sehubungan dengan penerapan prinsip kafalah
tersebut adalah fasilitas bank garansi dan fasilitas letter of credit. Fungsi
kafalah adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihakyang terkait untuk
menjalankan bisnis mereka secara lebih aman dan terjamin, sehingga adanya
kepastian dalam berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti
akan mengambil alih risiko/kewajiban nasabah, apabila nasabah wanprestasi/lalai
dalam memenuhi kewajibannya.
Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, juga akan
memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima
sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi
terhadap perolehan pendapatan mereka.
Transaksi yang dapat dikelompokkan dalam akad-akad kafalah adalah:
1. Bank Garansi
Bank garansi
adalah surat jaminan yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pihak ketiga
atas permintaan nasabah sehubungan dengan transaksi ataupun kontrak yang telah
mereka sepakati sebelumnya. Pemberian jaminan ini pada umumnya disyaratkan oleh
pihak ketiga terhadap mitra kerjanya, yang bertujuan untuk mendapatkan
kepastian dilaksanakannya isi kontrak sesuai dengan yang telah disepakati.
Apabila terjadi cidera janji oleh mitra kerjanya, berdasarkan surat jaminan
bank (bank garansi) maka pihak ketiga tadi dapat mengajukan kalim kepada bank
penerbit garansi tersebut, asal saja semua syarat-syarat untuk pengajuan klaim
telah terpenuhi. Bank garansi berfungsi sebagai covering risk jika
salah satu pihak lali/cidera janji memenuhi kewajibannya di mana pihak bank
mengambil-alih risiko tersebut.
2. Letter of Credit
Pada umumnya
instrumen letter of credit yang diterbitkan oleh bank akan
membantu memperlancar transaksi perdagangan (ekspor impor) antar negara karena
letter of credit berperan sebagai jembatan penghubung, pengambil-alihan risiko
bagi masing-masing pihak terkait sehingga mereka merasa lebih aman untuk
melakukan transaksi.
Apabila pihak eksportir melakukan pengiriman barang-barng mereka kepada
importir terlebih dahulu sebelum importir melakukan pembayaran atas harga
barang yang dikirim tersebut, akan timbul kekhawatiran dari pihak eksportir
kalau importir tidak melaksanakan pembayaran sedangkan barang-barang sudah terlanjur
dikirim ke negara importir, sehingga eksportir akan menanggung risiko
kemungkinan tidak diterimanya pembayaran. Sebaliknya apabila importir melakukan
pembayaran/mengirim uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang
dikirim oleh eksportir kepada importir, justru saat ini importir yang khawatir
dan mempunyai risiko kalau pihak eksportir tidak mengirimkan barang-barang
sesuai dengan pesanan, sedangkan pembayarannya telah dilakukan terlebih dahulu.
Kondisi ragu-ragu dan saling curiga antara eksportir dan importir akan
berlangsung terus karena masing-masing pihak tidak akan mau melakukan transaksi
yang berisiko tinggi tanpa adanya suatu jaminan dan kepastian akan pembayaran
maupun peneriamaan barang sesuai dengan kesepakatan mereka, sehingga akhirnya
akan berdampak terhadap kelancaran dan pertumbuhan transaksi perdagangan secara
keseluruhan.
Untuk menjembatani permasalahan ini diperlukan suatu instrumen yang dikeluarkan
oleh institusi yang independen dan dapat diterima oleh masing-masing pihak
terkait agar mereka dapat menjalankan transaksi secara aman tanpa keraguan.
Instrumen tersebut adalah letter of credit, merupakan dokumen bank
yang intinya berupa janji atau komitmen bank kepada pihak penjual/eksportir
melalui bank mereka untuk melakukan pembayaran, pembelian atau akseptasi
dokumen-dokumen yang mereka kirim, dengan syarat apabila semua
klausula-klausula yang disyaratkan dalam dokumen tadi telah dipenuhi oleh
penjual/eksportir.
Dalam hal ini bank sebagai penerbit letter of credit akan menerbitkan letter of
credit atas dasar permohonan dari pembeli (importir) melalui sales contract
yang telah mereka sepakati (antara importir dan eksportir) sehingga pihak bank
dalam hal ini bukan dalam posisi mewakili importir, tetapi memberikan jaminan
terhadap kelangsungan bisnis importir, karena dengan adanya letter of credit
ini pihak eksportir akan merasa aman untuk mengirimkan barang-barangnya
terlebih dahulu sedangkan pembayaran dari importir akan diterima nanti setelah
dokumen-dokumen yang diterima mereka, diperiksa dan sesuai dengan yang
disepakati. Pembayarn baru akan dilakukan apabila semua dokumen-dokumen yang
dipersyaratkan dalam letter of credit tersebut telah dipenuhi oleh eksportir.
3. Kartu Kredit
Bank
menjamin nasabah (pemegang kartu) untuk belanja tanpa uang cash kepada pihak
ketiga (merchant, supermarket, hypermarket). Dan karena penjaminan itu, maka
bank selaku kafil dapat mengenakan ujrah (fee) kepada nasabah.
2.4 STUDY KASUS RAHN
1.
Sebagai Produk Pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap,artinya sebagai akad tambahan
(jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan ba'i al
murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
2.
Sebagai Produk Tersendiri
Beberapa negara Islam termasuk diantaranya adalah Malaysia, akad Rahn
telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan
pegadaian biasa, dalam rahn nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari
nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.
Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga
yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali
dan ditetapkan di muka.
3. TEORY
TENTANG HIWALAH, WAKALAH,
KAFALAH DAN RUHN
3.1 Teory Tentang Hiwalah
Menurut Syafi’I Antonio (1999),
hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain
yang wajib menanggungnya (artinya ada satu pihak yang menjamin hutang pihak
lain).
Menurut Bank Indonesia (1999),
hawalah adalah akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal
‘alaih)) dari nasabah lain (muhil). Muhil meminta muhal ‘alaih untuk
membayarkan terlebih dulu piutang yang timbul dari jual-beli. Pada saat piutang
tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada muhal ‘alaih. Muhal ‘alaih
memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan.
3.2 Teory Tentan Wakalah
Menurut Sayyid Sabbiq (1987)
menjelaskan bahwa Wakalah atau wikalah berarti penyerahan,
pendelegasian atau pemberian mandat. Dalam bahasa arab, hal ini dapat dipahami
sebagai at tafwidh. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada Allah”
mewakili pengertian istilah tersebut
Syafi’
Antonio (2001:122-123) menjelaskan bahwa dalam perkembangan fiqh islam, status wakalah
sempat diperdebatkan: apakah wakalah masuk dalam kategori niabah yakni
sebatas mewakili atau kategori wilayah atau wali? Hingga kini, dua
pendapat tersebut terus berkembang.
3.3 Teori Tentang Kafalah
Dalam buku “Ekonomi Syariah Versi Salaf “ Kafalah
memilki definisi secara lebih terssusun dan jelas sebagai kesanggupan untuk
memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain , kesanggupan untuk
mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan orang yang
mempunyai kewajiban terhadap orang lain .
Menurut Hasby ash-shiddiqie: menggambungkan dzimmah
(tanggung jawab) kepada dzimmah yang lain dalam penagihan.
Menurut mazhab syafii: akad yang menetapkan hak pada
tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau
menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
Menurut Hanafiyah: proses penggambungan tanggungan
kafiil menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan atau permintaan dengan materi
atau utang atau barang atau pekerjaan.
Dari beberapa definisi di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa
kafalah/dhaman adalah transaksi yang menggabungkan dua tanggungan (beban) untuk
memenuhi kewajiban baik berupa utang, uang, barang, pekerjaan, maupun badan.
3.4 Teori Tentang Rahn
Menurut
Hasbi Ash-Shiddieqy Akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang
mungkin diperoleh bayaran dengan sempurna darinya
Sayyid
Sabiq dalam fiqih al- sunnah Menjadikan suatu benda berharga
dalam pandangan syara’ sebagai jaminan hutang selama ada dua kemungkinan, untuk
mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda itu.
Sulaiman Rasyid. Dalam
Fiqh islam Gadai adalah
suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam hutang-piutang.
Menurut
Ahmad Azhar Basyir Gadai ialah
menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan hutang, dengan adanya benda
yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima.
Ulama fiqih
berbeda pendapat dalam mendefinisikan rahn :
- Menurut ulama Syafi’iyah:
Menjadikan
suatu benda sebagai jaminan hutang yang
dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar hutang.
- Menurut
ulama Hanabilah :
Harta yang dijadikan jaminan hutang sebagai pembayar harga (nilai) hutang ketika
yang berutang berhalangan (tidak mampu membayar) hutangnya
kepada pemberi pinjaman.(
Syafei Rachmat, dalam Fiqih Muamalah )
No comments:
Post a Comment