Thursday, December 13, 2018

CONTOH LAPORAN KERJA PRAKTEK ATAU On The Job Training (OJT )


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang OJT
            Dengan mengucap Syukur Alhamdulillah segala puja dan puji hanyalah milik Allah SWT, Mari kita panjatkan rasa syukur setingi-tingginya kepada Allah SWT, atas nikmat yang tak terhingga yang kita terima dari-Nya. Selawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Baginda Rasulullah Muhammad SAW, Keluarga, Sahabat dan para pengikutnya yang setia hingga hari akhir. Atas berkat dan rahmat Allah SWT,Penulis telah menyelesaikan tugas laporan On The Job Training (OJT) di sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe.
OJT (On The Job Training) merupakan suatu program pelatihan lapangan bagi mahasiswa/i program Studi  Fakultas Ekonomi Dan Bisnis(FEBI) Jurusan Ekonomi Syariah Institut agama Islam Negeri ( IAIN) Lhoksemawe. Pelaksanaan OJT merupaakn beban studi yang harus di selesaikan oleh mahasiswa  Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEBI), Sehingga aplikasi ilmu di lembaga-lembaga yang sesuai dengan disiplin ilmu yang selama ini di dapatkan pada bangku perkuliahan.
On The Job Training (OJT) merupakan salah satu program pendidikan pada sekolah tinggi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawa yang wajib di ikuti seluruh mahasiswa/i Fakultas Ekonomi Dan Bisnis selama kurang lebih 40 hari, yang merupakan mata kuliah akhir yang wajib di laksanakan.
On The Job Training (OJT) memberikan mahasiswa/i untuk mengenal dunia kerja dan dapat mendidik mahasiswa/i untuk bisa lebih bersikap mandiri dan profesional lagi, serta dapat melatih mental dan kedisiplinan.
Oleh karena itu, On The Job Training (OJT) yang di buat oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe mempunyai misi dan visi untuk menghasilkan sarjana Ekonomi Syariah yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi syariah.
On The Job Training (OJT) yang di tempatkan oleh panitia dengan waktu yang sangat singkat agar bias di mamfaatkan oleh mahasiswa/i untuk dapat belajar dan memahami dengan apa yang di peroleh secara teori di bangku kuliah dengan yang di lapangan kerja. Alhamdulillah penulis di tempatkan pada posisi di bidang Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

Wednesday, December 12, 2018

CONTOH MAKALAH BISNIS, LINGKUNGAN HIDUP DAN ETIKA



1.1         Latar Belakang
Bisnis merupakan kegiatan yang berhubungan dan berkepentingan dengan lingkungan. Aktivitas bisnis merupakan kegiatan pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang disediakan oleh alam lingkungan. Sebab itu, relasi antara etika, bisnis dan lingkungan hidup sangat erat sekali. Hal ini mengandung pengertian, jika bisnis itu membutuhkan bahan baku dari alam, bagaimanapun alam itu harus diperlakukan secara layak tanpa merusak habitatnya. Ini semua merupakan tanggung jawab suatu perusahaan (pelaku bisnis) yang bersifat eksternal, bagaimana perusahaan mempunyai tanggung jawab dan sosial untuk memperbaiki dan melindungi lingkungan kearah yang lebih baik.
Agar suatu perusahaan (bisnis) tetap menjaga keseimbangan antara etika, bisnis dan lingkungan hidup, perlu adanya suatu aturan-aturan tertentu yang memuat ketentuan bagaimana mengelola dan mempergunakan sumber daya alam (nature resources) untuk bahan produksinya dengan baik dan tidak mengekploitasinya secara berlebihan. Dalam hal ini perusahaan perlu bersama-sama pelanggan (konsumen- stakeholder), pemasok dan pelaku bisnis lainnya menjalankan praktik bisnis yang berwawasan lingkungan. Perusahaan harus berupaya mengimplementasikan nilai-nilai etika dan hukum dalam praktik-praktik bisnis dan bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan demi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan manusia secara universal.
Lingkungan hidup yang Allah sediakan untuk kehidupan manusia meliputi seluruh jagat raya dengan bagian-bagiannya yang multidimensional. Itu semua membuktikan kekuasaan Allah yang tidak terbatas, juga menunjukkan ilmu dan hikmah kemahabijaksanaan-Nya yang sangat sempurna dalam menciptakan jagat raya ini.
Di antara fasilitas lingkungan hidup yang Allah berikan, sebagian manusia masih belum terbesit di hati untuk melestarikannya, malah sebaliknya dengan merusak, mencemari dan mengeksploitasi besar-besaran. Semua itu dilakukan tanpa beretika dengan kedok untuk memenuhi kebutuhan hidup semata. Berbagai permasalahan lingkungan hidup dewasa ini telah menjadi isu global. Hal ini terbukti dengan munculnya isu-isu kerusakan lingkungan yang semakin santer terdengar. Di antaranya isu efek rumah kaca, lapisan ozon yang menipis, kenaikan suhu udara, mencairnya es di kutub, dan lain sebagainya. Mungkin sebagian besar orang baru menyadari dan merasakan akan dampak tingkah lakunya di masa lampau yang terlalu berlebihan mengeksploitasi alam secara berlebihan.

Monday, December 10, 2018

MACAM-MACAM METODE PEMBELAJARAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    .Latar Belakang
macam-macam metode pembelajaran yang efektif untuk dapat dilaksanakan. Khususnya para pendidik atau juga para calon pendidik. Selama ini kita hanya familiar atau bahkan selalu hanya menggunakan metode seperti ceramah. padahal banyak sekali selain metode tersebut yang dapat digunakan dan  efektif dalam usaha meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap materi yang kita sampaikan dan pada akhirnya tujuan dari pembelajaran yang sudah kita tetapkan di awal tercapai dengan baik dan akan tecipta pembelajaran yang berkualitas serta tercipta pengalaman-pengalaman yang menarik.

metode pengorganisasian pembelajaran yang menggunakan beberapa bidang mata pelajaran yang sesuai. Istilah kurikulum terpadu dengan pembelajaran terpadu dalam penggunaannya dapat saling dipertukarkan. Pembelajaran terpadu merupakan suatu aplikasi salah satu startegi pembelajaran berdasarkan pendekatan kurikulum terpadu yang bertujuan untuk menciptakan atau membuat proses pembelajaran secara relevan dan bermakna bagi anak (Atkinson, 1989:9dalam Ahmad). Selanjutnya dijelaskan bahwa dalam pembelajaran terpadu didasarkan pada pendekatan inquiry, yaitu melibatkan siswa mulai dari merencanakan, mengeksplorasi, dan brain storming dari siswa. Dengan pendekatan terpadu siswa didorong untuk berani bekerja secara kelompok dan belajar dari hasil pengalamannya sendiri.


Sunday, December 9, 2018

Apa itu komunitas? Dan Manfaat dari komunitas

Apa itu komunitas???
Tentu banyak jawaban dan pendapat yang dapat siberikan dari arti komunitas, komunitas ada berbagai hal,
Komunitas adalah sebuah kelompok sosial dari beberapa organisme yang berbagi lingkungan, umumnya memiliki ketertarikan dan habitat yang sama. Dalam komunitas manusia, individu-individu di dalamnya dapat memiliki maksud, kepercayaan, sumber daya, preferensi, kebutuhan, risiko, kegemaran dan sejumlah kondisi lain yang serupa. Komunitas berasal dari bahasa Latin communitas yang berarti "kesamaan", kemudian dapat diturunkan dari communis yang berarti "sama, publik, dibagi oleh semua atau banyak".
Menurut kamus bahasa indinesia
ko·mu·ni·tas n kelompok organisme (orang dan sebagainya) yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu; masyarakat; paguyuban;
Menurut Crow dan Allan, Komunitas dapat terbagi menjadi 3 komponen:
Berdasarkan Lokasi atau Tempat
Wilayah atau tempat sebuah komunitas dapat dilihat sebagai tempat di mana sekumpulan orang mempunyai sesuatu yang sama secara geografis. Dan saling mengenal satu sama lain sehingga tercipta interaksi dan memberikan konstribusi bagi lingkungannya.
Berdasarkan Minat
Sekelompok orang yang mendirikan suatu komunitas karena mempunyai ketertarikan dan minat yang sama, misalnya agama, pekerjaan, suku, ras, hobi maupun berdasarkan kelainan seksual. Komunitas berdasarkan minat memiliki jumlah terbesar karena melingkupi berbagai aspek, contoh komunitas pecinta animasi dapat berpartisipasi diberbagai kegiatan yang berkaitan dengan animasi, seperti menggambar, mengkoleksi action figure maupun film.
Berdasarkan Komuni
Komuni dapat berarti ide dasar yang dapat mendukung komunitas itu sendiri.
Manfaat Komunitas
Seperti halnya berbagai macam bentuk kelompok lainnya, pembentukan komunitas juga memiliki beberapa manfaat kepada para anggotanya, seperti beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
Media Penyebaran Informasi – manfaat yang pertama adalah sebagai media penyebaran informasi. Di komunitas, setiap anggota yang tergabung dapat saling bertukar informasi (baik membagikan atau pun menerima) yang terkait dengan tema komunitas yang terbentuk.
Terbentuk Jalinan/Hubungan – selain sebagai media penyebaran informasi, komunitas juga bermanfaat sebagai media untuk menjalin relasi/hubungan antar sesama anggota komunitas yang memiliki hobi atau pun berasal dari bidang yang sama.
Saling Bantu/Dukung – karena berasal dari bidang yang sama, komunitas dapat dijadikan sebagai media untuk kegiatan saling bantu antar sesama anggota komunitas atau pun ke luar anggota komunitas.
Beberapa Pertimbangan dalam Pembentukan Komunitas
Dalam pembentukan komunitas, pemrakarsa komunitas sebaiknya mempertimbangkan beberapa hal berikut ini :
Anggota – anggora yang diajak untuk bergabung ke dalam sebuah komunitas hendaknya berasal dari bidang/minat yang sama.
Media Komunitas – untuk mendukung keberlangsungan komunitas, pemrakarsa komunitas sebaiknya mempertimbangkan media-media yang akan digunakan untuk melancarkan seluruh program kerja yang telah dibentuk di dalam komunitas.
Program Kerja dan Sumber Daya – agar komunitas tidak vakum, pemrakarsa komunitas harus mampu membentuk program kerja dan menemukan sumber daya untuk menjalankan program kerja tersebut.

Inilah sedikit penjelasan tentang komunitas dan manfaat komunitas, semoga bermanfaat.
sumber : https://deals.weku.io/community-deals/@jems/apa-itu-komunitas-dan-apa-manfaatnya

Saturday, December 8, 2018

perbedaan sistem ekonomi kapitalis, sosialis dan ekonomi islam Sistem ekonomi kapitalis


 perbedaan sistem ekonomi kapitalis, sosialis dan ekonomi islamSistem ekonomi kapitalis

      Sistem Ekonomi Kapitalis adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.

MAKALAH PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
Sistem Ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur kondisi perekonomian suatu negara disesuaikan dengan kondisi kenegaraan dari negara itu sendiri, atau dengan kata lain sistem ekonomi adalah cara suatu bangsa untuk mengatur kehidupan ekonominya. Setiap negara memiliki sistem perekonomian yang berbeda-beda. Hal itu disebabkan karena setiap negara memiliki ideologi, kondisi masyarakat, kondisi perekonomian, serta kondisi SDA yang berbeda-beda.
Sistem ekonomi yang pertama kali muncul dan dikenal di dunia adalah sistem ekonomi tradisional. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman sistem ekonomi tradisional mulai ditinggalkan oleh banyaknegara-negara di dunia. Oleh karena itu pada saat ini kita mengenal ada tiga macam sistem ekonomi yang digunakan oleh negara-negara di dunia, yakni: Sistem Ekonomi Liberal; Sistem Ekonomi Sosialis; dan Sistem Ekonomi Campuran

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN HIWALAH, WAKALAH, KAFALAH DAN RUHN


1. PERBEDAAN DAN PERSAMAAN HIWALAH, WAKALAH,
KAFALAH DAN RUHN
1.1  Hiwalah
            Kata Hiwalah berasal dari kata tahwil yang berarti intiqal (pemindahan) atau dari kata ha’aul(perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala ’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha, para pakar fiqih, hiwalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain.
            Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).

 1.2  Wakalah
            Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Adapula pengertian-pengertian lain dari Wakalah yaitu:

UNSUR-UNSUR DAN SYARAT PERIKATAN DALAM ISLAM


UNSUR-UNSUR DAN SYARAT PERIKATAN DALAM ISLAM
Unsur-unsur yang terdapat dalam perikatan sebagaimana dapa definisi aqad yaitu pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya. Pada definisi terdapat tiga unsur yang terdapat dalam suatu perikatan, yaitu :

1.    Hubungan Ijab dan Qabul
Ijab adalah pernyataan kehendak oleh satu pihak (mujib) untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Qabul adalam pernyataan menerima atau menyetujui kehendak mujib tersebut pihak lainnya (qaabil). Unsur ijab dan qabul selalu ada dalam suatu perikatan.

2.    Dibenarkan oleh syara
Aqad yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan syara’ (Alqur’an dan Sunnah Rasulullah). Demikian juga objek akad tidak boleh bertentangan dengan syara’ bila bertengangan maka akad itu tidak sah.

KONSEP-KONSEP HUKUM PERIKATAN ISLAM


1.                  KONSEP-KONSEP HUKUM PERIKATAN ISLAM
Periktan dalam bahasa Arab terdapat dua istilah, pertama kata  aqada artinya menyimpulkan, ( lihat Q.S. Al Maiah (5): 1, dalam kamus Al Munawir, Bahsa Arab Indonesia aqad adalah mengikat, dapat juga disebut ‘uquud artinya perjanjian (yang tercatat) kontrak. Kedua ‘ahdu  (lihat Q.S. Ali Imran (3) : 76,  yatiu berjanji.
            Dari segi bahasa aqad adalah ikatan, mengikat. Ikatan artinya menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali.
            Fathurrahman Djamil menyamakan kata al ‘aqdu dengan istilah verbintenis dalam KUH Perdata. Sedaangkan Istilah al ‘ahdu disamakan dengan perjanjian atau overeenkomst, yaitu pernyataan dari seorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu yang tiidak berkaitan dengan orang lain.  
Oleh Quraish Shihab kata ‘uquud diberikata pengertian mengikat sesuatu dengan sesuatu sehingga tidak menjadi bagiannya dan tidak terpisah dengannya.
            Dalam Kompilasi hukum Ekonomi Syariah kata aqad diberi perngerttian adalah kesepakatan dalalm suatu perjanjinan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tiidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
            Jadi hukum perikatan Islam adalah seperangkat kaidah hukum Islam yang mengatur tentang hubungnan antara dua pihak atau lebih mengenai suatu benda atau barang yang menjadi halal dari suatu objek transaksi.
Menurut para ahli hukum Islam (fuqaha) aqad adalah pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.
            Dengan demikian kaidah-kaidah hukum yang berhubngan langsung dengan  hukum perikatan Islam  adalah bersumber dari Alqur’an dan Sunnah Rasulullah (syariah) dan hasil pemikiran manusia  (ijtiha) sebagai implemenatasi dari syariah  yaitu fikih.  Ini berarti hukum perikatan Islam di satu  sisi bersifat hubungan perdata dan di satu sisi yang lain sebagai kepatuhan menjalankan ajaran agama Islam (syari’at Islam). hukum perikatan Islam bersifat  religiu transendental yang melekat pada kaidah-kaidah yang melingkupi  hukum perikatan Islalm itu sendiri sebagai pencerminan dari otoritas Allah
Dengan demikian subtansi hukum perikatan Islam  materinya lebih luas dari hukum perdata Barat. Hal ini dapat dilihat dari keterkaitan hukum perikatan itu sendiri  dengan hukum Islam , tiak hanya mengataru hubungan manusia dengan manusia (horisontal) tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan Allah (vertikal).
Menurut Abdoerraeof terjadi suatu perikatan (al aqdu) melalui tiga tahap, yaitu:
1.      Al ’Ahdu (perjanjian) = pernyataan dari seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu  dan tidak tersangkut paut dengan kemauan orang lain.
2.      Pesetujuan = pernyataan setuju dari piihak kedua  untuk melakukan sesuatu sebagai reaksi terhadap janji yang dinyatakan oleh pihak pertama. Persetujuan itu harus sesuai dengan janji pihak pertama.
3.      Apabila janji kedua pihak dilaksanakan maka terjadilah ‘aqdu.
Contoh : Ahmad menyatakan janji membeli sebuah rumah, kemudian Ali menyatakkakn menjuall sebuah rumah, maka Ahmad dan Ali berada pada tahap al ‘ahdu.  Apabila tipe rumah dan harg rumah telah disepakati oleh kedua pihak maka terjadi persetujuan.  Jika kedua janji tersebut dilaksanakan maka terjadi perikatan atau akdu di antara keduanya.

Menurut Subekti perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, beerdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan sesuatu hal. Peristiwa perjanjian tersebut menimbulkan hubungan diantara aorang-orang tersebut yang disebut dengan perikatan. Jadi hubungan antra perikatan dgn perjanjian  aadalah perjanjian menimbulkan perikatan. Lihat Pasal 1233 KUH Perdata, bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.
            Perbedaan hukum perikatan Islam dan hukum perikatan dalam KUH Perdata ada pada tahap perjanjian. Pada hukum perikatan Islam, janji pihak pertama terpiah dari janji phak kedua (dua tahap) baru kemudian lahir perikatan. Sedangkan dalam KUH Perdata perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua adalah satu tahap, yang kemudian melahirkan perikatan.
Gani Abdullah berpandangan bahwa hukum perikatan Islam titik tolak adalah ikrar (Ijab dan kabul) dalam tiap transaksi.
A.    Dasar Hukum   
1). Al-Qur’an
Surah Al-Maidah ayat 1
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”.
Surah Ali Imran ayat 76
Artinya :
“(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuatnya) dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”.

2). Hadist
“Dari Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya Nabi SAW, ditanya: Apakah pencaharian yang paling baik? Jawabanya: pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan tiap-tiap jual beli yang mabrur”.

3). Ijma’Ulama
Dalam hukum akad, terjadi perbedaan pendapat dari beberpa ulama mazhab. Salah satunya Mazhab Hambali bahwa akad bebas dilakukan selama tidak ada hal-hal yang jelas dilarang agama. Sedangkan pada Mazhab Hanafi, bahwa akad merupakan hal yang dilarang, kecuali apabila ada keadaan yang membuatnya untuk berakad kepada orang lain (Istihsan). Kemudian mazhab lainnya seperti Syafi’i juga tidak membolehkan akad apabila objeknya belum ada di hadapan pihak yang membutuhkan.

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK


1.     
NAMA : RAHMI ZAIRINA                               NIM :141207931
 
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Dalam Hukum Islam, hak adalah kepentingan yang ada pada perorangan atau masyarakat, atau pada keduannya, yang di akui oleh syarak. Namun demikian, secara umum pengertian hak adalah sesuatu yang kita terima, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita tunaikan atau di laksanakan.
1.  Hak
A.  Pengertian Hak
Hak menurut bahasa adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atas untuk menuntut sesuatu. Menurut ulama fiqih pengertian hak antara lain :
1.                       Menurut sebagian para ulama mutaakhirin : “hak adalah sesuatu hukum yang telah di tetapkan secara syara”.
2.                       Menurut Syekh Ali Al-Khafifi(Mesir): “hak adalah kemaslahatan yang di peroleh secarasyara”.
3.                       Menurut Ustadz Mustafa Az-Zarqa: “hak adalah sesuatu kekhususan yang padanya di tetapkansyara” suatu kekuasaan atau taklif.
4.                       Menurut Ibnu Nujaim : “hak adalah sesuatu kekhususan yang terlindungi”.
B.  Macam-macam hak
Ulama fiqih mengemukakan bahwa macam-macam hak dapat di lihat dari berbagai segi :
Di lihat dari segi pemilik hak, terbagi menjadi 3 macam, yaitu :
a.       Hak Allah SWT
Hak Allah, yaitu seluruh bentuk yang dapat mendekatkan diri kepada Allah, mengagungkannya.
b.      Hak Manusia
Hak ini pada hakikatnya di tujukan untuk memelihara kemaslahatan setiap pribadi manusia. Hak ini ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Yangbersifat umum seperti, menjaga(menyediakan) sarana kesehatan. Yang bersifat khusus, seperti menjammin hak milik seseorang, hak istri mendapat nafkah dari suaminya.
c.       Hak Gabungan antara hak Allah dan hak Manusia
Mengenai hak gabungan ini, adakalanya hak Allah yang lebih dominan (berperan) dan adakalanya hak manusia yang lebih dominan. Sebagai contoh, dari hak Allah yang lebih dominan adalah dalam masalah “Idah”. Sedangkan hak manusia lebih menonjol dari hal Allah adalah seperti dalam pidana Qisas dalam pembunuhan atau penganiayaan dengan sengaja.
C.    Dari segi objek hak
Menurut ulama fiqih, dari segi objeknya, hak terbagi atas :
a.         Hak Maali (hak yang berhubungan dengan harta)
b.        Hak Ghairu Maali (hak yang tidak terikat dengan benda)
c.         Hak asy-Sakhsyi
d.        Hak al-‘Aini
Ada beberapa keistimewaan atas haqq al-‘aini dan haqq asy-syakhsyi, ulama fiqih mengemukakannya sebagai berikut :
1.      Haqq al-‘aini bersifat permanen dan mengikuti pemiliknya, sekalipun benda itu berada di tangan orang lain. Perbedaan antara perbedaan kedua hak tersebut adalah, hak seseorang dalam haqq al-‘aini, sedangkan haqq asy-Syakhsyi merupakan hak yang berkaitan dengan tanggung jawab seseorang yang telah mukallaf (dewasa/sudah dapat bertanggung jawab).
2.      Haqq al-‘aini menjadi gugur apabila materinya hancur (musnah), sedangkan haqq asy-Syakhsyi tidak dapat di gugurkan, karena hak itu terdapat dalam diri seseorang, kecuali pemilik hak itu meninggal
Di samping itu, terdapat pula beberapa macam haqq al-‘aini (hak yang berkaitan dengan harta benda) yaitu :
1.      Haaq al-Milkiyah (Hak Milik)
Hak milik adalah suatu hak yang memberikan kepada pihak yang memilikinya kekuasaan atau kewenangan atas sesuatu.
2.      Haqq al-Intifa’
Hak untuk memanfaankan harta benda orang lain melalui sebab-sebab yang di benarkan oleh syara’.
3.      Haqq al-Irtifaq
Haqq al-Irtifaq adalah hak yang berlaku atas suatu benda tidak bergerak untuk kepentingan benda tidak bergerak milik pihak lain. Hak irtifaq ini melekat pada benda-benda tidak bergerak. Adapun jenis-jenis hak irtifaq yang populer dalam kitab-kitab fiqih, antara lain :
a.    Haqq al-Syurbi,
b.   Haqq al-Majra,
c.    Haqq al-Masil,
d.   Haqq al-Jiwar,
e.     Haqq al-Ta’ali,
f.    Haqq al-Murur.
4.      Hak mujjarrad dan ghairu mujarrad
1.      Haqq mujjarrad adalah hak murni yang tidak meninggalkan bekas apabila di gugurkan melalui perdamaian atau pemanfaatan.
2.      Haqq ghairu mujarrad adalah suatu hak yang apabila di gugurkan atau di maafkan meninggalkan bekas terhadap orang yang dimaafkan.

3.      Dari segi kewenangan pengadilan
Dari segi ini ulama fiqih membaginya kepada dua macam :
a.                  Haqq diyaani (keagamaan), yaitu hak-hak yang tidak boleh dicampuri(intervensi) oleh kekuasaan kehakiman.
b.             Haqq qadhaai, adalah seluruh hak di bawah kekuasaan pengadilan (hakim) dan pemilik hak itu mampu membuktikan haknya di depan hakim.
D.    Sumber atau sebab hak
Ulama fiqih telah sepakat menyatakan, bahwa sumber atau sebab hak adalah syara’. Namun adakalanya syara’ menetapkan hak-hak itu secara langsung tanpa sebab dan adakalanya melalui suatu sebab. Syara’ yang menetapkan hak-hak secara langsung tanpa sebab, seperti perintah melaksanakan berbagai ibadah. Sedangkan syara’ yang menetapkan hak melalui sebab, salah satu contohnya yakni dalam sebuah perkawinan. Menurut ulama fiqih sumber hak itu ada 5 yaitu :

1.         Syara’
2.        Akad,
3.        Kehendak pribadi,
4.        Perbuatan yang bermanfaat,
5.         Perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi orang lain.
C.      Akibat hukum suatu hak
1.       Perlindungan Hak merupakan penjabaran dari ajaran dan prinsip keadilan.
2.       Penggunaan hak dalam Islam memberikan kebebasan bagi setiap pemilik untuk menggunakan haknya sesuai dengan kehendaknya (iradah) sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
D.      Pelanggaran dalam penggunaan hak (Ta’assuf fi Isti’malil Haqq)
Ta’assuf fi Isti’malil Haqq ditegaskan oleh ajaran Islam sebagai perbuatan terlarang dan tercela (haram). Dalil yang menunjukan larangan Ta’assuf fi Isti’malil Haqq antara lain didasarkan pada dua pertimbangan prinsip, yakni :
Pertama,pada prinsipnya kebebasan dalam Islam tidaklah bersifat mutlak, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab.
Kedua, prinsip tauhid mengajarkan bahwasanya Allah SWT adalah pemilik hak yang sesungguhnya, sedang hak yang di milikinya manusia merupakan amanat Allah yang harus di pergunakan sebagaimana yang di kehendakinya.
2.      Kewajiban
A.    Pengertian kewajiban
Kata kewajiban berasal dari kata “wajib” yang di beri imbuhan ke-an. Dalam pengertian bahasa kata wajib berarti (sesuatu) harus di lakukan, tidak boleh tidak di laksanakan. Wajib ini merupakan salah satu kaidah dari hukum taklif yang berarti hukum yang bersifat membebani perbuatan mukallaf, karena itu penulis lebih memfokuskan pemahaman kewajiban dalam pengertian akibat hukum dari suatu akad yang biasa di istilahkan sebagai“Iltizam”. Iltizam adalah akibat (ikatan) hukum yang mengharuskan pihak lain berbuat memberikan sesuatu atau melakukan suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu. Adapun yang menjadi sumber utama Iltizam, adalah :
a.                   Aqad,
b.                  Iradah al-munfaridah(kehendak sepihak, seperti ketika seseorang menyampaikan suatu janji atau nazar),
c.                   Al-fi’lun nafi (perbuatan yang bermanfaat),
d.                  Al-fi’lu al-dharr (perbuatan yang merugikan).
Iltizam atas suatu perbuatan harus dipenuhi melalui suatu perbuatan yang menjadimahallul iltizam, seperti kewajiban seorang buruh (musta’jir). Iltizam terhadap utang pada prinsipnya harus dipenuhi oleh orang yang berutang secara langsung. Hukum Islam memberikan beberapa alternatif pemenuhan iltizam ini, misalnya :
a.       Hawalah,
b.      Kafalah (“mengumpulkan, menjamin, dan menanggung”)
c.       Taqashi.
3.  Khiyar
a.  Pengertian Khiyar
Kata al-khiyar dalam bahasa Arab, berarti pilihan. Secara terminologis para Ulama Fiqih mendefinisikan al-khiyar dengan :
Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
Macam-macam Khiyar
Beberapa macam khiyar yang dapat terjadi pada suatu transaksi, yakni:
1.                  Khiyar al-Majlis
2.                  Khiyar at-Ta’yin
3.                  Khiyar asy-Syarth
4.                  Khiyar al’Aib
5.                  Khiyar ar-Ru’yah
6.                  Khiyar Naqad (pembayaran)


2.         PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.         Penyelesaian Perselisihan dalam Akad Perdagangan
Dalam kitab-kitab fiqih ada beberapa patokan yang dapat diambil sebagai cara penyelesaian perselisihan dalam bertransaksi.
a.         Perselisihan harga
b.        Perselisihan pertanggungjawaban atas risiko

2.        Jalan Penyelesaian
Penyelesaian perselisihan dalam Hukum Perikatan Islam, pada prinsipnya boleh dilaksanakan melalui tiga jalan, yaitu :
1)      Shulhu (Perdamaian)
Suatu usaha untuk mendamaikan dua pihak yang berselisihan, bertengkar, saling dendam, dan bermusuhan dalam memperthankan hak.
2)      Tahkim
Persetujuan antara kedua pihak yang berselisih untuk menerima keputusan tertentu dalam menyeselsaikan perselihan mereka,
3)      Al-Qadha
Lembaga hukum dan perkataan yang harus dituruti yang diucapkan oleh seseorang yang mempunyai wilayah umum atau menerangkan hukum agama atas mengharuskan orng mengikutinya ataupun memutuskan perselisihan oleh hakim

1. BERAKHIRNYA AKAD
     Suatu akad di pandang berakhir apabila telah tercapai tujuannya. Selain tercapai tujuannya, akad dipandang berakhir apabila terjadi fasakh (pembatalan) atau telah berakhir waktunya.
1.                  Berakhirnya masa berlaku akad itu, apabila akad itu mempunyai tenggang waktu.
2.                   Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad itu sifatnya tidak mengikat.
3.                  Dalam akad yang bersifat mengikat, suatu akad dapat dianggap berakhir jika:
a.       Jual beli itu fasad, seperti terdapat unsur-unsur tipuan salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi.
b.      Berlakunya khiyar syarat, aib, atau rukyat.
c.       Akad itu tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak
d.      Tercapainya tujuan akad itu sampai sempurna.
4.      Salah satu pihak yang berakad meninggal dunia.