BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang OJT
Dengan
mengucap Syukur Alhamdulillah segala puja dan puji hanyalah milik Allah SWT, Mari
kita panjatkan rasa syukur setingi-tingginya kepada Allah SWT, atas nikmat yang
tak terhingga yang kita terima dari-Nya. Selawat dan salam semoga selalu
tercurahkan kepada Baginda Rasulullah Muhammad SAW, Keluarga, Sahabat dan para
pengikutnya yang setia hingga hari akhir. Atas berkat dan rahmat Allah
SWT,Penulis telah menyelesaikan tugas laporan On The Job Training (OJT) di sekretariat
Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe.
OJT
(On The Job Training) merupakan suatu program pelatihan lapangan bagi
mahasiswa/i program Studi Fakultas
Ekonomi Dan Bisnis(FEBI) Jurusan Ekonomi Syariah Institut agama Islam Negeri (
IAIN) Lhoksemawe. Pelaksanaan OJT merupaakn beban studi yang harus di selesaikan
oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan
Bisnis (FEBI), Sehingga aplikasi ilmu di lembaga-lembaga yang sesuai dengan
disiplin ilmu yang selama ini di dapatkan pada bangku perkuliahan.
On
The Job Training (OJT) merupakan salah satu program pendidikan pada sekolah
tinggi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawa yang wajib di ikuti
seluruh mahasiswa/i Fakultas Ekonomi Dan Bisnis selama kurang lebih 40 hari,
yang merupakan mata kuliah akhir yang wajib di laksanakan.
On
The Job Training (OJT) memberikan mahasiswa/i untuk mengenal dunia kerja dan
dapat mendidik mahasiswa/i untuk bisa lebih bersikap mandiri dan profesional
lagi, serta dapat melatih mental dan kedisiplinan.
Oleh
karena itu, On The Job Training (OJT) yang di buat oleh Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Lhokseumawe mempunyai misi dan visi untuk menghasilkan sarjana
Ekonomi Syariah yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi syariah.
On
The Job Training (OJT) yang di tempatkan oleh panitia dengan waktu yang sangat
singkat agar bias di mamfaatkan oleh mahasiswa/i untuk dapat belajar dan
memahami dengan apa yang di peroleh secara teori di bangku kuliah dengan yang
di lapangan kerja. Alhamdulillah penulis di tempatkan pada posisi di bidang Sekretariat
Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
B.
Fokus Laporan
Dalam
pelaksanaan On The Job Training (OJT) selama kurang lebih 40 hari,
Alhamdulillah penulis banyak mendapatkan pengalaman dan pengetahuan terhadap
Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, dan berbagai aspek program-program
pembiayaan kemaslahatan umat, yang mana posisi penulis ditempat kerja di
sebagai sekretariat.
Alhamdulillah
semua kegiatan dan program yang diberikan oleh Supervisor dan para staf
Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara semua bisa dijalani, walaupun
kadang-kadang terdapat hambatan-hambatan, terutama dalam pengaplikasiaan
computer, penulis menyadari sendiri akan kekurangannyan di bidang tersebut dan
di tambah lagi dengan kemunikasi yang sedikit belum terbiasa karena kurangnya
pengetahuan penulis akan permasalahan-permasalahan tentang tata cara
perhitungan pengeluaran zakat,infaq dan shadaqah oleh pengusaha, PNS, Dokter,
Kontraktor pada lembaga Ekonomi Syariah Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
C. Tujuan Laporan
On The Job
Training (OJT) merupakan salah satu program mata kuliah di pendidikan
institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Lhokseumawe, yang wajib di ikuti dan di selesaikan oleh seluruh mahasiswa/i
Ekonomi Syariah dengan bobot nilai 4 (empat) SKS.
Tujuan utama dari
penulisan On The Job Training (OJT)
adalah untuk pembuatan Laporan dalam menyelesaikan mata kuliah akhir
yang telah di tentukan oleh akademik dengan prosedur yang telah diberikan
sebagai panduan untuk pembuatan laporan.
Oleh karena
itu, setiap mahasiswa/i yang telah selesai mengikuti On The Job Training (OJT)
wajib untuk membuat penulisan laporan yang tujuannya untuk pemberian nilai
dalam melihat kemampuan dan keahlian mahasiswa/i dalam mengaplikasikan segala
ilmu dan mengetahuan yang di miliki secara teori kedunia kerja nyata.
Tujuan dari
pelaksaan On The Job Training (OJT) ini adalah sebagai berikut:
Ø Dengan adanya pelaksanaan OJT dapat memberikan kesempatan bagi mahasiswa jurusan Ekonomi Syari’ah Fakultas Ekonomi dan Bisnis
(FEBI) IAIN Lhokseumawe mengawasi diri atas kegiatan profesional dan juga dapat
memberi pengalaman kerja yang nyata sebagai usaha untuk menetapkan diri saya
agar professional dalam dunia kerja
Ø Dengan adanya pelaksanaan
OJT maka mahasiswa dapat memiliki kesempatan untuk mengplikasikan pengetahuan
teoritis kedalam pratek lapangan (terbimbing dan mandiri)
Ø Diharapkan kepada mahasiswa dapat memiliki komitmen terhadap
tugas-tugas praktek di lembaga Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara misalnya dalam
meningkatkan keahlian, menyesuaikan diri dengan tuntutan professional yang
semakin berkembang dan juga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ø Menyelenggarakan pembelajaran teoritis dan praktis bagi mahasiswa
jurusan Ekonomi Syari’ah serta
meningkatkan mutu Akademik bagi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Ø Evaluasi terhadap efektifitas penyelenggaraan pendidikan dan
pengajaran bagi mahasiswa.
Ø Pemantapan pemahaman mahasiswa tentang Lembaga Perekonomian Islam.
BAB II
PROFIL BAITUL MAL KABUPATEN ACEH
UTARA
A.
GAMBARAN UMUM BAITUL MAL
KABUPATEN ACEH UTARA
1.
Sejarah Singkat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara
Zaman
Rasulullah SAW, Baitul Mal dikenal sebagai sebuah lembaga yang memiliki tugas dan
fungsi mengelola keuangan Negara. Sumber pemasukannya berasal dari dana zakat,
infaq, pajak bumi (kharaj), pajak yang dikenakan bagi non muslim (jizyah),
harta rampasan perang (ghanimah) dan lain-lain. Sedangkan penggunaan untuk
asnaf mustahiq yang telah ditentukan, seperti untuk kepentingan dakwah
pendidikan, pertahanan, kesejahteraan sosial, pembuatan infratruktur dan
sebagainya.
Namun
pengertian Baitul Mal saat ini tidak lagi sama persis dengan pengertiaan Baitul
Mal pada zaman rasulullah dan para sahabat. Ha lini karena tugas dan fungsi
Baitul Mal saat ini lebih dipersempit hanya sebagai lembaga yang menghimpun dan
menyalurkan dana-dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf ini lebih dikenal
sebagai organisasi pengelola zakat.
Keberadaan
organisasi pengelola zakat di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan
perundang-undangan, yaitu undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat, Keputusan Materi Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU Nomor
38 Tahun 1999 dan keputusan direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 tentang Pendoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Khusus untuk
Provinsi Aceh juga diberlakukan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang
penyelenggaraan keistimewaan provinsi Aceh. Dalam Undang-undang tersebut, pada pasal
4 ayat (1) disebutkan bahwa “ penyelenggaraan kehidupan beragama didaerah
diwujudkan dengan bentuk pelaksanaan syari’at islam bagai pemeluknya dalam
bermasyarakat”.
Pada tahun
2000, pemerintah Provinsi Aceh Mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2000
tentang pelaksanaan syari’at islam. Salah satu bidang syari’at islam menurut
Peraturan Daerah tersebut adalah pembentukan Baitul Mal. Seiring pembentukan
Baitul Mal di tingkat provinsi, maka pemerintah Kabupaten/Kota juga membentuk
Baitul Mal sebagai lembaga yang melaksanakan ketentuan undang-undang dan
peraturan daera yang telah disebutkan diatas.
Pembentukan
Baitul Mal di Kabupaten Aceh Utara dilakukan melalui surat keputusan Bupati
Kabupaten Aceh Utara Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organosasi
dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Surat Keputusan ini dikeluarkan
pada tanggal 10 Februari 2004. Dengan dikeluarkan keputusan tersebut maka
Baitul Mal di Kabupaten Aceh Utara resmi diberdiri.
Dengan
berdirinya Baitul Mal kabupaten Aceh Utara, maka badan amil zakat, Infak dan
Shadaqah (BAZIS) Kabupaten Aceh Utara resmi dihapus. Adapun seluruh asset yang
dimiliki oleh Bazis Kabupaten Aceh Utara beralih kepemilikannya menjadi milik
baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
Dengan
dihapusnya Bazis dan Diganti Menjadi Baitul Mal tidak hanya namanya saja yang
diganti akan Baziz ruang geraknya terbatas pada pengelolaan zakat, infaq, dan
shadaqah saja sedangkan Baitul Mal tidak hanya mengelola zakat, namun juga
direncanakan akan menjadi badan yang mengelola segala pendapatan daerah.
2. Visi Dan Misi Baitul Mal
Kabupaten Aceh Utara
Baitul Mal
Kabupaten Aceh Utara mempunyai visi yaitu “menjadi lembaga Amil yang kredibel,
Amanah, Jujur dan Ikhlas”. Selain itu, Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara
mempunyai misi sebagai berikut:
a.
Memberi
pelayanan yang maksimal kepada muzakki dan mustahiq.
b.
Meningkatkan
kesadaran umat untuk berzakat.
c.
Mewujudkan
pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah yang transparan dan akuntabel sesuai
dengan ketentuan syariah.
3. Tugas Pokok dan Fungsi
Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara
Baitul mal
Kabupaten Aceh Utara adalah lembaga yang
bersifat idependen yang berada dibawah Bupati Kabupaten Aceh Utara. Makna
Independen disini berarti Baitul Mal dalam operasionalnya berdiri sendiri dan
bukan menjadi lembaga yang menjalankan program-program atau kegiatan-kegiatan
lembaga lainnya. Adapun yang berada dibawah Bupati adalah Baitul Mal dalam
menjalankan tugasnya Harus bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Utara selaku
kepala Daerah.
Tugas Pokok Baitul Mal
Kabupaten Aceh Utara adalah melaksanakan pengelolaan zakat dan pemberdayaan harta agama sesuai dengan
hukum syari’at islam. Jadi Baitul Mal tidak hanya bertugas mengelola zakat saja
tetapi juga bertugas memberdayakan harta agama, misalnya harta waqaf ataupun
hibah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, maka baitul mal memiliki
fungsi sebagai berikut:
1.
Pengumpulan
zakat
2.
Penyaluran
zakat
3.
Pendataan
muzaki dan mustahiq
4.
Peneletian
tentang harta agama
5.
Pemanfaatan
harta agama
6.
Peningkatan
kualitas harta agama
7.
Pemberdayaan
harta agama sesuai dengan hukum syari’at
Mengingat fungsi baitul mal yang begitu penting, maka baitul mal
membutuhkan kewenang sesuai dengan fungsi yang dimilikinya untuk menjalankan
fungsi tersebut. Adapun kewenangan Baitul Mal Sebagaimana disebutkan dalam
keputusan Bupati Aceh Utara No. 22 tahun 2004 tentang pembentukan Organisasi
dan tata kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara adala sebagai berikut:
1.
Menetapkan
Zakat yank harus dibayar
2.
Memungut
zakat
3.
Menetapkan
Mustahiq
4.
Menyalurkan
Zakat
5.
Mengamankan
Harta Agama
Memanfaatkan harta Agama ( mengolola semua harta agama) yang
terdiri dari beberapa jenis antara lain: Zakat, Infaq, Wakaf dan lain-lain
misalnya, Zakat tersebut dibagi sesuai dengan ketentan zakat kepada delapan
senif. Demikian juga dengan harta agama lainnya sesuai dengan ketentuannya.
Dalam hal ini memanfaatkan harta agama telah diatur dalam qanun Aceh No. 10
Tahun 2007 tentang baitul mal
Kewenangan
yang telah dijalankan oleh baitul mal Adalah menetapkan zakat yang harus dibayar,
memungut zakat, menetapkan mustahiq dan menyalurkan zakat. Empat kewenangan ini
dilaksanakan sesuai dengan fungsi-fungsi yang telah dijalankan. Adapun
kewenangan mengamankan harta agama selain zakat, infaq dan shadaqah telah
diserahkan ke Baitul Mal
B. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur
Organisasi adalah suatu perwujudan yang menunjukkan hubungan antara
fungsi-fungsi serta wewenang dan tanggung jawab atau fungsi yang bersangkutan
serta struktur Organisasi dapat memberikan arahan dalam bertugas. Sesuai dengan
keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 22 Tahun 2004 tentang pembentukan susunan
organisasi dan tata cara kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Struktur
Orginsasi Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara adalah Sebagai Berikut:
1. Kepala
Kepala Mempunyai Tugas Sebagai
Berikut:
a.
Meminpin
Baitul Mal untuk mencapai tujuan kelembagaan sebagai institusi dalam
pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Pemberdayaan harta Agama.
b.
Menyiapkan
kebijakan umum dibidang pengelolaan zakat, infaq, shadqah dan pemberdayaan
harta Agama sesuai dengan Hukum Syari’at Islam
c.
Menyiapkan
kebijkan teknis pelaksanaan pengempulan, pendistribusian Zakat, Infaq, shadaqah
dan Pemberdayaan Harta Agama.
d.
Menyiapkan
Program Pemberdayaan Fakir, Miskin dan Dhuafa lainya melalui pemberdayaan
ekonomi ummat.
e.
Meningkatkan
peran kelembagaan dalam pembangunan islam dan ummat islam.
f.
Membantu
Gubernur dan Bupati/Walikota dibidang pelaksanaan Syari’at Islam
g.
Melakukan
Konsultasi dan memberi informasi kepada Dinas Syari’at Islam dan Kepala Dinas
Pendapatan Sebagai Koordinator PAD dalam rangka intensifikasi sebagai PAD
h.
Melakukan
koordinasi dengan Dinas, Badan, Lembaga Daerah dan Instansi TNI, dan POLRI,
Perguruan tinggi Negeri/Swasta, BUMN/BUMD, dan Perusaan Swasta pada umumnya
untuk melaksanakan pengumpulan dan penyaluran Zakat,
i.
Menyusun
Laporan Operasional kegiatan Baitu Mal sebagai pertanggung jawaban publik
2. Sekretaris
Tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
a.
Melakukan
koordinasi penyusun program kerja.
b.
Pengelolaan
urusan umum, perlengkapan, keuangan, karyawan Amil.
c.
Pelayanan
administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan kerja.
Fungsi sekretaris:
1.
Menyelenggarakan
administrative badan sesuai dengan ketentuan manajemen dan peraturan yang
berlaku.
2.
Mengkoordinasi
tugas Sub bagian dan bendaharawan rutin
sesuai dengan garis/petunjuk kepala dan wakil kepala atau visi, Misi dan
program badan.
3.
Menyiapkan
bahan-bahan yang di perlukan oleh kepala untuk meningkatkan kinerja
kelembagaan.
4.
Membantu
kepala dan wakil kepala di bidang tugasnya.
5.
Mengurus
keperluan administratif sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
6.
Menyusun
rancangan anggaran pengololaan zakat, infaq/shadaqah dan pemberdayaan harta
agama, anggaran tahunan, kelembagaan sesuai kebutuhan serta laporan priodik,
berkala, insidentil dan tahunan.
7.
Melaksanakan
tugas lain yang di berikan kepala.
Sekretaris
terdiri dari:
a.
Sub
Bagian umum, Kepegawaian dan Aset
Mempunyai
tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, pengadaan,
rumah tangga, perlengkapan, tata laksana dan tata usaha keuangan serta
penyajian data dan informasi.
b.
Sub
bagian Pengembangan informasi dan teknologi
Mempunyai tugas melaksanakan urusan kehumasan, menerima, mengolola
dan menyalurkan informasi penzakatan, temu pers, ekspose data penerimaan /penyaluran
zakat, perkembangan pemberdayaan zakat dan harta agama serta mengsosialisasikan
hukum dan undang-undang/peraturan bidang penzakatan sekaligus membangun
komunikasi antara Amil/muzzaki/mustahiq.
melaksanakan
urusan administrative, rektrumen karyawan amil, administrative pengangkatan dan
pemberhentian karyawan amil, pengajian, motivasi dan peningkatan kesejahtraan
karyawan amil dan melaksanakan urusan
pengetikan surat, pengololaan data computer, membantu ekspose data, menjaga dan
memelihara data dan peralatan computer, mengembangkan system online serta akses
dengan internet.
4. Bagian Pengumpulan Zakat.
Bagian
pengumpulan zakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendataan muzakki,
menetapkan jumlah zakat yang di pungut, mengumpulkan data penerima zakat
yang menjadi tanggung jawab nya. Adapung
fungsi Bidang Pengumpulan Zakat adalah sebagai berikut:
1.
Pendataan
muzakki untuk menetapkan potensi zakat
2.
Penetapan
jumlah zakat yang harus dibayar para muzakki
3.
Penyusunan
kebijakn operasional pengumutan Zakat
4.
Pengumpulan
dan penerimaan zakat
5.
Penyelegaraan
system akuntabilitas zakat sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan
yang berlaku
6.
Penyampaian
Laporan zakat secara periodic, berskala, insidentil dan tahunan
7.
Pembinaan
UPZIS untuk mencapai ZIS yang lebih optimal
8.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala
Bidang Pengumpulan Zakat terdiri dari:
a. Sub Bagian Pendataan dan Penetapan
Zakat
Tugasnya
mendata muzakki menurut jenis zakat yang akan ditunaikan, menetapkan jumlah
zakat yang wajib ditunaikan oleh muzakki menurut jenis zakatnya dan
menyelenggarakan administrasi penetapan zakat.
b. Sub Bagian Penerimaan dan Pelaporan
Tugasnya
untuk menyelenggarakan administrasi penerimaan zakat, menyediakan data
penerimaan zakat dan melakukan sikronisasi data zakat Kas Baitul Mal dengan UPZIS
menurut hirarkinya serta membuat laporan penerimaan secara harian, Mingguan,
Bulanan dan laporan tahunan.
Bidang penyaluran zakat
1. Tugas dari bidang
penyaluran zakat adalah:
1.
Pendataan
mustahiq sesuai dengan ketentuan syari’at.
2.
Penyaluran
zakat pada mustahiq sesuai dengan asnafnya
3.
Pelaporan
atas penyaluran zakat
4.
Penyusunan
program operasional pembinaan mustahiq.
5.
Penyelenggaraan
administrasi penyaluran zakat
6.
Pelaksanaa
tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala
2. Bidang penyaluran zakat terdiri atas :
d.
Sub
bagian Pendataan mustahiq
Tugasnya mendata mustahiq dan menyusun asnafnya, menyelenggarakan administratif
pendataan mustahiq serta menyusun program operasional pembinaan mustahiq.
e.
Sub
bidang pendistribusian dan pelaporan
Tugasnya menyelenggarakan administrative penyaluran zakat,
menyalurkan zakat sesuai peruntukannya, menyusun data realisasi penyaluran
zakat, serta membuat laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan tentang
penyaluran zakat dan melakukan sinkronisasi data penyaluran zakat dengan kas
Baitul Mal.
5. Bidang Pemberdayaan Harta Agama
Bidang pemberdayaan harta agama mempunyai tugas sebagai berikut:
Melakukan pembinaan dan penyuluhan
kepada masyarakat untuk memelihara dan menjamin keamanan harta agama,
menyiapkan program pemberdayaan zakat secara produktif, memperdayakan wakaf dan
harta agama lainnya sebagai asset islam yang produktif, melakukan pendataan
harta wakaf dan mengkoordinasi pengelolaannya secara tertip melalui
persetifikatan serta menerima dan
mengadministrasikan infaq, wasiat dan warisan yang di serahkan kepada Baitul
Mal dan menjaga agar pemamfaatan harta waqaf sesuai dengan persyaratan waqaf.
Fungsi Bidang Pemberdayaan Harta Agama:
1.
Pendataan
harta agama.
2.
Pengkoordinasian
pengamanan harta agama.
3.
Program
pemberdayaan mustahiq dan harta agama.
4.
Pelaporan
terhadap pemberdayaan mustahiq dan harta agama
Bidang Pemberdayaan Harta Agama terdiri dari:
f.
Sub
Bidang Pendataan Dan Sertifikasi
Tugasnya mendata harta waqaf dan harta agama pada umumnya, serta
peruntukannya sesuai dengan keinginan waqaf, melakukan sertifikasi harta agama,
menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam proses sertifikasi
harta agama serta mengevaluasi dan menyusun laporan keberadaan harta agama.
g.
Sub
Bidang Pemberdayaan Waqaf Dan Zakat Produktif
Mempunyai tugas menyusun program operasional pemberdayaan mustahiq
dan harta agama, menyusun program pembinaan mustahiq di bidang harta agama,
melaksanakan kegiatan pemberdayaan waqaf dan harta agama lainnya serta zakat
produktif dan menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait di bidang
pemberdayaan mustahiq dan harta agama serta mengevaluasi dan menyusun laporan
pemberdayaan mustahiq dan harta agama.
C. Sub bagian
Keuangan, program dan pelaporan
Bidang
perencanaan program mempunyai tugas sebagai berikut:
Mennyusun perencanaan program badan
meliputi pemberdayaan zakat dan harta agama, menyusun program pendidikan dan
latihan SDM bidang penzakatan dalam lingkup ekonomi syariah, melakukan
penelitian ilmiah terhadap pemberdayaan zakat untuk pembangunan umat,
mengembangkan institusi pengelolaan zakat menjadi institusi islam yang handal,
melakukan penyuluhan dan dakwah tetang hukum tata cara, penyerahan zakat serta
infaq dan harta agama lainnya.
Fungsi Bidang Perencanaan Program:
1.
Perencanaan
program kegiatan badan.
2.
Pelaksaan
pendidikan, pelatihan dan penelitian zakat serta harta agama.
3.
Pelaksanaan
penyuluhan dan dakwah tentang zakat dan harta agama.
4.
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi program badan.
Bidang Perencanaan Program terdiri Dari:
1.
Menyusun
rencana kegiatan tahunan badan.
2.
Menyusun
program pengembangan badan.
3.
Mengkoordinasi
penyiapan rancangan kegiatan, program antar bidang dan mengatur pelaksanaan
rapat kerja badan.
4.
Menyusun
rencana kegiatan, program pendidikan, pelatihan dan penelitian.
5.
Melaksanakan
pendidikan dan pelatihan bidang perzakatan/harta agama.
6.
Mempersiapkan
bahan kerja sama antara lembaga atau lembaga lain di bidang perzakatan /harta
agama.
7.
Melaksanakan
penelitian/harta agama melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga ilmiah.
a. Sub Bidang Penyuluhan Monitoring dan
Evaluasi mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Menyusun
rencana dan jadwal kegiatan penyuluhan, dakwah zakat dan harta agama.
2.
Menyusun
program sosialisasi zakat dan harta agama secara terpadu.
3.
Melaksanakan
peogram bulan dasar zakat, mempersiapkan bahan, brosur, sarana penyuluhan,
dakwah zakat, harta agama
4.
Menyiapkan
bahan koordinasi penyuluhan, dakwah zakat, harta dari MPU, Dewan syariah dan lembaga pendidikan tinggi
lainnya.
5.
Menyusun
rencana dan jadwal pengawasan internal, melakukan pengawasan internal secara
uji petik.
6.
Menyiapkan
bahan koordinasi untuk pengawasan zakat dan harta agama.
7.
Mengkoordinasi
penyusunan laporan secara periodik, berkala, insedentil dan tahunan Badan
Baitul Mal.
8.
Mengevaluasi
laporan bidang-bidang dan membuat resume atas temuannya.
8. Kas Baitul Mal
Kas Baitul Mal merupakan perangkat
badan Baitul Mal yang kedudukannya setingkat dengan kepala bidang dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
1.
Menata
penerimaaan zakat dan harta agama dalam suatu system administrasi keuangan
Baitul Mal.
2.
Penyaluran
zakat dari hasil harta agama dalam suatu system administrasi keuangan yang
berlaku, membuat laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan terhadap zakat.
3.
Memperdayaan
harta agama, menjaga dan memelihara surat-surat beharga yang menjadi tanggung
jawabnya.
4.
Menerima,menyimpan
dan menyalurkan dana zakat sesuai dengan perintah Kepala Badan Baitul Mal
berdasarkan bukti-bukti yang sah.
5.
Meyakinkan
menurut hukum syariat islam serta sesuai dengan ketentuan administrasi keuangan
Badan Baitul Mal yang berlaku.
9. Staf sekretariat Baitul
Mal
Staf
badan Baitul Mal bertugas membantu setiap Sub bidang dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya.
C. FASILITAS TEMPAT OJT
Adapun fasilitas
tempat OJT melipauti
1. Observasi Lapangan
Observasi
lapangan merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan
mengamati secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan yang sedang
berlangsung di Bitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan ini merupakan tahap
awal dari pelaksanaan kegiatan On The Job Training (OJT). Adapun tujuan
kegiatan observasi lapangan ini adalah agar mahasisiwa/i peserta On The Job
Training (OJT) program Studi Fakultas
Ekonomi Dan Bisnis(FEBI) Jurusan Ekonomi Syariah Institut agama Islam Negeri (
IAIN) Lhoksemawe dapat mengenal dengan cermat situasi dan kondisi serta
lingkungan dimana penulis ditempatkan yaitu pada bagian pemberitaan Bitul Mal
Kabupaten Aceh Utara ;
a.
Keadaan
fisik dan lingkungan beserta tata tertib tempat OJT Sarana dan prasarana,
fasilitas yang tersedia di kantor atau instansi swasta yang dijadakan tempat
OJT mahasiswa/i program Studi Fakultas
Ekonomi Dan Bisnis(FEBI) Jurusan Ekonomi Syariah Institut agama Islam Negeri (
IAIN) Lhoksemawe
b.
Perangkat
administrasi kantor yang menjadi tempat On The Job Training (OJT)
c.
Karakterisasi
karyawan dan karyawati yang ada di tempat OJT
d.
Kehidupan
sosial yang ada di tempat OJT tersebut
e.
Berbagai
program yang dikembangkan di tempat OJT yang tertuju
f.
Sistem
kerja yang diterapkan
2. Fasilitas yang dimiliki oleh Baitul Mal
Kabupaten Aceh Utara
Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara memiliki beberapa
fasilitas, diantaranya adalah alat transfortasi untuk lapangan yaitu satu unit
Mobil Kijang, satu unit Toyota Inova dan lima unit ortasimotor verza F1, ini
alat transfortasi yang digunakan untuk keprlauan dilapangan. Adapun fasilitas
pendukung lainnya yang dimikiki Sekretariat Baitul Mal Kanupaten Aceh Utara
Antara Lain computer PC 3 Unit, Laptop 5 unit,Printer, mesin ketik manual portable, mesin
kalkulator, camera digital,
Fasilitas ruangan yang dimiliki Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara seperti: kursi karyawan dan karyawati, meja
kerja, komputer, printer, lemari kaca untuk menyimpan file surat-surat penting,
Air Condisioner (AC) dan box untuk menyimpan alat-alat kantor seperti:
penggaris, penjepit kertas, tinta printer, pembolong kertas, pisau, amplop,
kertas HVS dan Folio, stabillo, pulpen, pensil dan lain-lain.
BAB III
PELAKSANAAN OJT
A. Program Kerja OJT
Mahasiswa/i On The
Job (OJT) yang di tempatkan pada Baitul Mal Kabupaten aceh Utara harus mampu
menyesuaikan diri dengan kaadaan yang
ada di Baitul Mal tersebut dalam kondisi bagaimanapun baik kedisiplinan,
penampilan, motivasi, kemampuan komunikasi, inisiatif, dan kreatifitas, suatu
kualitas kerja. Sehingga nantinya pada saat aplikasinya di perkantoran atau di
lapangan tidak kontradiksi dengan Kru Baitul Mal Aceh Utara.
Selaku peserta OJT yang di tetapkan pada Baitul
Mal Aceh Utara selama kurang lebih 40 hari, penulis di tempatkan pada bagian
sekretariat tentunya memiliki keterbatasan dan kekurangan dalam mengaplikasikan
program kerja yang telah di berikan oleh para staf Sekretariat Baitul Mal Aceh
Utara.
Adapun program
unggulan secretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara yang kami pelajari selama
penempatan di Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara adalah sebagai
berikut:
1. Senif fakir:
a.
Pembangunan
Rumah Fakir Miskin.
b.
Renovasi
Rumah Fakir Miskin dan Fasilitas lainnya.
c.
Bantuan
Biaya Berobat
d.
Bantuan
Alat Kesehatan Untuk Fakir Miskin
e.
Bantuan
Kain Sarung Untuk Fakir Miskin
f.
Bantuan
Uang Tunai Kepada Mustahik
2. Senif Miskin:
a.
Bantuan
Zakat Produktif
b.
Bantuan
Rehabilitas Untuk Orang Miskin
c.
Bantuan
Modal Usaha Untuk Masyarakat Miskin Melalui Baitul Mal Gampong
d.
Program
Bantuan Alat-Alat Kerja Untuk Masyarakat Miskin
e.
Bantuan
Sunatan Anak Dari Keluarga Miskin
3. Senif Muallaf:
a.
Pembekalan
Syari’ah Untuk Muallaf Daerah Rawan Aqidah
b.
Bantuan
Modal Usaha Untuk Muallaf Di Kabupaten Aceh Utara
4. Senif Gharimin:
a.
Bantuan
Biaya Orang Terlantar dan Kehabisan Bekal
b.
Bantuan
Musibah Bencana Alam (bantuan masa panik)
c.
Bantuan
Untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dari Keluarga Miskin
5. Senif Fisabilillah:
a.
Bantuan
Kegiatan Organisasi Islam dan Syi’ar Islam
b.
Bantuan
Sarana Ibadah Untuk Daerah Rawan Aqidah
c.
Bantuan
Untuk Seminar/diskusi Permasalahan
6. Senif Ibnu Sabil:
a.
Beasiswa
Penuh Tahfidh Al-Qur’an Tingkat SLTP dan SLTA
b.
Beasiswa
Penuh Tingkat D3 dari Keluarga Miskin
c.
Bantuan
Biaya Pendidikan Untuk Mahasiswa D3 dan
S1 dari Keluarga Miskin
d.
Beasiswa
Penuh Untuk Anak Miskin Pada Pesantren Kewirausahaan
e.
Bantuan
Biaya Pendidikan Untuk Santri dari
Keluarga Miskin Seluruh Aceh Utara
f. Bantuan Keuangan Berkelanjutan
Bagi Pelajar Berprestasi dari Keluarga Miskin Tingkat SD, SLTP dan SLTA
g. Pelatihan Keterampilan Komputer
B. Pelaksanaan Program Kerja OJT
Pelaksanaan
program kerja yang penulis jalankan Alhamdulillah sesuai dengan apa yang di
harapkan, karena penulis bisa dengan cepat beradaptasi dengan lingkungan Sekretariat
Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
Adapun program
kerja yang penulis kerjakan di ruang secretariat Baitul Mal Adalah Sebagai Berikut:
1. Sharing
bersama staf sekretariat Baitul
Mal Kabupaten Aceh Utara sekaligus melakukan evaluasi tentang apa saja yang
akan di lakukan oleh penulis.
2. Mengetik surat Keluar Pada
Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara
3. Mengetik nama-nama mustahik
penerima zakat.
4. Stempel Amplok Untuk disalurkan
kepada Mustahik Penerima Zakat
5. Mengetik SPPD (surat perintah
perjalanan dinas) dan SPT ( surat perintah tugas) Baitul Mal Aceh Utara.
6. Mengagendakan surat keluar dan
masuk di ruang secretariat Baitul Mal.
7. Membuat absensi harian.
Program kerja
selama penulis di tempatkan pada bidang umum ruang Sekretariat Baitul Mal Aceh
Utara, seluruh proses yang terjadi pada posisi tersebut di laksanakan sesuai
dengan hukum islam dan peraturan yang telah di tetapkan berdasarkan
UU.NO.11/2006 tentang pemerintah Aceh Utara tidak hanya bertugas mengelola
zakat saja tetapi juga bertugas memberdayakan harta agama seperti harta waqaf,
ataupun harta hibah, shadaqah dan infaq.
a.
Zakat
Zakat berasal dari
benturan kata zakat yang berarti suci,
Baik , Berkah, tumbuh dan berkembang. Menurut terminology syari’at, Zakat
adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu
yang di wajibkan oleh Allah SWT.Untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang
berhak menerima nya dengan persyaratan tertentu pula.
Menurut Jamali
mendefinisikan zakat adalah kewajiban bagi setiap orang yang beragama islam
dalam keadaan mampu untuk mendermagakan sebagian harta kekayaannya pada orang
yang memerlukan bantuan.
Sedangkan menurut
Mujieb, Pengertian zakat menurut istilah syara’ adalah mengeluarkan harta
tertentu untuk di berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’. Zakat difardhukan pada tahun
ke-ll hijriah setelah ramadhan, zakat merupkan salah satu rukun islam yang lima
dan hukumnya wajib atas setiap orang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
yaitu:
1.
Orang
merdeka/bukan budak
2.
Miliknya
sempurna/penuh
3.
Cukup
nisabnya sudah satu tahun dimiliki (zakat binatang ternak, emas, perak dan
perniagaan)
b.
Infaq
Menurut bahasa infaq berasal dari kata “ anfaqa” yang artinya
mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’,
Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam.
Pengertian infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan oleh seseorang.
Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah
harta yang di tentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada
mustahik, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim,
orang miskin atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
c. shadaqah
Shadaqah dari segi bahasa berasal dari kata shadaqah atau
bentuk nominal verban, as-shidq yang berarti “kesungguhan” dan
“kebenaran”. Shadaqah sifatnya tidak wajib, melainkan sunnah, sangat dianjurkan.
Tetapi meski demikian, kata shadaqah juga terkadang digunakan oleh al-qur’an
untuk makna pengeluaran harta yang wajib.
Shadaqah adalah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat
oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatasdari materi tetapi juga dapat
dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan dijalan, menuntun
orang buta dan lain-lain.
C. Pencapain Target
Program Kerja OJT
Penulis melaksanakan program kerja sesuai dengan visi dan misi yang
ada di Baitul Mal Aceh Utara yaitu menjadikan lembaga Amil yang kredibel,
amanah, jujur dan ikhlas. Sedangkan misi Baitul Mal Aceh Utara yaitu memberikan
pelayanan yang maksimal kepada muzakki dan mustahiq, meningkatkan kesadaran
umat untuk berzakat, menwujudkan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah yang
transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan syari’ah.
Dan sesuai dengan
Qanun Aceh No.10 tahun 2009 tentang
Baitul Mal Aceh. UU No. 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh yang menegaskan
zakat, Harta Waqaf dan Kabupaten/Kota, Baitul Mal Kemukiman, Baitul Mal Gampong
dan juga sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist.
Pendistribusian
zakat yang dilakukan oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dalam dua bentuk.
Pertama dalam bentuk konsumtif, yaitu pendistribusian yang sudah ma’ruf seperti
pemberian sandang pangan kepada Mustahik. Dan yang kedua dalam bentuk
produktif, seperti pemberian modal usaha kepada pedagang kecil, ternak
(penggemukan sapi, kambing), pemberian alat pertanian termasuk juga pemberian
beasiswa kepada pelajar dikarenakan ilmu dapat dikembangkannya untuk membekali
dirinya kedepan.
Adapun kontrak dan
target yang ingin di capai penulis di Baitul Mal Aceh Utara yang sudah
disepakati dengan pembimbing OJT dan Supervisor OJT diantaranya yaitu:
1.
Untuk
dapat mengetahui secara langsung proses pendistribusian zakat, infaq dan
shadaqah di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
2.
Untuk
dapat mengetahui penentuan penerima/jumlah zakat, infaq dan shadaqah yang di
salurkan pada tiap-tiap kecamatan.
3.
Untuk
mengetahui jumlah pemasukan dana zakat, infaq dan shadaqah pada Bautul Mal
Kabupaten Aceh Utara.
D. Kendala-Kendala Yang Dihadapi
Pada umumnya masih
banyak masyarakat yang masih belum berminat dalam membayar zakat, infaq dan
shadaqah karena mereka menganggap itu tidak wajib dikembalikan (zakat
konsumtif), sehingga masih banyak masyarakat /mustahiq binaan Baitul Mal
Kabupaten Aceh Utara yang enggan membayar angsuran pinjaman modal yang telah
diberiaka kepadanya dan bahkan ada yang melarikan diri setelah mendapatkan
pinjaman modal usaha dari Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
Namun dalam hal
ini pembimbing dan karyawan Amil menyarankan kepada peserta OJT IAIN Lhokseumawe di Baitul Mal Kabupaten Aceh
Utara untuk siap dan mampu dalam menghadapi masyarakat dengan berbagai macam
karakter, ini merupakn kendala-kendala yang harus dihadapi penulis dalam
menangani tugas ini.
E. Penyelesaian
Masalah/Analisis Masalah ( komparasi antara Ilmu dan Kenyataan di
Lapangan)
Dari semua hambatan dan tantangan yang penulis
hadapi selama 40 hari OJT di Sekretariat Baitul Mal
Kabupaten Aceh Utara,
kiranya akan terselesaikan apabila ada penambahan waktu. Karena penulis
bersaumsi, bahwa jangka waktu yang ditetapkan panitia OJT relatif pendek untuk
mengaplikasikan ilmu yang didapatkan dikampus, bahkan terkesan tidak efektif.
Kendati
demikian, dari konsep yang ada, dan sudah penulis paparkan adalah sebagian dari
pengetahuan penulis selama belajar dikampus. Sekaligus menjadikan pengetahuan
itu sebagai jawaban dari permasalahan , hambatan dan juga tantangan yang
penulis dapatkan di tempat OJT. Dan sejauh ini, penulis sudah lebih pro aktif
untuk mengaplikasikan dan melatih diri supaya lebih mahir dalam melakukan
kegiatan dan lebih mengerti tentang perekonomian.
Selain
dari latihan yang berkesinambungan, penulis juga mengupayakan menambah relasi
baik dengan Staf Sekretariat Baitul Mal, dan juga dengan berbagai stekholder instansi
Pemerintah lainnya maupun Swasta.. Dengan demikian, kedepannya penulis, akan Lebih Baik Lagi dalam Mengaplikasi ilmu yang sudah Didapatkan.
BAB IV
PENUTUP
A. kesimpulan
Dari beberapa uraian pembahasan
diatas, maka penulis dapat mengambil
beberapa kesimpulan:
1. On The Job Training (OJT) dapat
menjadikan mahasiswa/I untuk lebih mengenal dunia kerja dan dapat mendidik
mahasiswa/I untuk bias lebih bersikap mandiri, professional dan disiplin.
2. Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara
adalah lembaga non structural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan
mengembangkan zakat, waqaf, harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat
serta menjadi wali-wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan/ atau hartanya
serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan
syariat islam. Qanun Aceh No. 10 Tahun 2007, tentang Baitul Mal.
3. Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara
merupakan lembaga keuangan yang beroperasi secara syari’ah di provinsi Aceh,
pembentukan Baitul Mal dilakukan melalui surat keputusan bupati Aceh Utara No.
22 Tahun 2004 tentang pembentukan susunan organisasi dan tat kerja Baitul Mal
Kabupaten Aceh Utara yang dikeluarkan pada tanggal 10 februari 2004.
4. Penyaluran yang dilakukan oleh
Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara adalah penyaluran konsumtif dann produktif.
Penyaluran konsumtif diberikan kepada delapan senif, sedangkan zakat produktif
di salurkan melalui modal usaha.
5. Modal yang disalurkan terbagi pada
tiga sector yaitu sector perdagangan, perternakan dan pertanian, untuk
meningkatkan kesejahtraan umat dan juga memberantas kemiskinan.
6. Peran Baitul Mal Kabupaten Aceh
Utara melalui UPZP dalam pelaksanaannya sangatlah penting karena dapat membantu
masyarakat miskin.
B. Saran-Saran
Sebagi salah satu peserta On The
Job Training (OJT), penulis diberikan kesempatan untuk memberikan sedikitsaran
dan masukan bagi pihak yang bersangkutan. Adapun saran dan harapan yang dapat
penulis berikan adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada mahasiswa/I
fakultas ekonomi dan bisnis(FEBI) agar diberi pelatihan yang cukup terutama
dalam bidang pengaplikasian computer supaya lebih matang dalam melaksanakan OJT
2. Penulis berharap agar masyarakat
pada umumnya dapat meningkatkan minat dalam mengeluarkan zakat, karena dengan
adanya zakat setidaknya bias membantu masyarakat fakir miskin.
3. Penulis juga berharap kepada
Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Agar menyediakan fasilitas-fasilitas umum sendiri
bagi masyarakat supaya bisa lebih puas dan mudah dalam mengajukan suatu
permohonan dan permasalahan yang diajukan di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara
4. Bagi dosen pembimbing agar dapat
meninjau langsung kegiatan apa saja yang dilakukan mahasiswa/I pada waktu
mengikuti On The Job Training (OJT).
No comments:
Post a Comment