Thursday, December 13, 2018

CONTOH LAPORAN KERJA PRAKTEK ATAU On The Job Training (OJT )


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang OJT
            Dengan mengucap Syukur Alhamdulillah segala puja dan puji hanyalah milik Allah SWT, Mari kita panjatkan rasa syukur setingi-tingginya kepada Allah SWT, atas nikmat yang tak terhingga yang kita terima dari-Nya. Selawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Baginda Rasulullah Muhammad SAW, Keluarga, Sahabat dan para pengikutnya yang setia hingga hari akhir. Atas berkat dan rahmat Allah SWT,Penulis telah menyelesaikan tugas laporan On The Job Training (OJT) di sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe.
OJT (On The Job Training) merupakan suatu program pelatihan lapangan bagi mahasiswa/i program Studi  Fakultas Ekonomi Dan Bisnis(FEBI) Jurusan Ekonomi Syariah Institut agama Islam Negeri ( IAIN) Lhoksemawe. Pelaksanaan OJT merupaakn beban studi yang harus di selesaikan oleh mahasiswa  Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEBI), Sehingga aplikasi ilmu di lembaga-lembaga yang sesuai dengan disiplin ilmu yang selama ini di dapatkan pada bangku perkuliahan.
On The Job Training (OJT) merupakan salah satu program pendidikan pada sekolah tinggi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawa yang wajib di ikuti seluruh mahasiswa/i Fakultas Ekonomi Dan Bisnis selama kurang lebih 40 hari, yang merupakan mata kuliah akhir yang wajib di laksanakan.
On The Job Training (OJT) memberikan mahasiswa/i untuk mengenal dunia kerja dan dapat mendidik mahasiswa/i untuk bisa lebih bersikap mandiri dan profesional lagi, serta dapat melatih mental dan kedisiplinan.
Oleh karena itu, On The Job Training (OJT) yang di buat oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe mempunyai misi dan visi untuk menghasilkan sarjana Ekonomi Syariah yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi syariah.
On The Job Training (OJT) yang di tempatkan oleh panitia dengan waktu yang sangat singkat agar bias di mamfaatkan oleh mahasiswa/i untuk dapat belajar dan memahami dengan apa yang di peroleh secara teori di bangku kuliah dengan yang di lapangan kerja. Alhamdulillah penulis di tempatkan pada posisi di bidang Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

B.     Fokus Laporan
Dalam pelaksanaan On The Job Training (OJT) selama ­kurang lebih 40 hari, Alhamdulillah penulis banyak mendapatkan pengalaman dan pengetahuan terhadap Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, dan berbagai aspek program-program pembiayaan kemaslahatan umat, yang mana posisi penulis ditempat kerja di sebagai sekretariat.
Alhamdulillah semua kegiatan dan program yang diberikan oleh Supervisor dan para staf Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara semua bisa dijalani, walaupun kadang-kadang terdapat hambatan-hambatan, terutama dalam pengaplikasiaan computer, penulis menyadari sendiri akan kekurangannyan di bidang tersebut dan di tambah lagi dengan kemunikasi yang sedikit belum terbiasa karena kurangnya pengetahuan penulis akan permasalahan-permasalahan tentang tata cara perhitungan pengeluaran zakat,infaq dan shadaqah oleh pengusaha, PNS, Dokter, Kontraktor pada lembaga Ekonomi Syariah Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
C.        Tujuan Laporan
On The Job Training (OJT) merupakan salah satu program mata kuliah di pendidikan institut  Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, yang wajib di ikuti dan di selesaikan oleh seluruh mahasiswa/i Ekonomi Syariah dengan bobot nilai 4 (empat) SKS.
Tujuan utama dari penulisan On The Job Training (OJT)  adalah untuk pembuatan Laporan dalam menyelesaikan mata kuliah akhir yang telah di tentukan oleh akademik dengan prosedur yang telah diberikan sebagai panduan untuk pembuatan laporan.
Oleh karena itu, setiap mahasiswa/i yang telah selesai mengikuti On The Job Training (OJT) wajib untuk membuat penulisan laporan yang tujuannya untuk pemberian nilai dalam melihat kemampuan dan keahlian mahasiswa/i dalam mengaplikasikan segala ilmu dan mengetahuan yang di miliki secara teori kedunia kerja nyata.
Tujuan dari pelaksaan On The Job Training (OJT) ini adalah sebagai berikut:
Ø  Dengan adanya pelaksanaan OJT dapat memberikan  kesempatan bagi mahasiswa jurusan  Ekonomi Syari’ah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) IAIN Lhokseumawe mengawasi diri atas kegiatan profesional dan juga dapat memberi pengalaman kerja yang nyata sebagai usaha untuk menetapkan diri saya agar professional dalam dunia kerja
Ø   Dengan adanya pelaksanaan OJT maka mahasiswa dapat memiliki kesempatan untuk mengplikasikan pengetahuan teoritis kedalam pratek lapangan (terbimbing dan mandiri)
Ø  Diharapkan kepada mahasiswa dapat memiliki komitmen terhadap tugas-tugas praktek di lembaga Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara misalnya dalam meningkatkan keahlian, menyesuaikan diri dengan tuntutan professional yang semakin berkembang dan juga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ø  Menyelenggarakan pembelajaran teoritis dan praktis bagi mahasiswa jurusan  Ekonomi Syari’ah serta meningkatkan mutu Akademik bagi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Ø  Evaluasi terhadap efektifitas penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran bagi mahasiswa.
Ø  Pemantapan pemahaman mahasiswa tentang Lembaga Perekonomian Islam.


BAB II
PROFIL BAITUL MAL KABUPATEN ACEH UTARA
A.    GAMBARAN UMUM  BAITUL MAL KABUPATEN ACEH  UTARA
1.      Sejarah Singkat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara
Zaman Rasulullah SAW, Baitul Mal dikenal sebagai sebuah lembaga yang memiliki tugas dan fungsi mengelola keuangan Negara. Sumber pemasukannya berasal dari dana zakat, infaq, pajak bumi (kharaj), pajak yang dikenakan bagi non muslim (jizyah), harta rampasan perang (ghanimah) dan lain-lain. Sedangkan penggunaan untuk asnaf mustahiq yang telah ditentukan, seperti untuk kepentingan dakwah pendidikan, pertahanan, kesejahteraan sosial, pembuatan infratruktur dan sebagainya.
Namun pengertian Baitul Mal saat ini tidak lagi sama persis dengan pengertiaan Baitul Mal pada zaman rasulullah dan para sahabat. Ha lini karena tugas dan fungsi Baitul Mal saat ini lebih dipersempit hanya sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana-dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf ini lebih dikenal sebagai organisasi pengelola zakat.
Keberadaan organisasi pengelola zakat di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Materi Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 dan keputusan direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 tentang Pendoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Khusus untuk Provinsi Aceh juga diberlakukan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi Aceh. Dalam Undang-undang tersebut, pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa “ penyelenggaraan kehidupan beragama didaerah diwujudkan dengan bentuk pelaksanaan syari’at islam bagai pemeluknya dalam bermasyarakat”.
Pada tahun 2000, pemerintah Provinsi Aceh Mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan syari’at islam. Salah satu bidang syari’at islam menurut Peraturan Daerah tersebut adalah pembentukan Baitul Mal. Seiring pembentukan Baitul Mal di tingkat provinsi, maka pemerintah Kabupaten/Kota juga membentuk Baitul Mal sebagai lembaga yang melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan daera yang telah disebutkan diatas.
Pembentukan Baitul Mal di Kabupaten Aceh Utara dilakukan melalui surat keputusan Bupati Kabupaten Aceh Utara Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organosasi dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Surat Keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2004. Dengan dikeluarkan keputusan tersebut maka Baitul Mal di Kabupaten Aceh Utara resmi diberdiri.
Dengan berdirinya Baitul Mal kabupaten Aceh Utara, maka badan amil zakat, Infak dan Shadaqah (BAZIS) Kabupaten Aceh Utara resmi dihapus. Adapun seluruh asset yang dimiliki oleh Bazis Kabupaten Aceh Utara beralih kepemilikannya menjadi milik baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
Dengan dihapusnya Bazis dan Diganti Menjadi Baitul Mal tidak hanya namanya saja yang diganti akan Baziz ruang geraknya terbatas pada pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah saja sedangkan Baitul Mal tidak hanya mengelola zakat, namun juga direncanakan akan menjadi badan yang mengelola segala pendapatan daerah.
2.   Visi Dan Misi Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara
Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara mempunyai visi yaitu “menjadi lembaga Amil yang kredibel, Amanah, Jujur dan Ikhlas”. Selain itu, Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara mempunyai misi sebagai berikut:
a.       Memberi pelayanan yang maksimal kepada muzakki dan mustahiq.
b.      Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat.
c.       Mewujudkan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan syariah.


3.   Tugas Pokok dan Fungsi Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara
      Baitul mal Kabupaten  Aceh Utara adalah lembaga yang bersifat idependen yang berada dibawah Bupati Kabupaten Aceh Utara. Makna Independen disini berarti Baitul Mal dalam operasionalnya berdiri sendiri dan bukan menjadi lembaga yang menjalankan program-program atau kegiatan-kegiatan lembaga lainnya. Adapun yang berada dibawah Bupati adalah Baitul Mal dalam menjalankan tugasnya Harus bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Utara selaku kepala Daerah.
      Tugas Pokok Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara adalah melaksanakan pengelolaan zakat  dan pemberdayaan harta agama sesuai dengan hukum syari’at islam. Jadi Baitul Mal tidak hanya bertugas mengelola zakat saja tetapi juga bertugas memberdayakan harta agama, misalnya harta waqaf ataupun hibah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, maka baitul mal memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Pengumpulan zakat
2.      Penyaluran zakat
3.      Pendataan muzaki dan mustahiq
4.      Peneletian tentang harta agama
5.      Pemanfaatan harta agama
6.      Peningkatan kualitas harta agama
7.      Pemberdayaan harta agama sesuai dengan hukum syari’at
Mengingat fungsi baitul mal yang begitu penting, maka baitul mal membutuhkan kewenang sesuai dengan fungsi yang dimilikinya untuk menjalankan fungsi tersebut. Adapun kewenangan Baitul Mal Sebagaimana disebutkan dalam keputusan Bupati Aceh Utara No. 22 tahun 2004 tentang pembentukan Organisasi dan tata kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara adala sebagai berikut:
1.      Menetapkan Zakat yank harus dibayar
2.      Memungut zakat
3.      Menetapkan Mustahiq
4.      Menyalurkan Zakat
5.      Mengamankan Harta Agama
Memanfaatkan harta Agama ( mengolola semua harta agama) yang terdiri dari beberapa jenis antara lain: Zakat, Infaq, Wakaf dan lain-lain misalnya, Zakat tersebut dibagi sesuai dengan ketentan zakat kepada delapan senif. Demikian juga dengan harta agama lainnya sesuai dengan ketentuannya. Dalam hal ini memanfaatkan harta agama telah diatur dalam qanun Aceh No. 10 Tahun 2007 tentang baitul mal
Kewenangan yang telah dijalankan oleh baitul mal Adalah menetapkan zakat yang harus dibayar, memungut zakat, menetapkan mustahiq dan menyalurkan zakat. Empat kewenangan ini dilaksanakan sesuai dengan fungsi-fungsi yang telah dijalankan. Adapun kewenangan mengamankan harta agama selain zakat, infaq dan shadaqah telah diserahkan ke Baitul Mal
B.        STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi adalah suatu perwujudan yang menunjukkan hubungan antara fungsi-fungsi serta wewenang dan tanggung jawab atau fungsi yang bersangkutan serta struktur Organisasi dapat memberikan arahan dalam bertugas. Sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 22 Tahun 2004 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata cara kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Struktur Orginsasi Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara adalah Sebagai Berikut:
1.      Kepala
Kepala Mempunyai Tugas Sebagai Berikut:
a.       Meminpin Baitul Mal untuk mencapai tujuan kelembagaan sebagai institusi dalam pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Pemberdayaan harta Agama.
b.      Menyiapkan kebijakan umum dibidang pengelolaan zakat, infaq, shadqah dan pemberdayaan harta Agama sesuai dengan Hukum Syari’at Islam
c.       Menyiapkan kebijkan teknis pelaksanaan pengempulan, pendistribusian Zakat, Infaq, shadaqah dan Pemberdayaan Harta Agama.
d.      Menyiapkan Program Pemberdayaan Fakir, Miskin dan Dhuafa lainya melalui pemberdayaan ekonomi ummat.
e.       Meningkatkan peran kelembagaan dalam pembangunan islam dan ummat islam.
f.       Membantu Gubernur dan Bupati/Walikota dibidang pelaksanaan Syari’at Islam
g.      Melakukan Konsultasi dan memberi informasi kepada Dinas Syari’at Islam dan Kepala Dinas Pendapatan Sebagai Koordinator PAD dalam rangka intensifikasi sebagai PAD
h.      Melakukan koordinasi dengan Dinas, Badan, Lembaga Daerah dan Instansi TNI, dan POLRI, Perguruan tinggi Negeri/Swasta, BUMN/BUMD, dan Perusaan Swasta pada umumnya untuk melaksanakan pengumpulan dan penyaluran Zakat,
i.        Menyusun Laporan Operasional kegiatan Baitu Mal sebagai pertanggung jawaban publik
2.   Sekretaris
Tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
a.       Melakukan koordinasi penyusun program kerja.
b.      Pengelolaan urusan umum, perlengkapan, keuangan, karyawan Amil.
c.       Pelayanan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan kerja.
Fungsi sekretaris:
1.      Menyelenggarakan administrative badan sesuai dengan ketentuan manajemen dan peraturan yang berlaku.
2.      Mengkoordinasi tugas Sub bagian dan bendaharawan rutin  sesuai dengan garis/petunjuk kepala dan wakil kepala atau visi, Misi dan program badan.
3.      Menyiapkan bahan-bahan yang di perlukan oleh kepala untuk meningkatkan kinerja kelembagaan.
4.      Membantu kepala dan wakil kepala di bidang tugasnya.
5.      Mengurus keperluan administratif sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
6.      Menyusun rancangan anggaran pengololaan zakat, infaq/shadaqah dan pemberdayaan harta agama, anggaran tahunan, kelembagaan sesuai kebutuhan serta laporan priodik, berkala, insidentil dan tahunan.
7.      Melaksanakan tugas lain yang di berikan kepala.
Sekretaris terdiri dari:
a.       Sub Bagian umum, Kepegawaian dan Aset
Mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, pengadaan, rumah tangga, perlengkapan, tata laksana dan tata usaha keuangan serta penyajian data dan informasi.
b.      Sub bagian Pengembangan informasi dan teknologi
Mempunyai tugas melaksanakan urusan kehumasan, menerima, mengolola dan menyalurkan informasi penzakatan, temu pers, ekspose data penerimaan /penyaluran zakat, perkembangan pemberdayaan zakat dan harta agama serta mengsosialisasikan hukum dan undang-undang/peraturan bidang penzakatan sekaligus membangun komunikasi antara Amil/muzzaki/mustahiq.
melaksanakan urusan administrative, rektrumen karyawan amil, administrative pengangkatan dan pemberhentian karyawan amil, pengajian, motivasi dan peningkatan kesejahtraan karyawan amil dan  melaksanakan urusan pengetikan surat, pengololaan data computer, membantu ekspose data, menjaga dan memelihara data dan peralatan computer, mengembangkan system online serta akses dengan internet.

4.   Bagian Pengumpulan Zakat.
Bagian pengumpulan zakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendataan muzakki, menetapkan jumlah zakat yang di pungut, mengumpulkan data penerima zakat yang  menjadi tanggung jawab nya. Adapung fungsi Bidang Pengumpulan Zakat adalah sebagai berikut:
1.      Pendataan muzakki untuk menetapkan potensi zakat
2.      Penetapan jumlah zakat yang harus dibayar para muzakki
3.      Penyusunan kebijakn operasional pengumutan Zakat
4.      Pengumpulan dan penerimaan zakat
5.      Penyelegaraan system akuntabilitas zakat sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan yang berlaku
6.      Penyampaian Laporan zakat secara periodic, berskala, insidentil dan tahunan
7.      Pembinaan UPZIS untuk mencapai ZIS yang lebih optimal
8.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala
Bidang Pengumpulan Zakat terdiri dari:
a.            Sub Bagian Pendataan dan Penetapan Zakat
Tugasnya mendata muzakki menurut jenis zakat yang akan ditunaikan, menetapkan jumlah zakat yang wajib ditunaikan oleh muzakki menurut jenis zakatnya dan menyelenggarakan administrasi penetapan zakat.
b.   Sub Bagian Penerimaan dan Pelaporan
Tugasnya untuk menyelenggarakan administrasi penerimaan zakat, menyediakan data penerimaan zakat dan melakukan sikronisasi data zakat Kas Baitul Mal dengan UPZIS menurut hirarkinya serta membuat laporan penerimaan secara harian, Mingguan, Bulanan dan laporan tahunan.

Bidang penyaluran zakat
1.   Tugas dari bidang penyaluran zakat adalah:
1.      Pendataan mustahiq sesuai dengan ketentuan syari’at.
2.      Penyaluran zakat pada mustahiq sesuai dengan asnafnya
3.      Pelaporan atas penyaluran zakat
4.      Penyusunan program operasional pembinaan mustahiq.
5.      Penyelenggaraan administrasi penyaluran zakat
6.      Pelaksanaa tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala

2.     Bidang penyaluran zakat terdiri atas :
d.      Sub bagian Pendataan mustahiq
Tugasnya mendata mustahiq dan menyusun asnafnya, menyelenggarakan administratif pendataan mustahiq serta menyusun program operasional     pembinaan mustahiq.
e.       Sub bidang pendistribusian dan pelaporan
Tugasnya menyelenggarakan administrative penyaluran zakat, menyalurkan zakat sesuai peruntukannya, menyusun data realisasi penyaluran zakat, serta membuat laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan tentang penyaluran zakat dan melakukan sinkronisasi data penyaluran zakat dengan kas Baitul Mal.
5.     Bidang Pemberdayaan Harta Agama
Bidang pemberdayaan harta agama mempunyai tugas sebagai berikut:
        Melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk memelihara dan menjamin keamanan harta agama, menyiapkan program pemberdayaan zakat secara produktif, memperdayakan wakaf dan harta agama lainnya sebagai asset islam yang produktif, melakukan pendataan harta wakaf dan mengkoordinasi pengelolaannya secara tertip melalui persetifikatan serta  menerima dan mengadministrasikan infaq, wasiat dan warisan yang di serahkan kepada Baitul Mal dan menjaga agar pemamfaatan harta waqaf sesuai dengan persyaratan waqaf.
Fungsi Bidang Pemberdayaan Harta Agama:
1.      Pendataan harta agama.
2.      Pengkoordinasian pengamanan harta agama.
3.      Program pemberdayaan mustahiq dan harta agama.
4.      Pelaporan terhadap pemberdayaan mustahiq dan harta agama
Bidang Pemberdayaan Harta Agama terdiri dari:
f.       Sub Bidang Pendataan Dan Sertifikasi
Tugasnya mendata harta waqaf dan harta agama pada umumnya, serta peruntukannya sesuai dengan keinginan waqaf, melakukan sertifikasi harta agama, menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam proses sertifikasi harta agama serta mengevaluasi dan menyusun laporan keberadaan harta agama.
g.      Sub Bidang Pemberdayaan Waqaf Dan Zakat Produktif
Mempunyai tugas menyusun program operasional pemberdayaan mustahiq dan harta agama, menyusun program pembinaan mustahiq di bidang harta agama, melaksanakan kegiatan pemberdayaan waqaf dan harta agama lainnya serta zakat produktif dan menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait di bidang pemberdayaan mustahiq dan harta agama serta mengevaluasi dan menyusun laporan pemberdayaan mustahiq dan harta agama.


C. Sub bagian Keuangan, program dan pelaporan
               Bidang perencanaan program mempunyai tugas sebagai berikut:
         Mennyusun perencanaan program badan meliputi pemberdayaan zakat dan harta agama, menyusun program pendidikan dan latihan SDM bidang penzakatan dalam lingkup ekonomi syariah, melakukan penelitian ilmiah terhadap pemberdayaan zakat untuk pembangunan umat, mengembangkan institusi pengelolaan zakat menjadi institusi islam yang handal, melakukan penyuluhan dan dakwah tetang hukum tata cara, penyerahan zakat serta infaq dan harta agama lainnya.
Fungsi Bidang Perencanaan Program:
1.      Perencanaan program kegiatan badan.
2.      Pelaksaan pendidikan, pelatihan dan penelitian zakat serta harta agama.
3.      Pelaksanaan penyuluhan dan dakwah tentang zakat dan harta agama.
4.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program badan.
Bidang Perencanaan Program terdiri Dari:
1.      Menyusun rencana kegiatan tahunan badan.
2.      Menyusun program pengembangan badan.
3.      Mengkoordinasi penyiapan rancangan kegiatan, program antar bidang dan mengatur pelaksanaan rapat kerja badan.
4.      Menyusun rencana kegiatan, program pendidikan, pelatihan dan penelitian.
5.      Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bidang perzakatan/harta agama.
6.      Mempersiapkan bahan kerja sama antara lembaga atau lembaga lain di bidang perzakatan /harta agama.
7.      Melaksanakan penelitian/harta agama melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga ilmiah.

a.      Sub Bidang Penyuluhan Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas sebagai berikut:
1.      Menyusun rencana dan jadwal kegiatan penyuluhan, dakwah zakat dan harta agama.
2.      Menyusun program sosialisasi zakat dan harta agama secara terpadu.
3.      Melaksanakan peogram bulan dasar zakat, mempersiapkan bahan, brosur, sarana penyuluhan, dakwah zakat, harta agama
4.      Menyiapkan bahan koordinasi penyuluhan, dakwah zakat, harta dari MPU, Dewan  syariah dan lembaga pendidikan tinggi lainnya.
5.      Menyusun rencana dan jadwal pengawasan internal, melakukan pengawasan internal secara uji petik.
6.      Menyiapkan bahan koordinasi untuk pengawasan zakat dan harta agama.
7.      Mengkoordinasi penyusunan laporan secara periodik, berkala, insedentil dan tahunan Badan Baitul Mal.
8.      Mengevaluasi laporan bidang-bidang dan membuat resume atas temuannya.
8.   Kas Baitul Mal
Kas Baitul Mal merupakan perangkat badan Baitul Mal yang kedudukannya setingkat dengan kepala bidang dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
1.      Menata penerimaaan zakat dan harta agama dalam suatu system administrasi keuangan Baitul Mal.
2.      Penyaluran zakat dari hasil harta agama dalam suatu system administrasi keuangan yang berlaku, membuat laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan terhadap zakat.
3.      Memperdayaan harta agama, menjaga dan memelihara surat-surat beharga yang menjadi tanggung jawabnya.
4.      Menerima,menyimpan dan menyalurkan dana zakat sesuai dengan perintah Kepala Badan Baitul Mal berdasarkan bukti-bukti yang sah.
5.      Meyakinkan menurut hukum syariat islam serta sesuai dengan ketentuan administrasi keuangan Badan Baitul Mal yang berlaku.
9.   Staf sekretariat Baitul Mal
Staf  badan Baitul Mal bertugas membantu setiap Sub bidang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
C.        FASILITAS TEMPAT OJT
            Adapun fasilitas tempat OJT melipauti
1.         Observasi Lapangan
Observasi lapangan merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan mengamati secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan yang sedang berlangsung di Bitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan ini merupakan tahap awal dari pelaksanaan kegiatan On The Job Training (OJT). Adapun tujuan kegiatan observasi lapangan ini adalah agar mahasisiwa/i peserta On The Job Training (OJT) program Studi  Fakultas Ekonomi Dan Bisnis(FEBI) Jurusan Ekonomi Syariah Institut agama Islam Negeri ( IAIN) Lhoksemawe dapat mengenal dengan cermat situasi dan kondisi serta lingkungan dimana penulis ditempatkan yaitu pada bagian pemberitaan Bitul Mal Kabupaten Aceh Utara ;
a.       Keadaan fisik dan lingkungan beserta tata tertib tempat OJT Sarana dan prasarana, fasilitas yang tersedia di kantor atau instansi swasta yang dijadakan tempat OJT mahasiswa/i program Studi  Fakultas Ekonomi Dan Bisnis(FEBI) Jurusan Ekonomi Syariah Institut agama Islam Negeri ( IAIN) Lhoksemawe
b.      Perangkat administrasi kantor yang menjadi tempat On The Job Training (OJT)
c.       Karakterisasi karyawan dan karyawati yang ada di tempat OJT
d.      Kehidupan sosial yang ada di tempat OJT tersebut
e.       Berbagai program yang dikembangkan di tempat OJT yang tertuju
f.       Sistem kerja yang diterapkan
2.         Fasilitas yang dimiliki oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara
Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara memiliki beberapa fasilitas, diantaranya adalah alat transfortasi untuk lapangan yaitu satu unit Mobil Kijang, satu unit Toyota Inova dan lima unit ortasimotor verza F1, ini alat transfortasi yang digunakan untuk keprlauan dilapangan. Adapun fasilitas pendukung lainnya yang dimikiki Sekretariat Baitul Mal Kanupaten Aceh Utara Antara Lain computer PC 3 Unit, Laptop 5 unit,Printer,  mesin ketik manual portable, mesin kalkulator, camera digital,
Fasilitas ruangan yang dimiliki Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara  seperti: kursi karyawan dan karyawati, meja kerja, komputer, printer, lemari kaca untuk menyimpan file surat-surat penting, Air Condisioner (AC) dan box untuk menyimpan alat-alat kantor seperti: penggaris, penjepit kertas, tinta printer, pembolong kertas, pisau, amplop, kertas HVS dan Folio, stabillo, pulpen, pensil dan lain-lain.




                                                   



BAB III
PELAKSANAAN OJT
A. Program Kerja OJT
            Mahasiswa/i On The Job (OJT) yang di tempatkan pada Baitul Mal Kabupaten aceh Utara harus mampu menyesuaikan diri dengan kaadaan  yang ada di Baitul Mal tersebut dalam kondisi bagaimanapun baik kedisiplinan, penampilan, motivasi, kemampuan komunikasi, inisiatif, dan kreatifitas, suatu kualitas kerja. Sehingga nantinya pada saat aplikasinya di perkantoran atau di lapangan tidak kontradiksi dengan Kru Baitul Mal Aceh Utara.
        Selaku peserta OJT yang di tetapkan pada Baitul Mal Aceh Utara selama kurang lebih 40 hari, penulis di tempatkan pada bagian sekretariat tentunya memiliki keterbatasan dan kekurangan dalam mengaplikasikan program kerja yang telah di berikan oleh para staf Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara.
        Adapun program unggulan secretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara yang kami pelajari selama penempatan di Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara adalah sebagai berikut:
1. Senif fakir:
a.       Pembangunan Rumah Fakir Miskin.
b.      Renovasi Rumah Fakir Miskin dan Fasilitas lainnya.
c.       Bantuan Biaya Berobat
d.      Bantuan Alat Kesehatan Untuk Fakir Miskin
e.       Bantuan Kain Sarung Untuk Fakir Miskin
f.       Bantuan Uang Tunai Kepada Mustahik

2. Senif Miskin:
a.    Bantuan Zakat Produktif
b.   Bantuan Rehabilitas Untuk Orang Miskin
c.    Bantuan Modal Usaha Untuk Masyarakat Miskin Melalui Baitul Mal Gampong
d.   Program Bantuan Alat-Alat Kerja Untuk Masyarakat Miskin
e.    Bantuan Sunatan Anak Dari Keluarga Miskin

3. Senif Muallaf:
a.    Pembekalan Syari’ah Untuk Muallaf Daerah Rawan Aqidah
b.   Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf Di Kabupaten Aceh Utara
4. Senif Gharimin:
a.    Bantuan Biaya Orang Terlantar dan Kehabisan Bekal
b.   Bantuan Musibah Bencana Alam (bantuan masa panik)
c.    Bantuan Untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dari Keluarga Miskin
5. Senif Fisabilillah:
a.    Bantuan Kegiatan Organisasi Islam dan Syi’ar Islam
b.   Bantuan Sarana Ibadah Untuk Daerah Rawan Aqidah
c.    Bantuan Untuk Seminar/diskusi Permasalahan
6. Senif Ibnu Sabil:
a.    Beasiswa Penuh Tahfidh Al-Qur’an Tingkat SLTP dan SLTA
b.   Beasiswa Penuh Tingkat D3 dari Keluarga Miskin
c.    Bantuan Biaya Pendidikan  Untuk Mahasiswa D3 dan S1 dari Keluarga Miskin
d.   Beasiswa Penuh Untuk Anak Miskin Pada Pesantren Kewirausahaan
e.    Bantuan Biaya Pendidikan  Untuk Santri dari Keluarga Miskin Seluruh Aceh Utara
f.    Bantuan Keuangan Berkelanjutan Bagi Pelajar Berprestasi dari Keluarga Miskin Tingkat SD, SLTP dan SLTA
g.   Pelatihan Keterampilan Komputer
B. Pelaksanaan Program Kerja OJT
               Pelaksanaan program kerja yang penulis jalankan Alhamdulillah sesuai dengan apa yang di harapkan, karena penulis bisa dengan cepat beradaptasi dengan lingkungan Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
            Adapun program kerja yang penulis kerjakan di ruang secretariat Baitul Mal Adalah Sebagai Berikut:
1.      Sharing bersama staf sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara sekaligus melakukan evaluasi tentang apa saja yang akan di lakukan oleh penulis.
2.      Mengetik surat Keluar Pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara
3.      Mengetik nama-nama mustahik penerima zakat.
4.      Stempel Amplok Untuk disalurkan kepada Mustahik Penerima Zakat
5.      Mengetik SPPD (surat perintah perjalanan dinas) dan SPT ( surat perintah tugas) Baitul Mal Aceh Utara.
6.      Mengagendakan surat keluar dan masuk di ruang secretariat Baitul Mal.
7.      Membuat absensi harian.

Program kerja selama penulis di tempatkan pada bidang umum ruang Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, seluruh proses yang terjadi pada posisi tersebut di laksanakan sesuai dengan hukum islam dan peraturan yang telah di tetapkan berdasarkan UU.NO.11/2006 tentang pemerintah Aceh Utara tidak hanya bertugas mengelola zakat saja tetapi juga bertugas memberdayakan harta agama seperti harta waqaf, ataupun harta hibah, shadaqah dan infaq.




a.      Zakat
         Zakat berasal dari benturan  kata zakat yang berarti suci, Baik , Berkah, tumbuh dan berkembang. Menurut terminology syari’at, Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang di wajibkan oleh Allah SWT.Untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerima nya dengan persyaratan tertentu pula.
         Menurut Jamali mendefinisikan zakat adalah kewajiban bagi setiap orang yang beragama islam dalam keadaan mampu untuk mendermagakan sebagian harta kekayaannya pada orang yang memerlukan bantuan.
         Sedangkan menurut Mujieb, Pengertian zakat menurut istilah syara’ adalah mengeluarkan harta tertentu untuk di berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’. Zakat difardhukan pada tahun ke-ll hijriah setelah ramadhan, zakat merupkan salah satu rukun islam yang lima dan hukumnya wajib atas setiap orang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat yaitu:
1.      Orang merdeka/bukan budak
2.      Miliknya sempurna/penuh
3.      Cukup nisabnya sudah satu tahun dimiliki (zakat binatang ternak, emas, perak dan perniagaan)
b. Infaq
Menurut bahasa infaq berasal dari kata “ anfaqa” yang artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’, Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Pengertian infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan oleh seseorang.
Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang di tentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
c. shadaqah
Shadaqah dari segi bahasa berasal dari kata shadaqah atau bentuk nominal verban, as-shidq yang berarti “kesungguhan” dan “kebenaran”. Shadaqah sifatnya tidak wajib, melainkan sunnah, sangat dianjurkan. Tetapi meski demikian, kata shadaqah juga terkadang digunakan oleh al-qur’an untuk makna pengeluaran harta yang wajib.
Shadaqah adalah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatasdari materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan dijalan, menuntun orang buta dan lain-lain.
C.        Pencapain Target Program Kerja OJT
            Penulis melaksanakan program kerja sesuai dengan visi dan misi yang ada di Baitul Mal Aceh Utara yaitu menjadikan lembaga Amil yang kredibel, amanah, jujur dan ikhlas. Sedangkan misi Baitul Mal Aceh Utara yaitu memberikan pelayanan yang maksimal kepada muzakki dan mustahiq, meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat, menwujudkan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan syari’ah.
            Dan sesuai dengan Qanun Aceh No.10  tahun 2009 tentang Baitul Mal Aceh. UU No. 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh yang menegaskan zakat, Harta Waqaf dan Kabupaten/Kota, Baitul Mal Kemukiman, Baitul Mal Gampong dan juga sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist.
            Pendistribusian zakat yang dilakukan oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dalam dua bentuk. Pertama dalam bentuk konsumtif, yaitu pendistribusian yang sudah ma’ruf seperti pemberian sandang pangan kepada Mustahik. Dan yang kedua dalam bentuk produktif, seperti pemberian modal usaha kepada pedagang kecil, ternak (penggemukan sapi, kambing), pemberian alat pertanian termasuk juga pemberian beasiswa kepada pelajar dikarenakan ilmu dapat dikembangkannya untuk membekali dirinya kedepan.
            Adapun kontrak dan target yang ingin di capai penulis di Baitul Mal Aceh Utara yang sudah disepakati dengan pembimbing OJT dan Supervisor OJT diantaranya yaitu:
1.      Untuk dapat mengetahui secara langsung proses pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
2.      Untuk dapat mengetahui penentuan penerima/jumlah zakat, infaq dan shadaqah yang di salurkan  pada tiap-tiap kecamatan.
3.      Untuk mengetahui jumlah pemasukan dana zakat, infaq dan shadaqah pada Bautul Mal Kabupaten Aceh Utara.
D. Kendala-Kendala Yang Dihadapi
            Pada umumnya masih banyak masyarakat yang masih belum berminat dalam membayar zakat, infaq dan shadaqah karena mereka menganggap itu tidak wajib dikembalikan (zakat konsumtif), sehingga masih banyak masyarakat /mustahiq binaan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara yang enggan membayar angsuran pinjaman modal yang telah diberiaka kepadanya dan bahkan ada yang melarikan diri setelah mendapatkan pinjaman modal usaha dari Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
            Namun dalam hal ini pembimbing dan karyawan Amil menyarankan kepada peserta OJT  IAIN Lhokseumawe di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara untuk siap dan mampu dalam menghadapi masyarakat dengan berbagai macam karakter, ini merupakn kendala-kendala yang harus dihadapi penulis dalam menangani tugas ini.

E. Penyelesaian  Masalah/Analisis Masalah ( komparasi antara Ilmu dan Kenyataan di Lapangan)
Dari semua hambatan dan tantangan yang penulis hadapi selama 40 hari OJT di Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, kiranya akan terselesaikan apabila ada penambahan waktu. Karena penulis bersaumsi, bahwa jangka waktu yang ditetapkan panitia OJT relatif pendek untuk mengaplikasikan ilmu yang didapatkan dikampus, bahkan terkesan tidak  efektif.
            Kendati demikian, dari konsep yang ada, dan sudah penulis paparkan adalah sebagian dari pengetahuan penulis selama belajar dikampus. Sekaligus menjadikan pengetahuan itu sebagai jawaban dari permasalahan , hambatan dan juga tantangan yang penulis dapatkan di tempat OJT. Dan sejauh ini, penulis sudah lebih pro aktif untuk mengaplikasikan dan melatih diri supaya lebih mahir dalam melakukan kegiatan dan lebih mengerti tentang perekonomian.
            Selain dari latihan yang berkesinambungan, penulis juga mengupayakan menambah relasi baik dengan Staf Sekretariat Baitul Mal, dan juga dengan berbagai stekholder instansi Pemerintah lainnya maupun Swasta.. Dengan demikian, kedepannya penulis, akan Lebih Baik Lagi dalam Mengaplikasi ilmu yang sudah Didapatkan.








BAB IV
PENUTUP
  A.  kesimpulan
               Dari beberapa uraian pembahasan diatas, maka penulis   dapat mengambil beberapa kesimpulan:
1.      On The Job Training (OJT) dapat menjadikan mahasiswa/I untuk lebih mengenal dunia kerja dan dapat mendidik mahasiswa/I untuk bias lebih bersikap mandiri, professional dan disiplin.
2.      Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara adalah lembaga non structural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, waqaf, harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali-wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan/ atau hartanya serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan syariat islam. Qanun Aceh No. 10 Tahun 2007, tentang Baitul Mal.
3.      Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merupakan lembaga keuangan yang beroperasi secara syari’ah di provinsi Aceh, pembentukan Baitul Mal dilakukan melalui surat keputusan bupati Aceh Utara No. 22 Tahun 2004 tentang pembentukan susunan organisasi dan tat kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara yang dikeluarkan pada tanggal 10 februari 2004.
4.      Penyaluran yang dilakukan oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara adalah penyaluran konsumtif dann produktif. Penyaluran konsumtif diberikan kepada delapan senif, sedangkan zakat produktif di salurkan melalui modal usaha.
5.      Modal yang disalurkan terbagi pada tiga sector yaitu sector perdagangan, perternakan dan pertanian, untuk meningkatkan kesejahtraan umat dan juga memberantas kemiskinan.
6.      Peran Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melalui UPZP dalam pelaksanaannya sangatlah penting karena dapat membantu masyarakat miskin.

B. Saran-Saran
Sebagi salah satu peserta On The Job Training (OJT), penulis diberikan kesempatan untuk memberikan sedikitsaran dan masukan bagi pihak yang bersangkutan. Adapun saran dan harapan yang dapat penulis berikan adalah sebagai berikut:
1.      Diharapkan kepada mahasiswa/I fakultas ekonomi dan bisnis(FEBI) agar diberi pelatihan yang cukup terutama dalam bidang pengaplikasian computer supaya lebih matang dalam melaksanakan OJT
2.      Penulis berharap agar masyarakat pada umumnya dapat meningkatkan minat dalam mengeluarkan zakat, karena dengan adanya zakat setidaknya bias membantu masyarakat fakir miskin.
3.      Penulis juga berharap kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Agar menyediakan fasilitas-fasilitas umum sendiri bagi masyarakat supaya bisa lebih puas dan mudah dalam mengajukan suatu permohonan dan permasalahan yang diajukan di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara
4.      Bagi dosen pembimbing agar dapat meninjau langsung kegiatan apa saja yang dilakukan mahasiswa/I pada waktu mengikuti On The Job Training (OJT).

No comments: