Monday, June 27, 2016

Sebab-Sebab Menerima Harta Warisan Dan Penghalang Mendapatkan Warisan.


Sebab-Sebab Menerima Harta Warisan Dan Penghalang Mendapatkan Warisan.

a. Dalam Agama islam sebab-sebab menerima harta warisan, adalah sebagai berikut:
1. Hubungan kekeluargaan
Dalam hubungan kekeluargaan tidak membedakan antara ahli waris laki-laki dan perempuan, orang tua dan anak-anak, orang yang kuat dan Lemah. Sesuai ketentuan yang berlaku semuanya harta warisan.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, Dalam Alquran surah An-nisa’ ayat 7 :
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya; Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Hubungan kekeluargaan ini bila di lihat dari penerimaannya ada tiga kelompok:
b. Dzawil Furudh
Yaitu ahli waris yang memperoleh bagian tertentu seperti suami mendapat seperdua bila orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan mendapat seperempat bila orang yang meninggal mempunyai anak.
c. Dzawil arham

pengertian mawaris


Pengertian Mawaris
Dalam beberapa literatur hukum Islam ditemui beberapa istilah yang menamakan hukum kewarisan Islam yaitu fiqih mawaris, ilmu faraid, dan hukum kewarisan.
Kata Fiqh berasal dari bahasa arab Fiqh yang secara bahasa adalah mengetahui, memahami, yaitu mengetahui sesuatu sebagai hasil usaha menggunakan akal pikiran yang sungguh-sungguh. Sedangkanmenurutistilah‘ulamailmu yang membahas segala hukum syara’ yang berhubungan dengan amaliah, dipetik dari dalil-dalinya yang jelas (Al-Qur’an dan Al-Hadits)[1]
Kata Mawaris itu berasal dari bahasa arab yaitu bentuk jamak dari ميرا ث(miraats) adalah harta peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan kepada para warisnya. Orang yang meninggalkan harta disebut muwarits. Sedang yang berhak menerima pusaka adalah warits.
Para fuqahamenta’rifkanilmuinidengan:
عِلمٌ يُعرَفُ بِهِ مَنْ يَرِثُ وَمَنْ لاَ يَرِثُ وَمِقْدَارُ كُلِّ وَارِثٍ وَكَيْفِيَةُ التَّوْزِيْعِ
Ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima pusaka, orang yang tidak dapat menerim apusaka, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris dan cara pembagiannya.[2]
Sedangkan kata faraidha dalahbentuk jamak dari kata fardh, artinya kewajiban dan atau bagian tertentu. Apabila dihubungan dengan ilmu, menjadi ilmu faraidh, maksudnya ialah:
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ كَيْفِيَةِ التَّرْكَةِ عَلىَ مُسْتَحِقِّهَا
Ilmu untuk mengetahui cara membagi harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang berhak menerimanya[3]
Jadi,Fiqih Mawaris atauIlmuFaraidhadalah suatu disiplin ilmu yang membahas seluk-belukpembagianhartawaris, ketentuan-ketentuanahliwaris, danbagian-bagiannya.


[1]. Moh. Muhibbin, Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia ,(Jakarta:Sinar Grafika, 2009) hlm. 5

[2]  Teuku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris (Hukum Pembagian Warisan Merurut Syrariat Islam, (Semarang: Pustaka Rizki Putra,2010),hlm. 5

[3]  Moh. Muhibbin, Abdul Wahid, Op.cit,.hlm. 8