Tuesday, December 20, 2016

PRODUK PERBANKAN SYARIAH


1.1 Hiwalah
            Kata Hiwalah berasal dari kata tahwil yang berarti intiqal (pemindahan) atau dari kata ha’aul(perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala ’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha, para pakar fiqih, hiwalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain.
            Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).
 1.2      Wakalah
            Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Adapula pengertian-pengertian lain dari Wakalah yaitu:

MAKALAH BISNIS, LINGKUNGAN HIDUP DAN ETIKA


BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Hubungan Manusia dengan Alam
Masalah lingkungan hidup menimbulkan suatu cabang filsafat baru yang berkembang dengan cepat yaitu filsafat lingkungan hidup. Salah satu ciri khas sikap manusia modern adalah usahanya untuk menguasai dan menaklukkan alam. Alam dipandang sebagai binatang buas yang perlu dijinakkan oleh manusia. Tujuan itu dibantu dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sekarang perlu disadari bahwa hubungan manusia dengan alam tidak dapat dipisahkan apalagi bertentangan dengan alam karena ia termasuk alam itu sendiri seperti setiap makhluk hidup lainnya. Pandangan manusia modern dengan alam adalah antroposentris karena menempatkan manusia pada pusatnya. Pandangan baru yang kita butuhkan bila kita ingin mengatasi masalah lingkungan hidup maka harus bersikap ekosentris di mana menempatkan alam dalam pusatnya.[1]
Hubungan manusia dengan alamnya mengandung beberapa aspek, antara lain manusia tidak lepas dari interaksinya bersama sesama manusia juga dengan hewan, tumbuhan, lingkungan / alam. Aspek-aspek tersebut sangat berarti bagi manusia, dan manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup sendiri, tanpa bantuan di sekitar lingkungan hidupnya. Karena manusia adalah makhluk termulia di bumi ini, maka segala sesuatu memang disediakan untuknya. Di antara tugas manusia, yaitu memanfaatkan alam dan tenaga yang dikandungnya guna memenuhi keperluan dan kebutuhannya dan juga teman-temannya. Hubungan manusia terhadap alam adalah sebagai pemanfaat, dan bukan sebagai sainganTidak seharusnya manusia mengeksploitasi alam. Al Quran (2: 29) mengatakan “Ia yang menciptakan bagimu apa yang ada di bumi semuanya” Hubungan keduanya menurut ajaran Al-qur’an maupun as Sunnah merupakan hubungan yang dibingkai dengan aqidah, yakni konsep kemakhlukan yang sama sama tunduk dan patuh kepada al Khâliq, yang diatur dan akhirnya semua kembali kepada-Nya. Dalam konsep kemakhlukan ini manusia memperoleh konsesi dari Yang Maha Penciptanya untuk memperlakukan alam sekitarnya dengan dua macam tujuan:[2][4]

HIWALAH


Hiwalah
            Kata Hiwalah berasal dari kata tahwil yang berarti intiqal (pemindahan) atau dari kata ha’aul(perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala ’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha, para pakar fiqih, hiwalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain.
            Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).

 Dasar Hukum Hiwalah
            Islam membenarkan hiwalah dan membolehkannya karena ia diperlukan. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah” (HR. Bukhari).

PENGERTIAN WAKALAH


PENENGERTIAN WAKALAH
Menurut Sayyid Sabbiq (1987) menjelaskan bahwa Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Dalam bahasa arab, hal ini dapat dipahami sebagai at tafwidh. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada Allah” mewakili pengertian istilah tersebut.
Pengertian yang sama dengan menggunakan kata al hifzhu disebut dalam firman Allah : “Cukuplah Allah sebagai Penolong kami dan Dia sebaik-baiknya Pemelihara” (Al Imran :173).
Akan tetapi yang dimaksud sebagai al wakalah dalam pembahasan ini adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
Islam mensyariatkan al wakalah karena manusia membutuhkannya. Tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri. Pada suatu kesempatan,seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili dirinya. 
Salah satu dasar dibolehkannya al wakalah adalah firman Allah Swt berkenaan dengan kisah Ash habul Kahfi : “Dan demikianlah Kami bangkutkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka, “Sudah berapa lamakah kamu berada disini?. Mereka menjawab, ‘Kita sudah berada (disini satu atau setengah hari). Berkata (yang lain lagi),’Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.”(Al Kafhi :19)