1.1 Hiwalah
Kata Hiwalah berasal dari kata tahwil yang berarti intiqal (pemindahan)
atau dari kata ha’aul(perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala
’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha,
para pakar fiqih, hiwalah adalah pemindahan kewajiban
melunasi hutang kepada orang lain.
Hiwalah merupakan
pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu
orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah
pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang)
menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar
hutang).
1.2 Wakalah
Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan
manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah
Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Wakalah itu
berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah),
tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang
diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Adapula
pengertian-pengertian lain dari Wakalah yaitu:
Wakalah atau wikalah yang berarti
penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan
oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua
dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan
sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun
apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko
dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak
pertama atau pemberi kuasa.
1.3 Kafalah
Secara
etimologi berarti penjaminan. Kafalah mempunyai padanan kata yang banyak,
yaitu dhamanah, hamalah, dan za’amah. Menurut Al-Mawardi, ulama
madzhab Syafi’i, semua istilah tersebut memiliki arti yang sama, yaitu penjaminan.
Menurut istilah kafalah berarti akad pemberian jaminan yang diberikan satu
pihak (kafil) kepada pihak lain (makful ‘anhu) dimana
pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi
hak penerima jaminan (makful lahu).
Istilah kafalah dalam praktek perbankan sekarang ini adalah merupakan
jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka
memenuhi kewajiban yang ditanggung (makful ‘anhu) apabila pihak yang ditanggung
cidera janji atau wanprestasi. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pihak bank
dalam hal ini memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak
kerja/perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga. Pada
hakikatnya pemberian kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi
pihak ketiga untuk melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati
tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera
janji untuk memenuhi prestasinya.
1.4 Rahn
Secara Etimologi (bahasa), Rahn berarti "Assyubuutu Waddawamu"
(tetap dan lama), yakni berarti Pengekangan dan Keharusan. Sedangkan menurut
Terminologi syara', Rahn berarti "Penahanan terhadap suatu barang dengan
hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut."
Menurut Ulama Syafi'iyah, Rahn adalah "Menjadikan suatu benda sebagai
jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar
utang." Sedangkan menurut Ulama Hanabilah "Harta yang dijadikan
jaminan utang sebagai pembayar harga (nilai) utang ketika berutang berhalangan
(tak mampu) membayar utangnya kepada pemberi pinjaman."
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Rahn adalah
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan
demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn
adalah semacam jaminan utang atau gadai.
No comments:
Post a Comment