Saturday, January 21, 2017

makalah penetapan margin pada bank syariah







BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ekonomi konvensional telah menjadikan uang sebagai komoditas, sehingga keberadaan uang saat ini lebih banyak diperdagangkan dari pada digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan. Lembaga perbankan konvensional juga menjadikan uang sebagai komoditas dalam proses pemberian kredit. Instrumen yang digunakan adalah bunga (interest). Uang yang memakai instrumen bunga telah menjadi lahan spekulasi bagi banyak orang di muka bumi ini. Kesalahan konsepsi itu berakibat fatal terhadap krisis hebat dalam perekonomian sepanjang sejarah, khususnya sejak awal abad 20 sampai sekarang. Ekonomi berbagai negara di belahan bumi ini tidak pernah lepas dari terpaan krisis dan ancaman krisis berikutnya pasti akan terjadi lagi.
Peran bank sangat besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
suatu negara. Semua sektor usaha baik sektor industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, jasa, perumahan dan lainnya sangat membutuhkan bank sebagai mitra dalam mengembangkan usahanya.
Menurut Undang-Undang No 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank memiliki tiga fungsi utama, yaitu melakukan aktivitas dalam penghimpunan dana terhadap pihak ketiga, aktivitas penyaluran dana kepada pihak yang membutuhkan dana, dan aktivitas bank dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Dari ketiga fungsi tersebut, bank dapat mengembangkan dalam berbagai macam bentuk produk bank, yaitu produk yang terkait dengan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa.3
Lembaga keuangan bank di Indonesia ada dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syariah. Bank yang bersifat konvensional adalah bank yang dalam kegiatan operasionalnya menggunakan sistem bunga, sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang kegiatan operasionalnya tidak mengandalkan pada bunga akan tetapi kegiatan operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan AlHadits. Dengan kata lain, bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam.
Setelah terbit Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka kedudukan dan produk bank syariah semakin jelas. Bank Syariah memiliki beberapa produk yaitu produk penghimpunan dana dan produk pembiayaan, yang dalam operasionalnya menggunakan prinsip wadi’ah, prinsip muḍārabah, prinsip jual beli (murābaḥah), prinsip sewa (ijārah) dan prinsip bagi hasil (syirkah).
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, maka dapat ditarik rumusan masalah yaitu bagaimana sistem penetapan  margin pada Bank Syariah
C.      Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka maksud dan tujuan dari penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui Sistem Penetapan  margin pada  Pada Bank Syariah




BAB II
PEMBAHASAN
A. Penetapana Margin
Penetapan Margin Keuntungan Bank Syariah menetapkan margin keuntungan terhadap produkproduk pembiayaan yang berbasis Natural Certaintly Contract (NCC), yaitu akad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti pembiayaan murābaḥah, ijārah, ijārah muntahia bit tamlīk, salam dan istishnā‟.[1] Secara teknis yang dimaksud dengan margin keuntungan adalah prosentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan margin keuntungan secara harian, maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari, perhitungan margin keuntungan secara bulanan, maka satahun ditetapkan 12 bulan.[2] Pada umumnya, nasabah pembiayaan melakukan pembayaran secara angsuran. Tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murābaḥah, salam, istishnā‟ dan atau ijārah disebut sebagai piutang. Besarnya piutang tergantung pada plafon pembiayaan, yakni jumlah pembiayaan (harga beli ditambah harga pokok) yang tercantum didalam Perjanjian Pembiayaan.
1. Referensi Margin Keuntungan
Yang dimaksud dengan referensi margin keuntungan adalah margin keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO(Asset & Liabillity Comitte) Bank Syariah. Penetapan margin keuntungan pembiayaan berdasarkan rekomendasi, usul dan saran dari tim ALCO Bank Syariah, dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:[3]
a.       Direct Competitor‟s Market Rate (DCMR) Adalah tingkat margin keuntungan rata-rata perbankan syariah, atau tingkat margin keuntungan rata-rata beberapa bank syariah yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai kelompok kompetitor langsung.
b.      Indirect Competitor‟s Market Rate (ICMR) Adalah tingkat suku bunga rata-rata perbankan konvensional, atau tingkat rata-rata suku bunga beberapa bank konvensional yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai kelompok kompetitor tidak langsung.
c.       Expected Competitive Return for Investors (ECRI) Adalah target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat diberikan kepada dana pihak ketiga.
d.      AcquiringCost Adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
e.       OverheadCost Adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang tidak langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
2. Penetapan Harga Jual
            Setelah memperoleh referensi margin keuntungan, bank melakukan penentuan harga jual. Harga jual adalah penjumlahan harga beli/harga pokok/harga perolehan bank dan margin keuntungan.
Pengakuan Angsuran Harga Jual Angsuran harga jual terdiri dari angsuran harga beli/harga pokok dan angsuran margin keuntungan. Penentuan angsuran dapat dihitung dengan menggunakan empat metode, yaitu:
a.       Metode Margin Keuntungan Menurun
Margin Keuntungan Menurun adalah perhitungan margin keuntungan yang semakin menurun sesuai dengan menurunnya harga pokok sebagai akibat adanya cicilan/angsuran harga pokok, jumlah angsuran (harga pokok dan margin keuntungan) yang dibayar nasabah setiap bulan semakin menurun.
b.   Margin Keuntungan Rata-Rata
Margin Keuntungan Rata-Rata adalah margin keuntungan menurun yang perhitungannya secara tetap dan jumlah angsuran (harga pokok dan margin keuntungan) dibayar nasabah tetap setiap bulan.
c.   Margin Keuntungan Flat
Margin Keuntungan Flat adalah perhitungan margin keuntungan terhadap nilai harga pokok pembiayaan secara tetap dari satu periode ke periode lainnya, walaupun baki debetnya menurun sebagai akibat dari adanya angsuran pokok.

d.   Margin Keuntungan Annuitas.
Margin Keuntungan Annuitas adalah margin keuntungan yang diperoleh dari perhitungan secara annuitas. Perhitungan annuitas adalah suatu cara pengembalian pembiayaan dengan pembayaran angsuran harga pokok dan margin keuntungan secara tetap. Perhitungan ini akan menghasilkan pola angsuran harga pokok yang semakin membesar dan margin keuntungan yang semakin menurun.
3. Metode Penentuan Margin Keuntungan Pembiayaan
a.    Mark-up Pricing Adalah penentuan tingkat harga dengan me-markup biaya produksi komoditas yang bersangkutan.[4]
Contoh: Bapak A mengajukan pembiayaan untuk membeli mobil seharga Rp. 150.000.000. Bapak A akan membayar mobil secara tangguh kepada bank selama 15 bulan, dengan cicilan pokok sebesar Rp. 10.000.000 per bulan. Dikarenakan Bapak A membayar secara tangguh, maka terdapat kewajiban lain yang harus dibayar yaitu membayar keuntungan tambahan kepada pihak bank. Disepakati selama 15 bulan masa tangguh pembayaran, Bapak A harus membayar keuntungan sebesar Rp. 21.000.000. Sehingga dalam 15 bulan Bapak A membayar harga barang total menjadi Rp. 171.000.000. Perubahan harga mobil dari Rp. 150.000.000 menjadi Rp. 171.000.000 disebut mark-up price atau harga yang dinaikan atas dasar pertimbangan banyak aspek yang ditawarkan pihak bank sebagai penjual dan disepakati oleh nasabah sebagai pihak pembeli. Semuanya disepakati pada saat negoisasi.[5]
b.      Target-return Pricing Adalah penentuan harga jual produk yang bertujuan mendapatkan tingkat return atas besarnya modal yang diinvestasikan. Dalam hal ini, perusahaan akan menentukan berapa return yang diharapkan atas modal yang telah diinvestasikan.[6]
Contoh: Perusahaan yang telah memproduksi barang A tersebut telah menginvestasikan dananya sebesar Rp. 1.000.000, dengan menghasilkan tingkat return sebesar 20%. Dengan demikian target return pricing dapat dicari sebagai berikut: Target return-price = unit cost + (return yg diharapkan x modal investasi)/ unit sale = Rp. 20 + (0,20 x Rp. 1.000.000)/ 10.000 = Rp. 40 Harga sebesar Rp. 40 merupakan harga yang telah ditargetkan dari banyaknya modal yang telah diinvestasikan, dan harga tersebut yang dijadikan sebagai harga dasar penawaran penjualan kepada calon nasabah.
c.       Perceived-Value Pricing Adalah penentuan harga dengan tidak menggunakan variabel harga sebagai harga jual. Harga jual didasarkan pada harga produk pesaing dimana perusahaan melakukan penambahan atau perbaikan unit untuk meningkatkan kepuasan pembeli.[7]
Contoh: Seseorang lebih suka menabung di Bank Syariah Berkah dari pada Bank Syariah Permai, walaupun tingkat bagi hasil di Bank Syariah Permai lebih tinggi dibanding Bank Syariah Berkah. Nasabah merasa lebih puas karena di Bank Syariah Berkah pelayanannya lebih baik dibandingkan dengan pelayanan yang diberikan Bank Syariah Permai.
d.  Value Pricing Adalah kebijakan harga yang kompetitif atas barang yang berkualitas tinggi. Barang yang baik pasti harganya mahal. Namun perusahaan yang sukses adalah perusahaan yang mampu menghasilkan barang yang berkualitas dengan biaya yang efisien sehingga perusahaan tersebut dapatt leluasa menentukan tingkat harga di bawah harga kompetitor.
4.    Kabijakan dalam Penentuan Profit Margin
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan margin dan bagi hasil antara lain:[8]
a.  Komposisi pendanaan Bagi bank syariah yang pendanaannya sebagian besar dari dana giro dan tabungan, yang notabene nisbah nasabah tidak setinggi pada deposan, maka penentuan keuntungan (margin atau bagi hasil bagi bank) akan lebih kompetitif jika dibandingkan suatu bank yang pendanaannya porsi terbesar berasal dari deposito.
b.  Tingkat persaingan Jika tingkat kompetisi ketat, porsi keuntungan bank tipis, sedangkan pada tingkat persaingan masih longgar bank dapat mengambil keuntungan lebih tinggi.
c.  Risiko pembiayaan Untuk pembiayaan pada sektor yang beresiko tinggi, bank dapat mengambil keuntungan lebih tinggi daripada yang beresiko sedang apalagi kecil.
d.  Jenis nasabah Yang dimaksudkan adalah nasabah prima dan nasabah biasa. Bagi nasabah prima –misal usahanya besar dan kuat- bank cukup mengambil keuntungan tipis, sedangkan untuk pembiayaan pada nasabah biasa diambil keuntungan yang lebih tinggi.
e.  Kondisi perekonomian Siklus ekonomi meliputi kondisi: revival, boom/peak-puncak, resesi dan depresi. Jika perekonomian berada pada dua kondisi pertama, dimana usaha berjalan lancar, maka bank dapat mengambil kebijakan pengambilan keuntungan yang lebih longgar. Namun pada kondisi lainnya (resesi dan depresi) bank tidak merugi pun sudah bagus, keuntungan sangat tipis.
f.  Tingkat keuntungan yang diharapkan bank Secara kondisional, hal ini terkait dengan masalah keadaan perekonomian pada umumnya dan juga risiko atas suatu sektor pembiayaan, atau pembiayaan terhadap debitur dimaksud. Namun demikian, apapun kondisinya serta siapapun debiturnya, bank dalam operasionalnya, setiap tahun tentu telah menetapkan berapa besar keuntungan yang dianggarkan. Anggaran keuntungan inilah yang akan berpengaruh pada kebijakan penentuan besarnya margin ataupun nisbah bagi hasil untuk bank.
5.       Persyaratan untuk perhitungan margin keuntungan
Margin Keuntungan = f (plafon) hanya bisa dihitung apabilakomponen-komponen yang di bawah ini tersedia:[9] a. Jenis perhitungan margin keuntungan b. Plafond pembiayaan sesuai jenis c. Jangka waktu pembiayaan d. Tingkat margin keuntungan pembiayaan e. Pola tagihan atau jatuh tempo tagihan (baik harga pokok maupun margin keuntungan
 6.   Perhitungan margin keuntungan untuk pembiayaan murābaḥah
Contoh:
 CV Adyaksa melakukan negoisasi pada 1 April 20xx dengan Bank manah Syariah untuk memperoleh fasilitas murabahah dengan pesanan untuk pembelian mobil kantor dengan rincian sebagai berikut: - Harga barang Rp150 juta - Uang muka Rp15 juta (10% dari harga barang)
- Pembiayaan oleh bank Rp135 juta - Margin Rp27 juta (20% dr pembiayaan bank)
- Harga jual Rp177 juta (harga barang + margin) - Jumlah bulan angsuran 24 bulan
- Biaya administrasi 1% dari pembiayaan oleh bank Cara pehitungan angsuran perbulan Rumus perhitungan angsuran: Angsuran perbulan
Misalkan data murabahah dengan kasus diatas, Angsuran perbulan = Rp 6.500.000 Cara perhitungan pendapatan margin Pendapatan margin = total margin / total piutang bersih x 100% = Rp 27.000.000 / Rp 177.000.000 x 100% = 15,25423% Jadi, pendapatan margin perbulan sebesar Rp 1.029.000,- (6.500.000 x 15,25432%).



[1] .  Muhamad, TeknikPerhitungan Bagi Hasil dan Pricing di Bank Syariah,(Yogyakarta: UII Press, 2004), hlm. 177
[2] .  Ibid
[3] .  Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, hlm. 254-255.
[4] Muhamad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Pricing di Bank  Syariah,hlm. 178.
[5] . Ahmad Dahlan, Bank Syariah,(Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 194.
[6] . Ibid., hlm. 179.
[7] . Ahmad Dahlan, Bank Syariah,(Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 194
[8] . Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 316-318
[9] . Adiwarman Karim.Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, ( Jakarta: PT Raja GrofindoPersada.2004), hlm. 253.

No comments: