Tuesday, July 14, 2015

makalah umat islam memasuki abad ke 21


PEMBAHASAN

A.    Islam dan Isu Globalisasi.
Secara tekstual sejak 14 abad yang lalu Alquran telah menegaskan bahwa Islam adalah ajaran universal, dimana misi serta klaim kebenaran ajarannya melampaui batas-batas suku, etnis, bangsa dan bahasa. Oleh karenanya tidaklah mengherankan jika berbagai seruan Alquran banyak sekali menggunakan ungkapan yang berciri kosmopolitanisme ataupun globalisme. Misalnya saja banyak firman Allah yang memulai seruan-Nya dengan ungkapan "Wahai manusia...." Lebih dari itu, karena Islam kita yakini sebagai agama penutup, maka secara instrinsik jangkauan dakwah Islam mestilah mendunia, bukannya agama suku, rasial dan parokhial sebagaimana agama-agama terdahulu yang hanya dialamatkan pada suatu kaum tertentu.

makalat tentang zakat


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Perekonomian yang digerakkan oleh mekanisme pasar bebas tanpa diikuti oleh proses redistribusi pendapatan akan mendorong terjadinya kutub-kutub ekonomi. Meningkatnya pendapatan kelompok masyarakat kaya bisa mendorong pada kenaikan harga yang tidak mampu diikuti oleh daya beli masyarakat miskin. Meskipun kelompok kaya dan kelompok miskin ini telah membeli barang/jasa sesuai dengan kesepakatan pasar namun tanpa disadari telah mendorong terjadinya proses redistribusi barang/jasa dari kelompok yang memiliki daya beli rendah menuju kelompok berdaya beli tinggi, dengan demikian dapat memproses dalam penghubung ekonomi pemerintah, dan dapat memberdayakan ekonomi masyarkat.
Zakat merupakan hal yang dapat mehubung dalam hal Urgensi Reinterpretasi Zakat Menghadapi Perubahan, Peran Zakat Dalam Pemulihan Dan Transformasi Ekonomi dan Urgensi Zakat Dalam Membangun Kesalehan Sosial.  Disamping zakat diyakini mampu melakukan redistribusi pendapatan antar masyarakat penerapan prinsip-prinsip zakat membawa implikasi bagi transformasi perekonomian, dan dapat membantu pertumbuhan ekonomi pemerintah.
Dalam makalah yang berjudul “Zakat sebagai Penghubung 3 Sektor Ekonomi Pemerintah”  ini akan dijelaskan sekelumit mengenai zakat dan yang berkaitan dengannya.
B.     Manfaat dan Tujuan Penulisan
·         Sebagai bahan pembelajaran dan pacuan dalam memelihara Zakat
·         Mengajarkan kita agar selalu mempergunakan zakat untuk pada tempat nya
·         Dapat mengehtahui kegunaan dalam dalam pertumbuhan ekonomi

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Urgensi Reinterpretasi Zakat Menghadapi Perubahan  Sosial
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi  yang semakin pesat di zaman modern ini telah membawa perubahan yang mendasar bagi pola kehidupan umat manusia. Termasuk didalamnya masalah perekonomian dan sosial kemasyarakatan, juga telah mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai objek zakat yang ditetapkan oleh ulama terdahulu sudah kurang relevan untuk diterapkan saat ini, misalnya banyaknya berkembang jenis-jenis harta di zaman modern ini yang belum termasuk sebagai objek zakat.
Demikian juga dengan masalah sosial kemasyarakatan, seperti masalah kemiskinan yang semakin kompleks, menghendaki ditemukannya sistem pendayagunaan zakat yang lebih baik dan efisien agar tujuan yang ingin dicapai dalam penerapan ajaran zakat dapat diwujudkan. Sejalan dengan penjelasan tersebut, Louer tahun 1993 menjelaskan bahwa seluruh aspek kehidupan sosial terus-menerus mengalami perubahan yang berbeda hanya tingkat perubahannya, ada yang berjalan lambat dan ada yang berjalan cepat. Perubahan sosial menembus keberbagai tingkat kehidupan sosial, demikian juga dengan kebutuhan hidup manusia tentunya juga berubah, sehingga segala aturan, norma dan hukum yang mengatur tentang kehidupan manusia, termasuk zakat tentunya harus bersifat dinamis, jika aturan tersebut benar-benar diharapkan dapat eksis untuk menciptakan kemaslahatan umat manusia.
Berdasarkan pemahaman tersebut, maka perubahan pada ajaran zakat pada tataran tehnis merupakan suatu keharusan, hal ini disebabkan karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan yang signifikan baik di bidang perekonomian, sosial, politik dan budaya. Perubahan terhadap sistem perekonomian masyarakat tentunya mengharuskan penafsiran kembali objek zakat, demikian juga perubahan terhadap struktur sosial, budaya dan kebutuhan masyarakat tentunya juga mengharuskan penafsiran kembali terhadap penentuan masing-masing delapan konsep asnaf.
Meskipun Al-Qur’an adalah sumber pertama dan utama dalam ajaran  Islam, namun tidak seluruh muatan ayat-ayatnya, terutama ayat-ayat hukum, sudah bersifat rinci (tafsili). Sebagian besar ayat-ayat masih bersifat global (ijmali) yang memerlukan penafsiran dan pengembangan makna lebih lanjut melalui berbagai metode ijtihad.
Pada dataran inilah diperlukan reinterpretasi jika situasi dan kondisi zaman telah mengalami perubahan. Seperti misalnya dalam masalahan zakat yang menjadi bahasan dalam tulisan ini, Al-Qur’an hanya menjelaskan perintah menunaikan zakat secara global, Al-Qur’an tidak menyebutkan objek zakat secara rinci. Dalam surat Al-Taubah ayat 103 :
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui[1]
Al-Qur’an hanya memerintahkan mengambil harta zakat secara umum dari muzaki. Sedangkan dalam masalah sasaran zakat, Al-Qur’an hanya menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat juga secara global. Hal ini jelas memberikan suatu kesan bahwa Al-Qur’an memberikan ruang yang besar kepada umat Islam, khususnya ulama untuk menafsirkan ayat-ayatnya agar benar-benar memberikan kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia yang dinamis.
B.     Peran Zakat Dalam Pemulihan Dan Transformasi Ekonomi
Disamping zakat diyakini mampu melakukan redistribusi pendapatan antar masyarakat penerapan prinsip-prinsip zakat membawa implikasi bagi transformasi perekonomian.
1.      Zakat sebagai Insentif Transformasi Ekonomi
Islam mengajarkan bahwa tarif zakat maal telah ditentukan oleh Allah melalui contoh yang diberikan oleh Rasulullah s.a.w. Besarnya tarif zakat yang ditentukan untuk setiap jenis harta tidaklah sama. Jika hal ini dikaji maka akan ditemukan beberapa hikmah ekonomi yang terkandung. Secara umum, zakat dikenakan atas tiga ukuran, yaitu (1) volume produksi (2) pendapatan atau keuntungan (3) unit kekayaan. Misalnya zakat atas barang temuan, pertanian dan peternakan dihitung atas volume produksi setiap periode, sedangkan zakat atas perdagangan dihitungkan atas pendapatan bersih dan zakat atas emas, perak dihitung atas unit simpanan kekayaan. Jika diperhatikan tarif zakah atas barang temuan, pertanian dan peternakan maka penerimaan bersih (setelah mencapai nisab dan membayar zakat) yang akan diterima oleh pengusaha adalah sebagai berikut: 
Barang temuan/tambang/dsb           : = 80% R
Pertanian tadah hujan                      := 90% R
Pertanian irigasi                                : = 95% R
Peternakan unta/sapi                        := 97,5% R
Perdagangan                                    := 97,5% R
Peternakan kambing/domba             := 99% R

Dari gambaran diatas tampak bahwa zakat berperan seperti pajak penjualan. Artinya sebelum muzakki menikmati laba usaha mereka harus mengeluarkan zakatnya terlebih dahulu. Ditinjau dari aspek ekonomi hal ini akan memberikan disinsentif bagi pelaku bisnis karena akan mengurangi laba bersih usaha, yang pada akhirnya akan mengurangi insentif untuk berusaha[2]
Dengan membayar zakat maka tingkat output yang menghasilkan laba maksimum akan semakin kecil, sehingga secara mikro output yang dihasilkan akan menurun dari Q* menuju Qz. Disinsentif inilah yang akan mendorong mereka untuk memilih tingkat laba bersih yang paling tinggi. Jika tingkat laba antar usaha relatif sama maka masyarakat akan memilih berpindah dari sektor dengan tarif zakat tinggi menuju sektor dengan tarif zakat rendah. Secara umum tarif zakat ini membawa misi transformasi ekonomi agar perekonomian bergerak dari sektor primer yaitu pertambangan dan pertanian dasar menuju industri dan perdagangan. ‘penerapan zakat akan membawa perekonomian dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern, yaitu dari masyarakat pemburu (sektor primer) menuju masyarakat pengolah (sektor industri manufaktur)’
2.      Zakat akan Menyuburkan Perekonomian
Allah telah berjanji bahwa Dia akan menyuburkan harta yang disedekahi (dikeluarkan zakat atau sedekahnya) dan menyusutkan harta yang diribakan. Pelaksanaan zakat akan memiliki dampak sosial akan menyuburkan (menumbuhkan) perekonomian melalui peningkatan produktifitas sektor mustahiq. Zakat akan mendorong sektor ini berubah dari ketidakberdayaan menjadi mampu untuk melakukan interaksi di pasar. Zakat yang diberikan dalam bentuk barang konsumsi atau uang cash akan meningkatkan daya beli mustahiq terutama terhadap kebutuhan-kebutuhan pokok mereka. Namun ketika kebutuhan pokok mereka terpenuhi, zakat bisa mendorong produktivitas mereka sehingga akan meningkatkan kesejahteraan secara makro. Hal ini sudah dijelaskan melalui gambar diatas, bahwa zakat bisa menambah permintaan ataupun penawaran di sektor mustahiq yang pada gilirannya juga akan meningkatkan perekonomian secara umum.
Di sisi lain, zakat memberikan insentif yang berbeda dengan pajak. Pajak pada hakikatnya merupakan hutang pemerintah kepada warganya, yang harus dibayar dalam bentuk fasilitas umum atau redistribusi kesejahteraan. Hal ini yang mendorong pajak akan melahirkan tuntutan bagi pembayarnya dan berpengaruhnya para pembayar pajak dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah. Sedangkan zakat dibayarkan dengan motivasi keikhlasan dan didistribusikan oleh amil untuk individu-individu yang tidak mampu. Oleh karena itu zakat memberikan kebebasan kepada amil ataupun mustahiq untuk menggunakannya sehingga diharapkan akan memberikan kreativitas dalam peningatan perekonomian.
3.      Zakat Membangun Moralitas Ekonomi
Allah menjelaskan bahwa perintah zakat ditujukan untuk dua hal, yaitu untuk membersihkan (harta) dan mengsucikan (QS 9:103). Ayat-ayat Qur’an yang menjelaskan tentang zakat lebih menekankan pada kewajiban membayarnya daripada proses distribusi ataupun dampaknya. Pesan-pesan moral yang disampaikan bahwa pembayaran zakat dimaksudkan untuk membesihkan harta manusia (Muslim) serta mengsucikan jiwa-jiwa mereka dari sifat iri, dengki, kikir dan tabdzir (boros). Kehidupan harmoni antar masyarakat inilah yang diharapkan lahir dari pelaksanaan zakat, terutama zakat yang dibayarkan secara ikhlas dan tidak mengharap imbalan apapun dari pihak yang menerima zakat.
Pelaksanaan zakat akan mendidik bagi pembayar maupun penerima zakat untuk memiliki kesucian hati. Pembayar zakat akan disucikan dari perasaan sombong dan kikir. Di sisi lain, penerima zakat akan disucikan dari perasaan iri dan dengki terhadap perbedaan kekayaan dengan orang lain[3].
Zakat dilihat dari segi ekonomi adalah merangsang si pemilik harta kepada amal perbuatan  untuk mengganti apa yang telah diambil dari mereka. Ini terutama jelas sekali pada  zakat mata uang, di mana Islam melarang menumpuknya, menahannya dari peredaran dan pengembangan. Dalam hal ini ada ancaman Allah : Artinya : “...dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS. at-Taubah : 34).
Tentu tidaklah cukup dengan sekedar ancaman yang berat ini, akan tetapi Islam mengumumkan perang dalam praktek terhadap usaha penumpukan dan membuat garis yang tegas dan bijaksana untuk mengeluarkan dari kas simpanan. Hal itu tercermin ketika Islam mewajibkan 2½% dari kekayaan uang., apakah diusahakan oleh pemiliknya atau tidak. Dengan demikian, maka zakat itu merupakan suatu cambuk yang bisa menggiring untuk mengeluarkan uang agar diusahakan, diamalkan dan dikembangkan sehingga tidak habis dimakan waktu[4]

Pelaksanaan zakat akan mendidik bagi pembayar maupun penerima zakat untuk memiliki kesucian hati. Pembayar zakat akan disucikan dari perasaan sombong dan kikir. Di sisi lain, penerima zakat akan disucikan dari perasaan iri dan dengki terhadap perbedaan kekayaan dengan orang lain.

C.    Urgensi Zakat Dalam Membangun Kesalehan Sosial
Pada sasaran zakat ini ada yang bersifat identitas sosial, seperti menolong orang yang mempunyai kebutuhan, menolong orang-orang yang lemah, seperti fakir, miskin, orang yang berutang, dan ibnu sabil.
Menolong mereka, meskipun sifatnya pribadi, akan tetapi mempunyai dampak sosial, karena masing-masing saling berkaitan erat, sebab secara pasti antara pribadi dengan masyarakat akan saling berpengaruh, bahkan masyarakat itu tidak lain merupakan kumpulan pribadi-pribadi. Segala sesuatu yang memperkuat pribadi, mengembangkan cita-citanya dan kemampuan material serta spiritualnya, dengan tidak diragukan lagi akan memperkuat dan mempertinggi masyarakatnya. Sebaliknya segala sesuatu yang mengokohkan masyarakat dengan sifatnya yang umum akan berakibat kepada anggotanya, baik 'disadari maupun tidak. Maka, tidaklah aneh, dengan menyibukkan para penganggur, menolong orang yang lemah dan membutuhkan, seperti fakir, miskin, budak belian dan orang yang berutang akan mempunyai sasaran kemasyarakatan, karena di dalamnya ada unsur sosial, yang pada waktu yang bersamaan mempunyai sasaran individual, jika dilihat dari orang yang menerima zakat.
Zakat, adalah salah satu bagian dari aturan jaminan sosial dalam Islam, di mana aturan jaminan sosial ini tidak dikenal Barat, kecuali dalam ruang lingkup yang sempit, yaitu jaminan pekerjaan, dengan menolong kelompok orang yang lemah dan fakir.
Islam memperkenalkan aturan ini dalam ruang lingkup yang lebih dalam dan lebih luas, yang mencakup segi kehidupan material dan spiritual, seperti jaminan akhlak, pendidikan, jaminan politik, jaminan pertahanan, jaminan pidana, jaminan ekonomi, jaminan kemanusiaan, jaminan kebudayaan dan yang terakhir adalah "jaminan sosial".[5]
Secara prinsipil zakat dapat dijadikan sebagai pintu masuk (gapura) bagi umat Islam jika memang mereka benar-benar dan sungguh-sungguh ingin berupaya menegakkan amanah kekhalifahannya dengan menegakkan keadilan dan kesalehan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Pada prinsipnya ajaran zakat harus dipahami sebagai kewajiban bagi setiap umat Islam yang diperintahkan Allah SWT guna menegakkan keadilan dan kesejahteraan sosial, karena hanya dengan pemahaman ini, zakat akan benar-benar dapat mewujudkan kemaslahatan bersama. Apa yang diinginkan oleh agama dengan kesalihan diri tentu tidak cukup ditegakkan hanya dengan pendekatan-pendekatan personal, melainkan harus dibarengi dengan pasangannya “nasihat bil al-hal” yang bertolak dari realitas sosio struktural.
Zakat dalam pandangan Islam merupakan suatu kewajiban yang memiliki dua dimensi, yakni dimensi spiritual dan dimensi sosial. Dalam fungsinya yang bersifat sosial, zakat dapat dipergunakan sebagai sarana pemerataan pendapatan masyarakat melalui pendistribusian harta kepada orang-orang yang memerlukan sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[6].
Ternyata dalam penerapan, pengelolaan dan pemberdayaan zakat masih jauh dari harapan. Padahal, dari kelima rukun Islam, ajaran zakatlah yang paling dekat dengan inti ketidakadilan secara sosio-ekonomis dalam masyarakat muslim. Tapi nyatanya hingga saat ini problematika zakat masih buntu dan tidak kondusif.
Dengan dikelolanya zakat secara efektif dan efisien, diharapkan kehidupan orang-orang miskin dan yang kekurangan dapat ditingkatkan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. Al-Dzariyat ayat 19).
Jika ditelaah pengelolaan zakat pada BAZ Kabupaten, maka akan dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh lembaga ini jelas sudah mencoba melakukan upaya menjadikan zakat sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan umat, meskipun memang di sana sini masih ada yang masih perlu untuk disempurnakan. Adanya variasi program dan layanan yang ditawarkan lembaga ini jelas merupakan refleksi teologis terhadap ajaran zakat yang sudah dianalisis dengan pendekatan sosiologis. Di samping itu, pada saat yang bersamaan, program dan layanan tersebut juga ditunjukkan sebagai langkah dan sarana penyadaran kepada para muzakki agar mereka mau menunaikan zakatnya secara sadar diri, tidak merasa tertekan dan terpaksa. Tentu saja program dan layanan tersebut merupakan hasil perencanaan yang komperehensif dari partisipasi semua pihak, baik pengurus, cendikiawan, maupun masyarakat luas.
Kemudian program dan layanan itu diaktualkan dalam wujud nyata oleh team work yang ada didalamnya, yakni pegawai tetap. Sementara evaluasi dan perumusan kebijakan-kebijakan baru harus selalu dilakukan, baik insidental maupun terencana untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada. Khusus evaluasi yang terencana (terprogram) baik mingguan, bulanan dan khususnya tahunan, ketika dilakukan tutup buku.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN DAN SARAN
Zakat dapat digunakan untuk mempengaruhi kinerja suatu perekonomian dengan cara meredistribusi zakat kepada mustahiq jika diperlukan sesuai dengan siklus bisnis. Pengeluaran zakat dapat ditingkatkan ketika perekonomian sedang melemah untuk meningkatkan pengeluaran agregat dan aktivitas ekonomi. Karena jumlah penerima zakat meningkat pada saat resesi ekonomi, pemerintah dapat mengalokasikan zakat lebih banyak dengan menggunakan surplus zakat yang diperoleh saat ekonomi booming.
Zakat bisa berfungsi ganda, yaitu menurunkan tingkat permintaan kelompok kaya sehingga mampu mengerem tingkat pertambahan harga. Di sisi lain zakat juga akan meningkatkan daya beli serta produktivitas masyarakat miskin, sehingga jika kedua hal ini terjadi beriringan maka proses harmonisasi kedua kelompok akan terjadi.
Demikianlah makalah singkat ini, kami menyadari banyaknya kekurangan didalam penyusunannya. Maka dari pada itu kami meminta maaf dan Kami mengharapkan kepada para pembaca, teman-teman dan Bapak Dosen Pembimbing untuk memberikan kritik dan saran agar makalah kami ini menjadi lebih baik dimasa yang akan datang. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
 
DAFTAR PUSTAKA
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih SUnnah, Jakarta : Pustaka Azzam, 2006.
Daud, Drs. Kgs. H. M. M.Hi Pentingnya reinterpretasi zakat Di tengah perubahan sosial, Palembang :
Manan, Abdul. Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Alih Bahasa M. Nastangin,  Dana Bhaktiyasa, Jakarta, tt.
Mohammad Taufiq, Qur’an in Word, ver : 1.2.0.
Yusuf Qardhawi. Fiqih Zakat.







[1]. Mohammad Taufiq, Qur’an in Word, ver : 1.2.0.
[2] . Meski demikian, penerapan zakat ini berbeda dampaknya dengan pajak penjualan, karena pajak penjualan dikenakan atas harga sehingga berpengaruh pada naiknya harga barang. Sedangkan zakat dipungut dalam bentuk unit produk sehingga tidak akan berdampak menaikkan harga namun hanya menurunkan laba usaha
[4] . Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih SUnnah, Jakarta : Pustaka Azzam, 2006, hal : 881-882.
[5]. Abu Malik, Op. Cit, hal : 877-878.
[6] Mohammad Taufiq, Qur’an in Word, ver : 1.2.0

Monday, July 13, 2015

batu akik cempaka merah

batu akik cempaka merah bentuk ukuran sangan cocok dipakek untuk para wanita, dengan warna merah yang berkilau dan cantik ygn berminat silakan hubungi  082273343436

batu akik cempakan madu

batu akik cempaka madu yang terdapat tulisan angka 1 didalam  bagi yang memamakainya silahkan hubungi 082273343436

batu akik cempaka putih

bagi mw memakek batu cempaka putih yang dapat memancar 3 warna dalam satu jenis batu akik asli dari Aceh silahakn hubungi 082273343436 atau via email jamal89782@gmail.com

batu cempaka merah


batu akik cempaka merah sulaiman yang minat slakan hubungi 0822733343436

makalah tentang riba

 BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Riba sebagai persoalan pokok dalam makalah ini, disebutkan dalam Al-Qur’an dibeberapa tempat secara berkelompok.Dari ayat-ayat tersebut para ‘ulama’ membuat rumusan riba, dan dari rumusan itu kegiatan ekonomi diidentifikasi dapat dimasukkan kedalam kategori riba atau tidak. Dalam menetapkan hukum, para ‘ulama’ biasanya mengambil langkah yang dalam Ushul Fiqh dikenal dengan ta’lil (mencari ‘illat). Hukum suatu peristiwa atau keadaan itu sama dengan hukum peristiwa atau keadaan lain yang disebut oleh nash  apabila sama ‘illat-nya.[1]
Kendati riba dalam Al-Qur’an dan hadis secara tegas dihukumi haram, tetapi karena tidak diberikan batasan yang jelas, sementara masalah ini sangat dekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat sejak dulu hingga kini, hal ini menimbulkan beragam interpretasi terhadapnya. Sejak masa awal, persoalan riba telah dipandang sebagai salah satu permasalah agama yang paling pelik. Sampai-sampai Umar ibn Khattab dikabarkan menyatakan : “Ada tiga perkara yang sangat aku sukai seandainya Rasulullah meninggalkan wasiat untuk kita, yakni persoalan pewarisan kakek (datuk), kalâlah, dan persoalan riba,
Manusia adalah adalah satu-satunya makhluk yang paling sempurna di muka bumi ini. Tidak ada satupun makhluk di dunia ini yang sempurna melebihi manusia. Sebagaiman Allah, yang artinya “ kami (Allah) benar-benar telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk”[2]. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Allah mengangkat manusia sebagai kholifah di muka bumi ini mengalahkan makhluk-makhluk lain yang telah diciptakan ribuan tahun lebih dahulu. Hal seperti ini seharusnya patut di syukuri oleh manusia dengan selalau melakukan segala sesuatu yang diperintahkan Allah kepadanya dan menjauhi segala sesuatu yang dilarangnya.
                Namun kadang-kadang label kesempurnaan manusia itu justru ia rusak sendiri dengan melakukan hal-hal yang dilarangnya dan meninggalkan hal-hal yang telah diperintahkannya. Sehingga menyebabkan manusia diturunkan oleh Allah ke tempat yang amat hina melebihi makhluk-makhluk lain yang hina. Sebagaimana dijelaskan Allah Al-Qur’an yang artinya; “ kemudian kami kembalikan manusia itu ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka)”[3].
B.     Manfaat dan Tujuan Penulisan
*      Sebagai bahan pembelajaran dan pacuan untuk bertindak lebih baik