PENENGERTIAN WAKALAH
Menurut
Sayyid Sabbiq (1987) menjelaskan bahwa Wakalah atau wikalah
berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Dalam bahasa arab, hal
ini dapat dipahami sebagai at tafwidh. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku
kepada Allah” mewakili pengertian istilah tersebut.
Pengertian
yang sama dengan menggunakan kata al hifzhu disebut dalam firman Allah :
“Cukuplah Allah sebagai Penolong kami dan Dia sebaik-baiknya Pemelihara” (Al
Imran :173).
Akan tetapi
yang dimaksud sebagai al wakalah dalam pembahasan ini adalah pelimpahan
kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
Islam
mensyariatkan al wakalah karena manusia membutuhkannya. Tidak setiap
orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusannya
sendiri. Pada suatu kesempatan,seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan
kepada orang lain untuk mewakili dirinya.
Salah satu
dasar dibolehkannya al wakalah adalah firman Allah Swt berkenaan dengan
kisah Ash habul Kahfi : “Dan demikianlah Kami bangkutkan mereka agar saling
bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka,
“Sudah berapa lamakah kamu berada disini?. Mereka menjawab, ‘Kita sudah berada
(disini satu atau setengah hari). Berkata (yang lain lagi),’Tuhan kamu lebih
mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di
antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia
lihat manakah makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu
untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali
menceritakan halmu kepada seseorang pun.”(Al Kafhi :19)
Ayat diatas
melukiskan perginya salah seorang ash habul kahfi yang bertindak untuk dan atas
nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih dan membeli makanan.
Ayat lain
yang menjadi rujukan al wakalah adalah kisah tentang Nabi Yusuf a.s saat
ia berkata kepada raja :”Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir).
Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman” (Yusuf
:55). Dalam konteks ayat ini, Nabi Yusuf siap untuk menjadi wakil dan pengemban
amanah menjaga “Federal Reserve” negeri Mesir.
Banyak
hadist yang dapat dijadikan landasan keabsahan wakalah, di antaranya
adalah : “Bahwasanya Rasulullah saw mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seseorang
Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah bintil Harits (Malik no 678).
Dalam
kehidupan sehari-hari, Rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk
berbagai urusan. Diantaranya adalah membayar utang, mewakilkan penetapan had
dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan
lain-lainnya.
Para ulama
pun bersepakat dengan ijma atas dibolehkannya wakalah. Mereka bahkan ada
yang cenderung mensunnahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis
ta’awun atau tolong menolong atas dasar kebaikan dan takwa. Tolong-menolong
diserukan oleh Al Qur’an dan disunnahkan oleh Rasulullah saw.
Allah
berfirman :”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan
permusuhan... (Al Maa’idah:2)
Rasulullah
saw bersabda : “Dan Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya” (HR
Muslim)
Syafi’
Antonio (2001:122-123) menjelaskan bahwa dalam perkembangan fiqh islam, status wakalah
sempat diperdebatkan: apakah wakalah masuk dalam kategori niabah yakni
sebatas mewakili atau kategori wilayah atau wali? Hingga kini, dua
pendapat tersebut terus berkembang.
Pendapat
pertama menyatakan bahwa wakalah adalah niabah atau mewakili.
Menurut pendapat ini, si wakil tidak dapat menggantikan seluruh fungsi muwakkil.
Pendapat
kedua menyatakan bahwa wakalah adalah wilayah karena khilafah (menggantikan)
dibolehkan untuk yang mengarah kepada yang leih baik sebagaimana dalam jual
beli, melakukan pembayaran secara tunai lebih baik, walaupun diperkenankan
secara kredit.
1 comment:
Poker Cash - JTM Hub
Poker 전주 출장마사지 Cash 대구광역 출장안마 is 경기도 출장마사지 available for download on Windows 10/8/7 PCs. Use it in a single device, for 거제 출장안마 example, a PC or desktops 김포 출장안마 or desktops.
Post a Comment