Hiwalah
Kata Hiwalah berasal dari kata tahwil yang berarti intiqal (pemindahan)
atau dari kata ha’aul(perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala
’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha,
para pakar fiqih, hiwalah adalah pemindahan kewajiban
melunasi hutang kepada orang lain.
Hiwalah merupakan
pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu
orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah
pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang)
menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar
hutang).
Dasar
Hukum Hiwalah
Islam membenarkan hiwalah dan membolehkannya karena ia
diperlukan. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah SAW bersabda:
“Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah
suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan
piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah” (HR. Bukhari).
Pada hadis ini, Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang yang
menghutangkan, jika orang yang berhutang meng-hiwalah-kan kepada orang
yang kaya dan berkemampuan, hendaklah ia menerima hiwalah tersebut
dan hendaklah ia mengikuti (menagih) kepada orang yang di-hiwalah-kan (muhal
‘alaih), dengan demikian haknya dapat terpenuhi (dibayar).
Dan Menurut hadist riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat
dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
. Rukun Dan Syarat-Syarat
Dalam Hiwalah
Dalam hal ini, rukun akad hiwalah adalah:
1.
muhil, yakni orang
yang berhutang dan sekaligus berpiutang
2.
muhal , yakni orang berpiutang kepada muhil.
3.
Muhal ‘alaih, yakni orang yang berhutang
kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhal
4.
muhal bih 1, yakni hutang muhil kepada muhal, dan juga
5.
muhal bih 2 sebagai hutang muhal alaih kepada muhil
6.
sighat (ijab-qabul)
Untuk sahnya hiwalah disyaratkan hal-hal berikut:
pertama, relanya pihak muhil dan muhal tanpa muhal
‘alaih berdasarkan dalil kepada hadis di atas. Rasulullah SAW telah menyebutkan kedua belah pihak, karenanya muhil
yang berhutang berkewajiban membayar hutang dari arah mana saja yang sesuai
dengan keinginannya. Dan karena muhal mempunyai hak yang ada
pada tanggungan muhil, maka tidak mungkin terjadi perpindahan tanpa
kerelaannya.
Kedua, samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyelesaian, tempo
waktu, serta mutu baik dan buruk. Maka tidak sah hiwalah apabila
hutang berbentuk emas dan di-hiwalah-kan agar ia mengambil perak sebagai
penggantinya. Demikian pula jika sekiranya hutang itu sekarang dan di-hiwalah-kan
untuk dibayar kemudian (ditangguhkan) atau sebaliknya. Dan tidak sah pula hiwalah yang
mutu baik dan buruknya berbeda atau salah satunya lebih banyak.
Ketiga, stabilnya hutang. Jika peng-hiwalah-an itu kepada pegawai
yang gajinya belum lagi dibayar, maka hiwalah tidak sah.
Keempat, kedua hak tersebut diketahui dengan jelas. Apabila hiwalah berjalan
sah, dengan sendirinya tanggungan muhil menjadi gugur. Andai
kata muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal
dunia, muhal tidak boleh lagi kembali kepada muhil.
. Berakhirnya Hiwalah
Apabila kontrak hiwalah telah terjadi, maka
tanggungan muhil menjadi gugur.
Jika muhal’alaih bangkrut (pailit) atau meninggal dunia, maka
menurut pendapat Jumhur Ulama, muhal tidak boleh lagi kembali
menagih hutang itu kepada muhil. Menurut Imam Maliki, jika muhil “menipu” muhal,
di mana ia menghiwalahkan kepada orang yang tidak memiliki apa-apa
(fakir), maka muhal boleh kembali lagi menagih hutang
kepada muhil.
. Jenis-Jenis Hiwalah
Akad Hiwalah, dalam praktiknya dapat dibedakan ke dalam dua
kelompok. Yang pertama adalah berdasarkan jenis pemindahannya. Dan yang kedua
adalah berdasarkan rukun Hiwalahnya. Kelompok pertama yang
berdasarkan jenis pemindahannya, terdiri dari dua jenis Hiwalah,
yaitu Hiwalah Dayn dan Hiwalah Haqq. Hiwalah
Dayn adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain.
Sedangkan Hiwalah Haqq adalah pemindahan kewajiban piutang
kepada orang lain.
Hiwalah Dayn dan Haqq sesungguhnya
sama saja, tergantung dari sisi mana melihatnya. Disebut Hiwalah Dayn jika
kita memandangnya sebagai pengalihan hutang, sedangkan sebutan Haqq,
jika kita memandangnya sebagai pengalihan piutang. Berdasarkan definisi ini,
maka anjak piutang (factoring) yang terdapat pada praktik perbankan,
termasuk ke dalam kelompok Hiwalah Haqq, bukan Hiwalah Dayn.
Kelompok kedua yaitu Hiwalah yang berdasarkan rukun Hiwalah,
terdiri dari Hiwalah Muqayyadah dan Hiwalah Muthlaqah. Hiwalah
Muqayyadah adalah Hiwalah yang terjadi dimana orang yang berhutang,
memindahkan hutangnya kepada Muhal Alaih, dengan mengaitkannya pada
hutang Muhal alaih padanya. Maka dalam rukun Hiwalah,
terdapat Muhal bih 2.
Hiwalah Muthlaqah adalah Hiwalah dimana
orang yang berhutang, memindahkan hutangnya kepada Muhal alaih,
tanpa mengaitkannya pada hutang Muhal alaih padanya, karena
memang hutang muhal alaih tidak pernah ada padanya. Dengan
demikian, Hiwalah Muthlaqah ini sesuai dengan konsep anjak
piutang pada praktik Perbankan, dimana tidak ada hutang muhal alaih kepadanya
sehingga didalam rukun hiwalahnya, tidak terdapat Muhal bih
2.
Aplikasi Hiwalah Dalam Institusi Keuangan
Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya
untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.
Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi
resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas
kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan
piutang dengan yang berutang. Katakanlah seorang supplier bahan bangunan
menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian.
Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil
alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek
Saat ini, akad hiwalah juga dapat diaplikasikan di Lembaga
Keuangan Syari’ah, seperti anjak piutang maupun debt transfer. Kemudian contoh
yang lain adalah dalam praktek Credit Card, istilah yang pas
(sesuai) adalah hiwalah haqq, karena terjadi perpindahan menuntut
tagihan (piutang) dari nasabah kepada bank oleh merchant.
Dengan melihat berbagai transaksi modern saat ini yang menggunakan akad Hiwalah,
ditemukan bahwa telah terjadi perubahan model dalam proses akad Hiwalah.
Dimana pada model klasik berdasarkan definisi, Muhil menjadi
hilang tanggung jawab hutangnya karena muhal ’alaih yang
meneruskan hutang muhil kepada Muhal karena Muhal ’alaih telah memiliki hutang
kepada muhil sebelumnya.
Namun dalam model modern saat ini, Muhil masih
bertanggungjawab terhadap hutangnya. Hanya pihak piutangnya saja yang berpindah
dari muhal kemuhal ’alaih.
No comments:
Post a Comment