BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hubungan
Manusia dengan Alam
Masalah
lingkungan hidup menimbulkan suatu cabang filsafat baru yang berkembang dengan
cepat yaitu filsafat lingkungan hidup. Salah satu ciri khas sikap manusia
modern adalah usahanya untuk menguasai dan menaklukkan alam. Alam dipandang
sebagai binatang buas yang perlu dijinakkan oleh manusia. Tujuan itu dibantu
dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sekarang perlu disadari bahwa hubungan
manusia dengan alam tidak dapat dipisahkan apalagi bertentangan dengan alam
karena ia termasuk alam itu sendiri seperti setiap makhluk hidup lainnya.
Pandangan manusia modern dengan alam adalah antroposentris karena menempatkan
manusia pada pusatnya. Pandangan baru yang kita butuhkan bila kita ingin
mengatasi masalah lingkungan hidup maka harus bersikap ekosentris di mana
menempatkan alam dalam pusatnya.[1]
Hubungan
manusia dengan alamnya mengandung beberapa aspek, antara lain manusia tidak
lepas dari interaksinya bersama sesama manusia juga dengan hewan, tumbuhan,
lingkungan / alam. Aspek-aspek tersebut sangat berarti bagi manusia, dan
manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup sendiri, tanpa bantuan di sekitar
lingkungan hidupnya. Karena manusia adalah makhluk termulia di bumi ini, maka
segala sesuatu memang disediakan untuknya. Di antara tugas manusia, yaitu
memanfaatkan alam dan tenaga yang dikandungnya guna memenuhi keperluan dan
kebutuhannya dan juga teman-temannya. Hubungan manusia terhadap alam adalah
sebagai pemanfaat, dan bukan sebagai sainganTidak seharusnya manusia
mengeksploitasi alam. Al Quran (2: 29) mengatakan “Ia yang menciptakan
bagimu apa yang ada di bumi semuanya” Hubungan keduanya menurut ajaran
Al-qur’an maupun as Sunnah merupakan hubungan yang dibingkai dengan aqidah,
yakni konsep kemakhlukan yang sama sama tunduk dan patuh kepada al
Khâliq, yang diatur dan akhirnya semua kembali kepada-Nya. Dalam konsep kemakhlukan
ini manusia memperoleh konsesi dari Yang Maha Penciptanya untuk
memperlakukan alam sekitarnya dengan dua macam tujuan:[2][4]
1. al Intifâ’ (pendayagunaan), baik dalam arti
mengkonsumsi langsung maupun dalam arti memproduksi.
2. al I’tibâr (mengambil pelajaran) terhadap
fenomena yang terjadi dari hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya,
maupun hubungan antara alam itu sendiri (ekosistem), baik yang berakibat
konstruktif (ishlâh) maupun yang berakibat destruktif (ifsâd).
2.2 Permasalahan Utama Lingkungan Hidup
Problematika sekitar lingkungan hidup baru mulai
disadari sepenuhnya dalam tahun 1960-an. Sekaligus disadari pula bahwa
permasalahan itu secara langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh bisnis
modern, khususnya akibat berproduksi dalam industri yang berlandaskan ilmu dan
teknologi maju. Bagaimana tidak, cara berproduksi besar-besaran dalam industri
modern dulu mengandaikan begitu saja dua hal yang sekarang diakui sebagai
kekeliruan besar. Pertama, bisnis modern mengandaikan bahwa komponen-komponen
lingkungan seperti air dan udara merupakan bagian umum, sehingga boleh dipakai
seenaknya. Kedua, diandaikan pula bahwa sumber daya alam seperti air dan udara
itu tak terbatas.[3]
Pada zaman kita, masalah lingkungan hidup sua mencapai
suatu taraf global. Terutama ada enam problem yang dengan jelas menunjukkan
dimensi global itu: akumulasi bahan
beracun, efek rumah kaca, perusakan lapisan ozon, hujan asam, deforestasi dan
penggurunan, dan kematian bentuk-bentuk kehidupan.[4][6] Lebih
rincinya sebagai berikut:
1. Akumulasi bahan beracun, adalah
bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung
bahan berbahaya dan beracun karena sifat (toxicity, framability,
reactivity, dan corrosivity) dengan jumlah yang banyak dan secara
langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau
membahayakan kesehatan.
2. Efek rumah kaca, adalah
naiknya suhu permukaan bumi. Panas yang diterima bumi karena penyinaran
matahari terhalang oleh partikel-partikel gas yang dilemparkan dalam atmosfer
oleh ulah manusia, sehingga tidak bisa keluar.
3. Perusakan lapisan ozon, O3 (ozon) memiliki peranan penting dalam
melindungi kehidupan terhadap sinar ultraviolet dari matahari. Rupanya 80
persen penyinaran ultra violet dari matahari disaring olehnya. Kerusakan
lapisan ozon mengakibatkan radiasi ultraviolet dari matahari bisa mencapai
permukaan bumi, yang akan membawa pengaruh negatif terhadap kesehatan dan
kehidupan manusia pada umumnya di bumi. Perusakan lapisan ozon disebabkan
beberapa sebab yang berbeda, namun yang paling berpengaruh adalah pelepasan
bahan CFC (Clorofluorocarbon) ke dalam udara.
4. Hujan asam, adalah asam
dalam emisi industri bergabung dengan air hujan yang mencemari daerah yang
luas, merusak hutan dan pohon pohon lain, mencemari air danau, merusak gedung
gedung, dan sebagainya. Bagi manusia hujan asam bisa mengakibatkan gangguan
saluran pernapasan dan paru paru.
5. Deforestasi dan penggurunan, Penggunaan
kayu untuk berbagai keperluan telah mendorong penebangan hutan secara tak
terkendali, yang mengakibatkan hutan semakin cepat berkurang, termasuk hutan
tropis yang menghasilkan kayu kayu yang berkualitas tinggi. Penebangan hutan (deforestation)
secara besar besaran mempunya dampak penting atas lingkungan hidup, karena
dengan demikian maka salah satu fungsi hutan, yakni meresap karbon dioksida
yang disebabkan oleh pembakaran bahan bakar fosil (industri, kendaraan
bermotor)- suatu penyebab penting terjadinya efek rumah kaca- menjadi terancam.
Erosi tanah dapat mengakibatkan juga meluasnya penggurunan (desertification),
khususnya di negara negara di sekitar gurun sahara diperkirakan merambat ke
arah selatan jauh 400 kilometer. Di banyak kota besar di seluruh dunia,
termasuk juga Indonesia , tingkatan air tanah menurun terus karena dipompa oleh
industri , hotel hotel dan rumah tangga untuk berbagai keperluan. penggunaan
dan pemborosan air yang semakin tak terkendali telah mengakibatkan kualitas
tanah semakin menurun.
6. Keanekaan hayati, adalah jenis
jenis kehidupan (species) yang ada di bumi, yang memiliki makna yang
sangat penting untuk segala aspek kehidupan manusia, seperti makanan,
obat-obatan, dan sebagainya. Salah satu akibat besar dari kerusakan lingkungan
adalah kepunahan semakin banyak spesies hidup. Dan spesies hidup yang punah
sekarang akan hilang lenyap dari muka bumi untuk selamanya. Yang memiliki andil
besar terhadap kemusnahan tersebut adalah penggunaan pestisida dan herbisida
yang semakin intens. Hutan di banyak kawasan daerah Indonesia telah berubah
menjadi lahan pertanian dan perkebunan, sebagian menjadi terlantar karena
ditinggalkan dalam keadaan rusak oleh penebang liar yang tidak bertanggung
jawab terjadinya erosi tanah dan banjir besar yang menelan korban jiwa dan
harta benda.
2.3 Lingkungan
Hidup dan Ekonomi
1. Lingkungan hidup sebagai “the Common”
Sebelumnya
kita sudah melihat bahwa bisnis modern
mengandaikan begitu saja status lingkungan hidup sebagai ranah umum.
Dianggapnya di sini tidak ada pemilik dan tidak ada kepentingan pribadi.
Tetapi, kita lihat juga pengandaian ini adalah keliru. Sering kali the
commons adalah padang rumput yang dipakai oleh semua penduduk kampung
sebagai tempat untuk mengembala ternaknya. Dalam zaman modern, dengan
bertambahnya penduduk, sistem ini tidak bisa dipertahankan lagi dan ladang umum
itu di privitasi dengan menjualnya kepada penduduk perorangan. Bagai masyarakat
bersangkutan kejadian ini merupakan suatu perubahan sosial ekonomi besar,
antara lain karena menjadi awal mula kepemilikan tanah dalam kuantitas besar
oleh orang kaya (the landlords). The tragedy of the commons dapat
dipandang sebagai kebalikannya dari the invisible And menurut Adam
Smith. Smith berpendapat bahwa kemakmuran umum dengan sendirinya akan terwujud,
jika semua orang mengejar kepentingan diri di pasar bebas. Tetapi jika semua
orang mengejar kepentingan diri masing-masing dalam konteks lingkungan hidup,
tidak akan dihasilkan kemakmuran umum, melainkan justru kehancuran bersama.[5]
2. Lingkungan hidup tidak lagi
eksternalitas, mau tidak mau, perlu kita akui, lingkungan hidup dan
komponen-komponen di dalamnya tetap terbatas, walaupun barangkali tersedia
dalam kuantitas besar. Sumber daya alam pun ditandai kelangkaan. Jika para
peminat berjumlah besar, maka air, udara, dan komponen-komponen lingkungan
hidup lain menjadi barang langka dan karena itu tidak bisa dipakai lagi dengan
gratis. Karena sumber daya alam pun merupakan barang langka dan harus diberi
suatu harga ekonomis, komponen-komponen lingkungan hidup itu tidak lagi
merupakan eksternalitas untuk ekonomi.
3. Pembangunan berkelanjutan,
Jika krisis lingkungan
dipertimbangkan dengan serius, bagi ekonomi masih ada suatu konsekuensi lain
yang sulit dihindari. Ekonomi selalu menekankan perlunya pertumbuhan. Ekonomi
yang sehat adalah ekonomi yang tumbuh. Selanjutnya semakin disadari bahwa
penghabisan sumber daya alam barangkali masih dapat diimbangi dengan
ditemukannya teknologi baru. Karena itu penghabisan sumber daya alam tidak
merupakan masalah hidup atau mati. Masalah yang lebih mendesak adalah kerusakan
lingkungan hidup yang sangat memperihatinkan. Yang secara mutlak harus dibatasi
adalah tekanan semakin besar pada sistem-sistem ekologis karena efek-efek
negatif dari kegiatan manusia. Kapasitas alam untuk menampung tekanan dari
polusi udara dan air, degradasi tanah, dan sebagainya tidak diimbangi dengan
teknologi baru.
2.4 Tantangan Globalisasi dalam Pelestarian
Lingkungan
Globalisasi layaknya seperti keping
uang logam, yang memiliki 2 sisi yang sangat bertolak belakang satu sama lain.
Globalisasi di satu sisi memberikan dampak positif dan di sisi lain memberikan
dampak negatif. Dan salah satu dari dampak negatif globalisasi berimbas pada
masalah lingkungan. Ada serangkaian proses yang harus dilewati untuk menuju
pada tahap perusakan lingkungan akibat globalisasi, yang pada umumnya terjadi
di negara-negara berkembang. Dengan semakin menipisnya batas-batas negara karena doktrin kepahaman globalisasi yang
menuntut setiap negara jika hendak menjadi negara maju, maka harus membuka
selebar-lebarnya terhadap bantuan-bantuan dan kerja sama dengan pihak asing,
maka hal inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi para investor-investor
asing untuk berlomba masuk dan menanamkan sahamnya di negara-negara berkembang.
Sehingga kemudian menginisiasi maraknya industrialisasi, privatisasi, serta
deregulasi di negara-negara berkembang.
Dalam dunia industri, bahan mentah
adalah salah satu hal penting untuk menjalankan suatu roda perindustrian. Dan
bahan-bahan mentah ini, banyak ditemukan di negara-negara berkembang yang
memang dalam segi geografinya berada pada jalur lintang dan bujur yang subur.
Namun, negara berkembang terkendala dalam melakukan pengelolaan akan sumber
daya alam yang melimpah tersebut akibat keterbatasan modal dan teknologi yang
dimilikinya. Sehingga negara-negara berkembang membutuhkan suntikkan dana dan
jasa dari negara-negara maju. Adapun bentuknya bisa berupa hutang, pinjaman,
ataupun hibah.
Namun sangat disayangkan bahwa
berbagai bantuan dana dalam bentuk pinjaman maupun hibah oleh negara maju
tersebut sebagian besar digunakan untuk membeli teknologi-teknologi dari negara
maju. Dengan kata lain pinjaman dari negara maju, kembali masuk ke saku negara
maju lagi dalam bentuk pembelian teknologi oleh negara berkembang, di lain
waktu negara berkembang masih harus melunasi hutang-hutang kepada negara maju
beserta dengan bunganya. Ini adalah satu dari sekian banyak bentuk kerja sama
di era globalisasi antara negara maju dan negara berkembang yang mana secara
tidak langsung merugikan negara-negara berkembang.[6]
2.4 Pandangan
Islam Terhadap Pelestarian Lingkungan
Tanggung jawab moral bisnis,
implementasinya bisa pada tanggung jawab sosial. Bahkan yang tidak kalah
pentingnya tanggung jawab pada lingkungan alam. Dari sejumlah tanggung jawab
itu sebenarnya yang paling krusial adalah tanggung jawab pada diri sendiri dan
kepada Tuhan.[7]
Dalam kaitan dengan pengelolaan
sumber daya alam dan pelestariannya, Islam menuntun manusia agar mengelola
kekayaan alam dengan ilmu dan amal.[8]Di
samping, mengingat agar dalam mengelola (memproduksi) kekayaan alam itu
memperhatikan batas-batas haram dan halal, dan memelihara kelestariannya.[9]Al-qur’an
menerangkan bahwa pemanfaatan kekayaan yang tersimpan dan tersebar di alam ini,
tergantung pada dua hal,[10]
yakni pertama, ilmu pengetahuan yang didasarkan pada tafakkur dan
penggunaan akal. Ilmu yang dimaksud di sini adalah ilmu-ilmu khusus (spesialis)
dalam berbagai ilmu pengetahuan dan berbagai bidang kehidupan. Kedua, adalah
amal (Action/Implementation). Sesungguhnya ilmu saja tidak akan
membuahkan hasil jika tidak diikuti oleh amal (tindak lanjut) dengan melakukan
berbagai eksplorasi.
Allah berfirman dalam Q.S. Al-a’raf, 7: 10:
وَلَقَدْ
مَكَّنَّاكُمْ فِي الْأَرْضِ وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ ۗ قَلِيلًا مَا
تَشْكُرُونَ
“Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di
muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi (sumber) penghidupan. Amat
sedikitlah kamu bersyukur.”
Bertolak dari uraian di atas dapat
dipahami bahwa pada dasarnya Islam sangat menekankan agar kaum muslimin mau
menggali kekayaan alam yang terhampar dan tersembunyi di dalam bumi. Nikmat
kekayaan itu perlu dieksplor dengan menggunakan berbagai ilmu sesuai dengan
spesialisasinya masing-masing, tergantung pada kekayaan apa yang digunakan
untuk kesejahteraan manusia.[11] Di
antara bentuk syukur itu adalah menjaganya dari kerusakan, kehancuran, polusi,
dan lain-lain yang tergolong sebagai kerusakan di muka bumi. Oleh karena itu
Al-qur’an menyebut berulang-ulang bahwa Allah tidak menyukai orang-orang yang
membuat kerusakan. Sebagaimana dalam firman-Nya Q..S. Al-baqarah, 2:205:
وَإِذَا
تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ
وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di
bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang
ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.”
Betapa
besar perhatian Islam terhadap masalah lingkungan, baik terhadap makhluk hidup
maupun mati. Namun demikian, perhatian tersebut diiringi ancaman bagi
orang-orang yang tidak bersyukur.
[1]. K. Bertens, Pengantar Etika
Bisnis, (Yogyakarta: Kanisius, 2000), hlm. 322-325
[3]. K. Bertens, Op. Cit., hlm.
309-311.
[4]. Ibid., hlm. 311.
[7]. Muhammad Djakfar, Etika Bisnis
dalam Perspektif Islam, (Malang: UIN-Malang Press, 2007), hlm. 145-146.
[8]. Yusuf Qardawi, Peran dan Nilai
Moral dalam Perekonomian Islam, tar. K.H. Didin Hafidhuddin, dkk.,
(Jakarta: Robbani Press, 1995), hlm. 141
[11]
. Muhammad
Djakfar, Op. Cit., hlm. 150.
No comments:
Post a Comment