Pengertian
Mawaris
Dalam
beberapa literatur hukum Islam ditemui beberapa istilah yang
menamakan hukum kewarisan Islam yaitu fiqih mawaris, ilmu faraid, dan
hukum kewarisan.
Kata
Fiqh berasal dari bahasa arab Fiqh yang secara bahasa adalah mengetahui,
memahami, yaitu mengetahui sesuatu sebagai hasil usaha menggunakan akal pikiran
yang sungguh-sungguh. Sedangkanmenurutistilah‘ulamailmu yang membahas segala hukum
syara’ yang berhubungan dengan amaliah, dipetik dari dalil-dalinya yang jelas
(Al-Qur’an dan Al-Hadits)[1]
Kata
Mawaris itu berasal dari bahasa arab yaitu bentuk jamak dari ميرا
ث(miraats) adalah harta peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan
kepada para warisnya. Orang yang meninggalkan harta disebut muwarits.
Sedang yang berhak menerima pusaka adalah warits.
Para
fuqahamenta’rifkanilmuinidengan:
عِلمٌ يُعرَفُ بِهِ مَنْ يَرِثُ وَمَنْ لاَ يَرِثُ وَمِقْدَارُ
كُلِّ وَارِثٍ وَكَيْفِيَةُ التَّوْزِيْعِ
“Ilmu untuk mengetahui orang yang
berhak menerima pusaka, orang yang tidak dapat menerim apusaka, kadar yang
diterima oleh tiap-tiap waris dan cara pembagiannya.”[2]
Sedangkan
kata faraidha dalahbentuk jamak dari kata fardh, artinya
kewajiban dan atau bagian tertentu. Apabila dihubungan dengan ilmu, menjadi ilmu
faraidh, maksudnya ialah:
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ كَيْفِيَةِ التَّرْكَةِ عَلىَ
مُسْتَحِقِّهَا
“Ilmu untuk mengetahui cara membagi
harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang berhak menerimanya”[3]
Jadi,Fiqih
Mawaris atauIlmuFaraidhadalah suatu disiplin ilmu yang membahas
seluk-belukpembagianhartawaris, ketentuan-ketentuanahliwaris,
danbagian-bagiannya.
[1]. Moh. Muhibbin, Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam
Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia ,(Jakarta:Sinar
Grafika, 2009) hlm. 5
[2] Teuku
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris (Hukum Pembagian Warisan
Merurut Syrariat Islam, (Semarang: Pustaka Rizki Putra,2010),hlm. 5
[3] Moh.
Muhibbin, Abdul Wahid, Op.cit,.hlm. 8
No comments:
Post a Comment