Monday, December 7, 2015

contoh proposal skripsi ekonomi syariah

BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Dayah salafiyah merupakan sekolah keagamaan, disana banyak melahirkan ahli-ahli agama yang merupakan generasi penerus islam yang mahir dalam segala bidang ilmu keagamaan. Khususnya pada kitab fiqih baik kitab fiqih mantantakrib, bajuri, iannatutthalibin maupun kitab fiqih lainnya.
Yang telah telah bergelar sebagai tengku dapat dipastikan bahwa mereka telah menguasai berbagai isi kitab kuning yang telah mereka pelajari, khususnya kitab fiqih. Setiap pembahasan yang terdapat pada setiap bab kitab fiqih pasti telah dikuasai dengan baik mulai dari bab yang pertama hingga pada bab yang terakhir.
Dilam kitab fiqih bajuri terdapat 15 bab yang semuanya pengarang uraikan dengan sejelas mungking, bab yang petama dimulai dengan bab thaharah, bab sholat, bab zakat, bab haji, bab jual beli, bab farait wasiat, bab nikah, bab jinayah, bab had, bab jihad, bab sembelih qurban dan makanan, bab perlombaan pelemparan, bab sumpah dan nazar, bab keadilan saksi dan diakhiri dengan bab memerdekakan.
Namun demikian, tidak keseluruhan dari pembahasan yang tercantum dalam setiap bab pada kitab fiqih di kuasai dan di anggap sama penting oleh para tengku dayah salafiah, kebanyakan dari mereka hanya lebih menitik beratkan pada bab yang berhubungan dengan ibadah saja seperti bab thaharah, sholat, puasa dan lainnya, akan tetapi pada bab yang berhubungan dengan muamalah mereka beranggapan bahwa kajian tersebut tidaklah terlalu penting untuk di ajarkan ataupun di kaji sedetail mungkin.
 Anggapan tersebut jelas melenceng dari ketentuan islam, karena al-quran sendiri memiliki beberapa ayat yang di khususkan untuk pembahasan muamalah dan Rasulullah sendiri adalah seseorang yang berkecimpung dalam dunia muamalah, hal ini terbukti dari sejarah Islam yang  menceritakan bahwa nabi adalah seorang pedagang dan banyak hadits-hadits yang bekaitan dengan muamalah. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa ilmu muamalah sama pentingnya dengan ilmu lainnya, jadi anggapan bahwa ilmu muamalah tidak penting adalah salah.
Para ulama sepakat bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang paling penting untuk di kuasai. Dalam kitab fiqh terdapat bab yang mengkaji tentang muamalah (ilmu ekonomi). Akan tetapi jika kita lihat dan telusuri lebih jauh lagi, kita dapat melihat dan mengatahui bahwa banyak tengku dayah yang beranggapan bahwa bab buyu` tidaklah terlalu penting untuk di pelajari secari mendalam, cukup hanya sekedar mempelajarinya secara sekilas saja, hal inilah yang menyebabkan sedikitnya tengku dayah salafiyah yang mengerti tentang kajian ilmu ekonomi, pada hal jelas kita ketahui bahwa ekonomi merupakan satu ilmu yang penting dan harus di kuasai dengan sempurna.
 Jika kita lihat kembali penempatan bab pada kitab fiqih bajuri maka ilmu ekonomi menempati posisi ke lima, tepatnya setelah bab haji baru setelahnya terdapat pembahasan tentang nikah dan pembahasan lainnya, hal ini jelas membuktikan bahwa ilmu ekonomi lebih di utamakan dan lebih di butuhkan dalam kehidupan manusia.
 Kalau asal dari jual beli adalah disyariatkan, sesungguhnya di antara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang diperselisihkan hukumnya. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi seorang usahawan muslim atau ilmuwan ekonomi untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya usaha jual beli tersebut, dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram dari kegiatan itu, sehingga ia betul-betul mengerti persoalan yang terjadi.
Di dayah Darul Ulum al-Munawwarah terdapat kurang lebih 10 tengku dayah yang menjadi guru fiqh, yang mengajarkan beberapa kitab fiqih yaitu kitab mantantakrib untuk kelas I Tsanawiyah, bajuri untuk kelas II dan III  Tsanawiyah dan kitab iannatutthalibin untuk kelas I, II, dan III A`liyah, dari 10 tengku tersebut semuanya beranggapan bahwa kajian tentang muamalah tidaklah terlalu di butuhkan oleh para santri, sehingga mereka tidak mengajarkan kajian bab muamalah secara mendetial seperti bab thaharah ataupun ilmu yang mengenai ibadat lainnya.
Sehingga hal ini menyebabkan santri kurang memahami tentang ilmu muamalah dan hal ini akan berdampak besar terhadap dunia perekonomian Islam sehingga mengakibatkan sedikitnya ulama-ulama ekonomi pada zaman mendatang, pada hal di ketahui bahwa semakin zaman berkembang maka semakin banyak pula transaksi-transaksi baru yang lahir dan di praktekkan di dunia ekonomi, hal ini jelas membutuhkan pakar ekonomi islam untuk melakukan ijtihad dan mengambil satu hukum dari transaksi baru tersebut.
Di masa depan, kita mengharapkan di Indonesia akan lahir ulama-ulama ekonomi syariah yang menguasai dengan baik ilmu-ilmu syariah dan sekaligus ilmu-ilmu ekonomi keuangan. Mereka ini akan menjadi pelita ummat, tidak saja mendesign akad-akad secara inovatif,  tetapi juga mengawal kesyariahan produk-produk lembaga keuangan Islam,  dapat mencerahkan bangsa dan masyarakat dunia dengan ekonomi syariah. Ulama ini juga akan dapat berdialog secara ilmiah dengan para doktor ekonomi Islam yang ahli matematik, ekonometrik dan ilmu-ilmu alat tingkat tinggi lainnya.
Asumsi di atas mendorong peneliti untuk meneliti lebih lanjut tentang persepsi tengku dayah salafiyah terhadap bab buyu` atau ilmu muamalah/ekonomi. Berdasarkan hal tersebut peneliti memilih objek penelitian pada tengku dayah salafiah di dayah Darul Ulum al-Munawwarah hal ini akan mempermudah peneliti untuk menganalisis mengenai persepsi tengku dayah salafiyah terhadap bidang ekonomi. Berdasarkan kenyataan di atas, maka peneliti tertarik untuk mengambil judul “Persepsi Tengku Dayah Salafiyah Terhadap Kajian Muamalah Dalam Kitab Kuning (studi kasus di Dayah Darul Ulum al-Munawwarah Lhok Mon Puteh Kec Muara Dua).

B.       RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakan diatas, berikut beberapa rumusan masalah tentang penelitian sebagai rangkuman masalah yang akan diteliti, adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning?
2.    Faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi tengku dayah salafiyah  terhadap kajian muamalah yang terdapat dalam kitab kuning?

C.      TUJUAN PENELITIAN DAN MANFAAT PENELITIAN
1.    Tujuan penelitian
Adapun tujuan penelitian yang dapat penulis kemukakan di dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah yang terdapat dalam kitab kuning dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi tengku dayah salafiiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu`.
2.    Manfaat penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis adalah sebagai berikut:
a.       Secara teoritis, penelitian ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri untuk menambah khasanah ilmu pengetahuan tentang pentingnya mempelajari ilmu ekonomi khususnya  pada kitab kuning bab buyu` (muamalah/jual beli).
b.      Secara praktisi, penelitian ini dapat menambah informasi yang lebih konkrit bagi usaha pembahasan subtansi, dan bermanfaat secara akademik dalam melakukan kajian tentang persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu` (muamalah/jual beli).

D.      DEFINISI OPRASIONAL
Biasanya pada sebuah fenomena atau kalimat, sering terjadi penafsiran yang berbeda antara satu dengan yang lainnya terhadap gejolak yang terjadi atau maksud kalimat yang dimaksudkan, agar tidak bias dalam pemahaman judul penelitian ini, maka penulis perlu memberi batasan istilahnya atau yang disebut dengan “kata kunci”. Istilah-istilah tersebut antara lain:
1.    persepsi
Persepsi adalah proses pengorganisasian dan penafsiran suatu stimulus.[1]
Sedangkan menurut Walgito, persepsi adalah proses pengorganisasian dan penginterpretasian terhadap stimulus yang di terimaoleh individu, sehingga merupakan sesuatu yang berarti. Pada saat melakukan persepsi, stimulus yang sama mungkin akan menghasilkan persepsi yang berbeda pada setiap individu kerena kemampuan berfikir, pengalaman, dan perasaan yang berbeda pada individu ikut berperan dalam pembentukan persepsi individu.[2]
2.    Tengku dayah salafiayah
Sebutan tengku dayah salafiyah ini di tuju atau di khususkan untuk orang  yang menuntut ilmu didayah salafiyah  minimal sepuluh tahun, masih menetap di dayah dan yang telah menjadi dewan guru.
3.    Dayah/pesantren salafiyah
Pesantren salaf adalah sebuah pesantren yang mengajarkan ilmu-ilmu agama saja kepada para santri.  Atau, kalau ada ilmu umum, maka itu diajarkan dalam porsi yang sangat sedikit. Umumnya, ilmu agama yang diajarkan meliputi Al-Quran, hadits, fikih, akidah, akhlak, sejarah Islam, faraidh (ilmu waris Islam), ilmu falak, ilmu hisab, dan lain-lain.  Semua materi pelajaran yang dikaji memakai buku berbahasa Arab yang umum disebut dengan kitab kuning, kitab gundul, kitab klasik atau kitab turots.[3]
4.    Kitab kuning
Kitab kuning adalah sumber utama umat Islam setelah Alquran dan Sunnah. Para ulama telah menumpahkan seluruh pengetahuannya dalam kitab kuning sehingga umat Islam dapat memahami ajaran Islam dengan baik. Dan kitab kuning sejak berabad-abad yang lalu telah menjadi sumber rujukan pengetahuan Islam.



5.    Bab buyu`(muamalah/jual beli)
Bab buyu` adalah satu pembahasan tentang  jual beli baik mengenai segala jenis transaksi jual beli, dasar hukum dan ketentuan jual beli.[4]
E.       KAJIAN TERDAHULU
Tinjauan perpustakaan dalam pembahasan skripsi ini tidak ada satu pun yang membahas tentang persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu`. Oleh karena itu, masalah tentang persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu` (muamalah/jual beli)  sangat menarik dan wajar untuk diteliti.
Namun demikian ada beberapa penelitian lainnya yang memiliki sedikit kesamaan dengan penelitian yang ingin penulis teliti.  Adapun penelitian yang peneliti maksud adalah sebagai berikut:
1.    Penelitian yang dilakukan oleh Amri dengan judul penelitian “ Persepsi Tengku Dayah Salafiyah Terhadap Eksistensi Zakat profesi” hasil penelitannya menyimpulkan bahwa kedudukan zakat profesi menurut pandangan tengku dayah salafiyah Darul Muridin tidak ada dasarnya, dikarenakan pengqiasan yang dikemukakan oleh para penyeru zakat profesi tidak sesuai dengan yang diqiaskan yaitu diqiaskan dari zakat petani. Dan dapat kita ketehui bahwa para fuqaha dan ahli tahqiq ternama tidak pernah membahas masalah zakat profesi dalam kitab-kitab fiqih mareka. Dengan demikian maka hasil dari penelitian ini adalah negative.[5]
Berdasarkan hasil penelitian dalam kajian terdahulu diatas menunjukkan adanya persamaan penelitian ini dengan penelitian yang ingin diteliti, yaitu mengenai nara sumbernya yaitu tengku dayah salafiyah. Adapun letak perbedaan bahwa pembahasan dalam skripsi ini bukan mengenai zakat profesi melainkan tentang persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu` (muamalah/jual beli).
2.    Yusdiana (2013), “ Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Jual Belie Ms Secara Murabahah Pada Pt Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe” pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana fiqh muamalah memandang jual beli emas secara aqad murabahah yang di praktekkan pada pegadaian syari`ah cababg lhokseumawe. Adapun teknik pengumpuln data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah lapangan.  Hasil dari penilitian ini adalah negative, dalam artian, jual beli emas secara aqad murabahah tidak dibenarkan dalam ketentuan fiqh muamalah, benda yang diperjual belikan secara angsuran yaitu emas dalam fiqh muamalah klasik  mempertentengkan perjualan emas secara angsuran dengan alas an mendatangkan riba.
 Berdasarkan dari hasil penelitian dalam penelitian  diatas menunjukkan adanya persamaan dan perbedaan dengan penelitian yang akan di teliti, adapun persamaannya adalah sama-sama meneliti tentang kajian muamalah (jual beli) dan perbedaannya terletak pada subjek yang di teliti, dalam penelitian terdaahulu yang menjdaji subjeknya adalah jual beli emas dengan aqad murabahah sedangkan dalam penelitian yang akan di teliti  subjeknya adalah persepsi tengku dayah salafiayah menganai kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu`.

















BAB II
LANDASAN TEORITIS
A.      Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa (etimologi) mempunyai pengertian sebagaimana dikemukakan oleh Imam Taqiyuddin dalam kitab al-Ahyar, yaitu اعطاء شيء فى مقابلة شيء  artinya : Memberikan sesuatu untuk ditukarkan dengan sesuatu yang lain.
Perkataan jual beli sebenarnya terdiri dari dua kata yaitu : “ jual dan beli” sebenarnya kata “ jual” dan “beli” mempunyai arti yang satu sama lain bertolak belakang. Kata jual menunjukkan bahwa adanya perbuatan menjual sedangkan beli adalah perbuatan membeli.
Sedangkan menurut Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya at-Fiqh ‘al-Madhzahib al-Arba’ah menjelaskan bahwa jual beli adalah مقابلةشيء بشىء  artinya saling menerima sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Adapun jual beli secara istilah (terminology) menurut ahli fiqh, diantaranya adalah Zainuddin bin Abdul Azizi al-Malibari al-Fanani yang mengemukakan bahwa jual beli, adalah : مقابلة بمال على وجه مخصوص yaitu “Menukar sejumlah harga dengan harga (yang lain) dengan cara yang khusus”. Sedangkan menurut Muhammad bin Isma’il as-Shan’ani dalam kitabnya Subul al-Salam mendefinisikan : تمليك مال بمال بالتراضي yaitu “Suatu pemilikan harta dengan harta yang lain dengan saling merelakan” .
Dari beberapa definisi di atas dapat diketahui bahwa jual beli adalah proses tukar nukar barang seseorang (penjual) dengan seseorang yang lain (pembeli), yang dilakukan dengan cara-cara tertentu yang menyatakan kepemilikan untuk selamanya dan didasari saling merelakan.

B.        Dasar Hukum Jual Beli
Dengan demikian, maka dalam jual beli itu akan melibatkan dua pihak, dimana satu pihak menyerahkan uang sebagai pembeli, dan pihak lain menyerahkan barang sebagai ganti atas uang yang diterimanya (penjual).
Yang menjadi dasar hukum tentang disyariatkannya jual beli baik di dalam al-Quran maupun hadits Rasulullah Saw, diantara dasar hukum jual beli adalah surat al-Baqarah ayat 275.
Dari ayat tersebut di atas, jelas bahwa Allah telah menghalalkan jual beli kepada hamba-Nya dengan jalan yang baik. Dan melarang keras jual beli yang mengandung riba dan mengarah pada bentuk yang merugikan orang lain, dalam ayat lain Allah juga menegaskan yaitu dalam surat an-Nisaa` ayat 29.
Ayat di atas menjelaskan bahwa hukum asal jual beli adalah mubah (boleh). Akan tetapi menurut As-Syatibi hukum jual beli, dapat berubah menjadi wajib pada keadaan tertentu.8 Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa Allah membolehkan jual beli dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, yaitu jual beli yang jauh dan tipu daya, unsur riba, paksaan, kebatilan serta didasarkan atas suka sama suka dan saling merelakan (ikhlas). Sedangkan dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Saw, bersabda yang artinya:
 “Dari Rifa’ah bin Rufi’ sesungguhnya Rasulullah Saw pernah bersabda saat ditanya tentang usaha apakah yang paling baik? Rasulullah menjawab : usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (jujur). (HR. al-Hazar dan disahkan oleh al-Hakim).
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa usaha yang paling baik adalah usaha sendiri tanpa menggantungkan diri pada orang lain dan setiap jual beli yang dilakukan dengan kejujuran tanpa ada kecurangan. Sehingga mendapat berkah dan Allah.

B. Rukun dan Syarat Jual Beli
Setiap aktivitas apapun namanya baik yang berkaitan dengan ibadah maupun muamalah dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Muhtar Yahya dan Fathurahman bahwa setiap sesuatu yang telah ditetapkan oleh Syar’i terdapat beberapa persyaratan, maka ia tidak akan berwujud jika tidak ada syarat-syarat tersebut, sebagaimana halnya ia tidak akan berwujud jika tidak terwujudnya rukun-rukunnya. Oleh karena perjanjian jual beli merupakan perbuatan hukum yang mempunyai konsekuensi terjadinya peralihan hak atas sesuatu barang dari pihak penjual kepada pihak pembeli, maka dengan sendirinya dalam perbuatan hukum ini haruslah dipenuhi rukun dan syarat sahnya jual beli. Menurut penulis pada prinsipnya jual beli dapat dikatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat-syaratnya yaitu:
1. Rukun Jual Beli
Adapun yang menjadi rukun dalam jual beli menurut Jumhur ulama’ itu ada tiga :
a. Sighat (lafal ijab dan qahul)
b. Orang yang berakad (penjual dan pembeli)
c. Ada barang yang dibeli
Dalam suatu perbuatan jual beli, tiga rukun ini hendaklah dipenuhi, apabila  salah satu rukun tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai perbuatan jual beli.
2. Syarat Sahnya Jual Beli
Agar suatu jual beli yang dilakukan oleh pihak penjual dan pihak pembeli sah, maka harus memenuhi syarat-syarat yaitu:
a.       Tentang subyeknya
Termasuk syarat jual beli adalah adanya aqid, yaitu adanya penjual dan pembeli atau dengan kata lain bahwa jual beli tidak akan terlaksana jika tidak ada keduanya. Bahwa kedua belah pihak yang melakukan jual beli tersebut haruslah memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1.     Orang yang melakukan transaksi tersebut sudah mumayyiz, yaitu dapat membedakan antara mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Dengan demikian tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak yang belum mumayyiz.
2.     Jual beli dilakukan orang yang berakal/tidak hilang kesadarannya karena hanya orang yang sadar dan berakal yang sanggup melangsungkan transaksi jual beli secara sempurna dan mampu berfikir secara logis.
3.    Transaksi ini didasarkan pada prinsip-prinsip taradli, yang di dalamnya tersirat makna mukhtar, bebas melakukan transaksi jual beli dan bebas dan paksaan dan tekanan.
4.     Keduanya tidak mubazir, maksudnya para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli tersebut bukanlah manusia yang bodoh di dalam hukum dikategorikan sebagai orang yang tidak cakap bertindak, maksudnya dia tidak dapat melakukan sendiri perbuatan hukum walaupun kepentingan hukum itu menyangkut kepentingan sendiri.
b.      Tentang obyeknya
Yang dimaksud dengan jual beli disini adalah benda yang menjadi sebab terjadinya perjanjian jual beli. Benda yang dijadikan sebagai obyek jual beli ini haruslah memenuhi beberapa persyaratan pada saat jual beli itu berlangsung. Tentang syarat-syarat yang boleh dan sah diperjualbelikan barang yang dijadikan sebagai obyek akad atau maqud alaihnya adalah sebagai berikut :
1.     Barang yang Halal Dipergunakan yaitu Segala barang yang halal dipergunakan menurut syara’ pada prinsipnya boleh diperjualbelikan. Sesuatu barang tidak boleh diperdagangkan apabila ada nash Syara’ yang melarang dipergunakan atau memang dengan tegas dilarang diperjualbelikan. Hal ini kita pegangi kaidah yang berkaitan dengan mu’amalah : “Ashal sesuatu adalah mubah.” Adapun benda yang dipandang kotor atau berlumuran najis
selama dapat dimanfaatkan, misalkan sebagai pupuk tanam-tanaman maka, menurut sebagian fuqaha hal itu tidaklah terlarang diperdagangkan.
2.     Barang yang Bermanfaat yaitu Pada asalnya segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini mengandung manfaat, dengan prinsip ini, maka barulah sesuatu benda dipandang tidak berguna, jika ditegaskan oleh nash atau menurut kenyataan atau hasil penelitian ilmiah menunjukkan bahwa barang itu berbahaya seperti racun, ganja, candu, dan sebagainya.
3.     Barang yang dimiliki yaitu barang yang boleh dijualbelikan ialah milik sendiri atau mendapatkan kuasa dan si pemilik untuk menjualnya. Prinsip ini didasarkan pada kaidah, “Tidak boleh memakan harta dengan cara yang bathil.” Dengan kata lain bahwa tidak boleh menjual harta kepunyaan orang lain tanpa seizinnya, karena hal itu merupakan perbuatan yang bathil dan dapat dituntut oleh si pemilik.
4.       Barang yang dapat diserahterimakan, sesungguhnya dengan prinsip ini, maka tidaklah dapat diperjualbelikan barang yang tidak berada dalam kekuasaan sekalipun pemilik sendiri. Misalnya barang yang terlepas dari sangkarnya, ikan dalam air yang sukar ditangkap, harta yang jatuh ke tangan perampok. Prinsip ini logis dan sejalan dengan garis ketentuan tidak bolehnya gharar (kesamaran dan ketidakpastian) yang bisa menimbulkan kerumitan dan mengandung persengketaan dikemudian.
5.       Barang dan harga yang jelas, salah satu syarat dalam jual beli adalah kejelasan barang dan harganya. Kejelasan yang dimaksud di sini adalah meliputi ukuran, takaran, dan timbangan. jenis dan kualitas barang. Barang-barang tidak dapat dihadirkan dalam majlis transaksi, diisyaratkan agar penjual menerangkan segala sesuatu yang menyangkut barang tersebut sampai jelas bentuk dan ukuran, sifat dan kualitasnya.
6.     Barang yang dipegang, selain syarat-syarat tersebut di atas, maka barang yang boleh dijual adalah yang dipegang atau dikuasai. Hikmah larangan Syara’ menjual barang yang belum ditangan ialah untuk kemaslahatan semua pihak yang melakukan transaksi agar terhindar dari kesamaran, resiko kerugian dan pertentangan yang tidak diinginkan.
c.        Tentang Lafadz (Kailmat Ijab Qabul)
Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedang qabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Ijab qabul itu diadakan dengan maksud untuk menunjukkan adanya sukarela timbal balik terhadap perikatan yang dilakukan oleh dua pihak yang bersangkutan. Apabila ijab dan qabul telah diucapkan dalam akad jual beli, maka pemilikan barang atau uang telah berpindah tangan. Barang yang berpindah tangan itu menjadi milik pembeli dan nilai tukar/uang berpindah tangan menjadi milik penjual. Ulama fiqh mengemukakan bahwa syarat ijab dan qabul itu adalah sebagai berikut:
1.     Orang yang mengucapkan telah akil balig dan berakal menurut jumhur ulama, atau telah berakal, menurut ulama Mazhab Hanafi, sesuai dengan perbedaan mereka dalam syarat-syarat orang yang melakukan akad seperti disebutkan di atas.
2.     Qabul sesuai dengan ijab. Misalkan, penjual mengatakan: Saya jual baju ini seharga sepuluh ribu,” lalu pembeli menjawab: “Saya beli dengan harga sepuluh ribu.”  pabila antara ijab dengan qabul tidak sesuai, maka jual beli tidak sah.
3.     Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis, artinya kedua belah pihak yang melakukan jual beli hadir dan membicarakan topic yang sama. Dengan ijab qabul tersebut, jual beli menjadi sah. Unsur utama dan jual beli adalah kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan ini bisa dilihat dan ijab qabul yang dilangsungkan. Ijab qabul perlu diungkapkan secara jelas dalam transaksi bersifat mengikat kedua belah pihak. Apabila ijab dan qabul telah diucapkan dalam akad jual beli, maka pemilikan barang atau uang telah berpindah tangan. Barang yang berpindah tangan itu menjadi milik pembeli dan nilai tukar atau yang berpindah tangan menjadi milik penjual.
C.      Jenis-jenis Jual Beli
Beberapa jenis jual beli berdasarkan sudut pandang yang berbeda-beda, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Jenis jual beli  dari sisi objek dagangannya
Ditinjau dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis:
a.    Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
b.    Jual beli ash-sharf atau Money Changer, yakni penukaran uang dengan uang.
c.     Jual beli muqayadhah atau barter. Yakni menukar barang dengan barang.
2.    Jenis jual beli dari sisi cara standarisasi harga
a.   Jual beli Bargainal (Tawar-menawar). Yakni jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
b.   Jual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual memberitahukan harga modal jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi lagi menjadi tiga jenis lain, yaitu Jual beli murabahah yakni jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui, Jual beli wadhi"ah yakni jual beli dengan harga dibawah modal dan jumlah kerugian yang diketahui, dan Jual beli tauliyah yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian.
Sebagian ahli fiqih menambahkan lagi jenis jual beli yaitu jual beli isyrak dan mustarsal. Isyrak adalah menjual sebagian barang dengan sebagian uang bayaran. Sedang jual beli mustarsal adalah jual beli dengan harga pasar. Mustarsil adalah orang lugu yang tidak mengerti harga dan tawar menawar.
c.     Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut. Kebalikannya disebut dengan jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagangannya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga termurah yang mereka tawarkan.
3.    Jenis jual beli dari cara pembayarannya
Ditinjau dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat bagian:
a.       Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
b.     Jual beli dengan pembayaran tertunda.
c.     Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.  Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.[6]

D.  Hal-hal Yang Terkait dengan Etika Jual Beli
1. Hukum-hukum Jual Beli
Dan kandungan ayat-ayat dan hadits-hadits yang dikemukakan di atas sebagai dasar jual beli, para ulama fiqh mengambil suatu kesimpulan, bahwa jual beli itu hukumnya mubah (boleh). Namun menurut Asy-Syatibi (ahli fiqh mazhab Imam Maliki), hukumnya bisa berubah menjadi wajib dalam situasi tertentu. Menurut Imam Asy-Syatibi, hukumnya bisa berubah menjadi wajib. Beliau memberi contoh ketika terjadinya praktek ihtikar (penimbunan barang sehingga stok hilang dan pasar dan harga melonjak, apabila seseorang melakukan ihtikar dan mengakibatkan layaknya harga barang yang ditimbun atau disimpan tersebut, maka pihak pemerintah boleh memaksa pedagang untuk menjual barangnya itu sesuai dengan harga sebelum terjadinya pelonjakan harga. Hukum-hukum dalam jual beli ada yang mubah (boleh), wajib, haram dan sunnah. Adapun hukum jual beli haram sebagaimana yang telah melanggar rukun dan syarat dalam jual beli maka hukum jual beli itu haram dilakukan, hukum jual beli sunnah, seperti jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi, dan kepada orang yang sangat berhajat kepada barang itu maka hukum dalam jual beli itu termasuk sunnah.
3.     Bentuk Etik jual Beli dalam Islam
Adapun bentuk-bentuk etika jual beli dalam Islam diantaranya sebagai berikut :
a.       Kejujuran dãlam Jual Beli dalam perdagangan dan bisnis, kejujuran dan kebenaran (hak) harus ditegakkan secara adil. Tiap orang Islam hendaknya jujur dalam setiap tindakan, sebagaimana timbangan yang tepat ketika berjualan dan dalam semua kegiatan yang berkenaan dengan orang lain. Orang Islam tidak boleh melakukan tipu daya dengan cara : misalnya menunjukkan contoh kualitas barang yang baik, lalu menjual barang-barang yang rendah mutunya, atau mengurangi timbangan.
Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual beli, maupun dalam seluruh macam muamalah. Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya.
b.    Ramah tamah dalam jual beli, Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam menjual, membeli dan menagih. Sebagaimana sabda Rasulullàh Saw yang artinya: “Dan Nabi Muhammad Saw bersabda : Allah member rahmat kepada hamba-Nya ketika berjualan., ketika memberi, dan ketika memberi keputusan harga (transaksi), ketika menerima keputusan harga dengan hati yang lega suka sama suka toleransi dalam jual beli” (HR. Bukhori dan Ibnu Majjah, Kalahuma an Jabiir).
Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam menjual, membeli dan menagih.
c.     Ketepatan timbangan, Kecelakaan besar bagi yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dan orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Allah memerintahkan agar jual beli dilangsungkan dengan menyempumakan takaran dan timbangan, firman-Nya  yang artinya: “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil” (QS. Al-An’am: 152).
d.   Open Prices (Keterbukaan Harga) dalam jual beli Islam memberikan kebebasan pasar, dan menyerahkannya kepada hukum naluri yang kiranya dapat melaksanakan fungsinya selaras dengan penawaran dan pemintaan. dilarang menetapkan harga, sekalipun dengan maksud demi menghilangkan bahaya dan menghalang setiap perbuatan zalim. Bahkan menurut pendapat para ahli, bahwa menetapkan harga itu ada yang bersifat: zalim dan terlarang, dan ada pula yang bijaksana dan halal. Oleh karenanya, jika penetapan harga itu mengandung unsur-unsur kezaliman dan pemaksaan yang tidak betul; dengan menetapkan suatu harga yang tidak dapat diterirna, atau melarang sesuatu yang oleh Allah dibenarkan., maka jelas penetapan harga semacam itu hukumnya haram.
e.    Pembelian yang kesulitan diberi waktu tenggang, Pembeli yang kesulitan dalam membayar maka mereka harus dikasih waktu tenggang untuk melunasi hutangnya. Firman Allah SWT : Artinya: “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280). Rasulullah Saw, bersabda artinya:“ Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya. “ (HR. Bukhori).


BAB III
METODE PENELITIAN
A.      JENIS PENELITIAN
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kualitatif, karena peneliti ingin memperoleh data yang mendalam secara alami tentang persepsi tengku dayah salafiayah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu` (muamalah/jual beli).
Menurut Bogdan dan Taylor penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif  berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.[7]
Adapun ciri-ciri dari penelitian kulitatif  berupa; (1) penelitian bertindak sebagai instrument utama, krena juga di samping sebagai pengumpulan data dan menganalisis data, penelitian juga terlibat secara langsung dalam proses penelitian, (2) mempunyai latar alami (natural setting), (3) angka-angka berupa kalimat, (4) lebih mementingkan proses dari pada hasil, (5) adanya batas permasalahan yang ditentukan dalam fokus penelitian, (6) analisis data bersifat induktif.[8]
Dalam pemilihan metode penelitian juga didasarkan pada pendekatan yang di gunakan. Sedangkan pendekatan penelitian ini adalah penelitian deskriptif  yaitu suatu metode penelitian yang menggambarkan secara umum mengenai hasil penelitian yang di dapatkan di lapangan dengan menghubungkan pada teori atau pendapat para ahli, agar penelitian ini lebih akurat dan tepat sasaran (objekif).[9] Penelitian deskriptif ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas terhadap data-data dan fakta-fakta yang berkaitan dengan persepsi dayah salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu` (muamalah/jual beli).
Menurut Faisal penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif ialah penelitian yang dimaksud untuk eksplorasi dan klasifikasi mengenai suatu fenomena akan kenyataan sosial, dan jalan mendesripsikan sejumlah varisbel yang berkenaan dengan masalah yang merupakan keunikan yang ingin diteliti.[10]
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif analisis yaitu mendeskripsikan suatu situasi atau objek yang bersifat faktual  dengan mengkaji persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu` (muamalah/ jual beli).

B.       SUMBER DATA
Sumber data adalah benda atau orang , tempat peneliti mengamati, membaca atau bertanya untuk memprooleh suatu informasi. Secara umum sumber data dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu:

1)   Data Primer
Data primer adalah jenis data yang diperoleh dan di gali dari sumber utamanya atau data yang diperoleh dari sumber aslinya, baik bersumber dari orang, tulisan, tempat maupun berupa data kualitatif atau disebut dengan data mentah (raw data) . dengan kata lain data primer merupakan data yang masih murni yang di dapat dari lapangan secara langsung dan memerlukan pengelolahan lebih lanjut agar memiliki arti.[11] Berdasarkan penjelasan tersebut, data primer dalam penelitian ini diperoleh dari observasi wawancara dengan tengku dayah salafiyah di dayah Darul Ulum al-Munawwarah di desa lhokmonputeh-blang poroh kecamatan muara dua mengenai persepsi mereka terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu`.
2) Data Sekunder
Data sekunder ialah jenis data yang diperoleh dari pihak ke dua atau data ini juga disebut dengan data eksternal atau data tambahan. Data sekunder ini dapat diperoleh dari berbagai sumber, baik dari tengku dayah salafiyah maupun dari penulis atau hasil penelitian sebelumnya.[12]
2)   Data Tersier
Data tersier merupakan data pelengkap dalam penelitian ini. Data diperoleh dari sumber pendukung selain dari buku-buku yang berkaitan langsung dengan dengan pembahasan penelitian. Data ini bersumber dari kamus bahasa indonesia, artikel serta data-data yang bersumber dari media elektronik.
Sumber data dalam pnelitian ini adalah seluruh tengku dayah salafiyah yang ada di pesantren Darul Ulum al-Munawwarah, pengambilan sampel yang akan dijadikan sebagai narasumber diambil dengan teknik purposive sampling yaitu dengan cara mengambil narasumber yang sesuai dengan keperluan dalam penelitian ini.
C.      TEHNIK PENGUMPULAN DATA
Teknik pengumpulan data merupankan yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data. Tampa mengetahui teknik pengumpulan data, maka penelitian tidak akan mendapatkan data yang di tetapkan.[13] Adapun yang teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti, dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.    Library research (penelitian kepustakaan) yaitu perpustakaan yang dilakukan untuk memperoleh bahan/data-data dari literature bacaan yang diperlukan sehubungan dengan penelitian skripsi ini.
2.    Fild research (penelitian lapangan) dimana penelitian dilakukan dengan cara mendatangi lokasi penelitian yaitu dayah Darul Ulum al-Munawwarah. Dalam hal ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah  interview (wawancara), observasi (pengamatan) dan dekomentasi. Dari tiga teknik pengumpulan data di jelaskan sebagai berikut:

a.    Wawancara (interview)
Merupakan komunikasi/diskusi lisan secara mendalam dengan mengadakan Tanya jawab langsung dengan tengku dayah salafiyah yang ada di dayah Darul Ulum al-Munawwarah.
Wawancara yang dilakukan penulis untuk mengumpulkan data adalah wawancara tak terstruktur yang merupakan wawancara mendalam, kerena dengan wawancara mendalam bisa digali apa yang tersembunyi disanubari seseorang dan bisa secara leluasa melacak keberbagai segi dan arah, guna mendapatkan informasi yang selengkap mungkin dan semendalam mungkin.
Untuk memperoleh sumber data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan narasumber penulis menggunakan.
1.    Populasi
Populasi adalah seluruh subjek penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh tengku dayah salafiyah.
2.    Sampel
Sampel adalah sebagian dari populasi yang ingin di teliti. Pengambilan sampel yang penulis gunakan adalah sampel bertujuan atau purposive sampling yaitu cara pengambilan subjek didasarkan atas adanya tujuan tertentu. Alasan penulis menggunakan sampel bertujuan atau purposive sampling adalah kerena penulis memiliki keterbatasan waktu, tenega, dan dana sehingga tidak mengambil sampel yang besar. Oleh kerena itu, penulis memberikan batasan-batasan tertentu pada tengku dayah salafiyah yang akan di jadikan sebagai narasumber dalam penelitian ini adalah tengku dayah yang menjadi guru mata pelajaran fiqh dayah atau sering disebut dengan kitab fiqh.
b.    Observasi
Dalam penelitian ini penulis menggunakan peninjauan langsung ke lokasi penelitian guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai masalah yang akan di teliti yaitu persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu`.
c.       Dokumentasi (data yang tersimpan secara permanen)
Yaitu semua data yang terkumpul dari berbagai sumber mengenai persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu`. Dokumentasi dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data sekunder sebagai pelengkap data primer.(tambah formatnya lagi)
D.      TEHNIK PENGOLAHAN DAN ANALISA  DATA
Analisa  data merupakan bagian yang amat penting dalam suatu penelitian, kerena dengan analisis data yang diperoleh melalui telaah, observasi, wawancara dan dokumentasi akan di klasifikasikan sesuai dengan jenis dan sifatnya kemudian akan di analisis dengan teknik dan teori yang mendukung dan diberi arti makna yang akan digunakan dalam memecah masalah yang timbul dalam penelitian yang dilakukan.[14]
Menurut Sugiono analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, cacatan lapangan dan dokumentasi dengan cara mengorganisasikan data dalam katagori, menyebar dalam unit-unit, melakukan sintesa menyusun dalam pola, memilih nama yang penting untuk dipelajari dan membuat kesimpulan sehingga dipahami oleh diri sendiri dan orang lain.[15]
Seperti yang dikemukakan oleh Bungin bahwa menganalisis setiap data yang diperoleh peneliti harus elegan serta berkenaan dengan problema yang menjadi kajian penelitian sehingga didapatkan hasil akhir yang akurat dalam penelitian ini. Data yang di dapat oleh peneliti akan direduksi, kemuadian dikatagorikan kedalam pola tertentu, setelah selesai dikatagorikan maka data akan diinterprestasi sehingga menghasilkan penelitian.[16]
Data yang telah terkumpul melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi akan diolah diklasifikasikan dan analisis data melalui teori dan teknik yang mendukung. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu memberikan gambaran secara mendalam dan menyeluruh tentang persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu` (muamalah/jual beli).



E.       TEHNIK PENULISAN
Dalam menyusun skripsi ini, penulis menggunakan pedoman penulisan karya ilmiah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malikussaleh Lhokseumawe, tahun 2008.[17]
















DAFTAR PUSTAKA



Amri, Persepsi Tengku Dayah Salafiyah Trhadap eksistensi zakat professi, (study kasus di Dayah Darul Muridin), (Skripsi: STAIN Malikussaleh Lhokseumawe), 2013.

Bin Ibrahim, Abdullah Lam, 2005. Fiqh Finansial, Surakarta: Era Media.


Abdurrahman al-Jazairi, 1995. kitab al-Fiqh`ala Mazhabi Al-Arba`ah, juz II, (Beirut : Dr Al-fikr, Ttp, makalah jual beli


http://Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Universitas gunadarma). Diakses pada tanggal 24-oktober-2014.

Moleong, Lexi J. 2004. Metodelogi Penelitian Kualitatif, Cet. XVII, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Koentjaraningrat, 1997. Metode-metode penelitian Masyarakat, Cet. III, Jakarta: PT Gramedia Pustak.

Faisal, Sanapiah,1999. Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Teguh, Muhammad, 1997. Metode Penelitian Ekonomi, Teori Dan Aplikasi, Cet. I, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Sugiono, 2005. Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.

Subagyo, Joko, 1997. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Cet. II, Jakarta:PT. Rineka Cipta.

Bungin, Burhan, 2005. Analisis Data Penelitian Kualitatif, Ed. I, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sekolah Tinggi Agama Isam Negeri (STAIN) Malikussaleh, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, (Lhokseumawe, tahun 2008.






[1] Rita L. Atkison dan Richard C. Atkinson, Pengantar Psikologi, Edisi. VIII, Jilid, I. Terj. Nurdjannah Taufiq dan Rukmini Barhana,  (Jakarta: Erlangga, 2006), hal. 201.
[2] Walgito B, Pengantar Psiqologi Umum, Edisi. VI, ( Yogjakarta: Offset, 2004), hal. 88.
[5] Amri, Persepsi Tengku Dayah Salafiyah Trhadap eksistensi zakat professi, (study kasus di Dayah Darul Muridin), (Skripsi: STAIN Malikussaleh Lhokseumawe), 2013.
[7] Lexi J. Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Cet. XVII, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), hal.3.
[8] Ibid., hal. 8.

[9] Koentjaraningrat, Metode-metode penelitian Masyarakat, Cet. III, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 1997), hal. 30.

[10] Sanapiah Faisal, Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1999), hal. 27.
[11] Muhammad Teguh, Metode Penelitian Ekonomi, Teori Dan Aplikasi, Cet. I, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1997), hal. 121-122.
[12] Ibid.
[13] Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2005), hal. 25.
[14] Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Cet. II, (Jakarta:PT. Rineka Cipta, 1997), hal.23.

[15] Sugiono, Metode Penelitian…, hal.244.
[16] Burhan Bungin, analisis Data Penelitian Kualitatif, Ed. I,(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 279.

[17] Sekolah Tinggi Agama Isam Negeri (STAIN) Malikussaleh, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, (Lhokseumawe, tahun 2008.

No comments: