BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Dayah salafiyah merupakan sekolah keagamaan, disana
banyak melahirkan ahli-ahli agama yang merupakan generasi penerus islam yang
mahir dalam segala bidang ilmu keagamaan. Khususnya pada kitab fiqih baik kitab
fiqih mantantakrib, bajuri, iannatutthalibin maupun kitab fiqih lainnya.
Yang telah telah bergelar sebagai tengku dapat
dipastikan bahwa mereka telah menguasai berbagai isi kitab kuning yang telah
mereka pelajari, khususnya kitab fiqih. Setiap pembahasan yang terdapat pada
setiap bab kitab fiqih pasti telah dikuasai dengan baik mulai dari bab yang
pertama hingga pada bab yang terakhir.
Dilam kitab fiqih bajuri terdapat 15 bab yang
semuanya pengarang uraikan dengan sejelas mungking, bab yang petama dimulai
dengan bab thaharah, bab sholat, bab zakat, bab haji, bab jual beli, bab farait
wasiat, bab nikah, bab jinayah, bab had, bab jihad, bab sembelih qurban dan
makanan, bab perlombaan pelemparan, bab sumpah dan nazar, bab keadilan saksi
dan diakhiri dengan bab memerdekakan.
Namun demikian, tidak keseluruhan dari pembahasan
yang tercantum dalam setiap bab pada kitab fiqih di kuasai dan di anggap sama
penting oleh para tengku dayah salafiah, kebanyakan dari mereka hanya lebih menitik
beratkan pada bab yang berhubungan dengan ibadah saja seperti bab thaharah,
sholat, puasa dan lainnya, akan tetapi pada bab yang berhubungan dengan
muamalah mereka beranggapan bahwa kajian tersebut tidaklah terlalu penting
untuk di ajarkan ataupun di kaji sedetail mungkin.
Anggapan
tersebut jelas melenceng dari ketentuan islam, karena al-quran sendiri memiliki
beberapa ayat yang di khususkan untuk pembahasan muamalah dan Rasulullah
sendiri adalah seseorang yang berkecimpung dalam dunia muamalah, hal ini
terbukti dari sejarah Islam yang menceritakan
bahwa nabi adalah seorang pedagang dan banyak hadits-hadits yang bekaitan
dengan muamalah. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa ilmu muamalah sama
pentingnya dengan ilmu lainnya, jadi anggapan bahwa ilmu muamalah tidak penting
adalah salah.
Para ulama sepakat bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu
yang paling penting untuk di kuasai. Dalam kitab fiqh terdapat bab yang
mengkaji tentang muamalah (ilmu ekonomi). Akan tetapi jika kita lihat dan
telusuri lebih jauh lagi, kita dapat melihat dan mengatahui bahwa banyak tengku
dayah yang beranggapan bahwa bab buyu` tidaklah terlalu penting untuk di
pelajari secari mendalam, cukup hanya sekedar mempelajarinya secara sekilas
saja, hal inilah yang menyebabkan sedikitnya tengku dayah salafiyah yang
mengerti tentang kajian ilmu ekonomi, pada hal jelas kita ketahui bahwa ekonomi
merupakan satu ilmu yang penting dan harus di kuasai dengan sempurna.
Jika kita
lihat kembali penempatan bab pada kitab fiqih bajuri maka ilmu ekonomi
menempati posisi ke lima, tepatnya setelah bab haji baru setelahnya terdapat
pembahasan tentang nikah dan pembahasan lainnya, hal ini jelas membuktikan
bahwa ilmu ekonomi lebih di utamakan dan lebih di butuhkan dalam kehidupan
manusia.
Kalau asal dari jual beli adalah disyariatkan,
sesungguhnya di antara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga
yang diperselisihkan hukumnya. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi
seorang usahawan muslim atau ilmuwan ekonomi untuk mengenal hal-hal yang
menentukan sahnya usaha jual beli tersebut, dan mengenal mana yang halal dan
mana yang haram dari kegiatan itu, sehingga ia betul-betul mengerti persoalan
yang terjadi.
Di dayah
Darul Ulum al-Munawwarah terdapat kurang lebih 10 tengku dayah yang menjadi
guru fiqh, yang mengajarkan beberapa kitab fiqih yaitu kitab mantantakrib untuk
kelas I Tsanawiyah, bajuri untuk kelas II dan III Tsanawiyah dan kitab iannatutthalibin untuk
kelas I, II, dan III A`liyah, dari 10 tengku tersebut semuanya beranggapan
bahwa kajian tentang muamalah tidaklah terlalu di butuhkan oleh para santri,
sehingga mereka tidak mengajarkan kajian bab muamalah secara mendetial seperti
bab thaharah ataupun ilmu yang mengenai ibadat lainnya.
Sehingga
hal ini menyebabkan santri kurang memahami tentang ilmu muamalah dan hal ini
akan berdampak besar terhadap dunia perekonomian Islam sehingga mengakibatkan
sedikitnya ulama-ulama ekonomi pada zaman mendatang, pada hal di ketahui bahwa
semakin zaman berkembang maka semakin banyak pula transaksi-transaksi baru yang
lahir dan di praktekkan di dunia ekonomi, hal ini jelas membutuhkan pakar
ekonomi islam untuk melakukan ijtihad dan mengambil satu hukum dari transaksi
baru tersebut.
Di masa
depan, kita mengharapkan di Indonesia akan lahir ulama-ulama ekonomi syariah
yang menguasai dengan baik ilmu-ilmu syariah dan sekaligus ilmu-ilmu ekonomi
keuangan. Mereka ini akan menjadi pelita ummat, tidak saja mendesign akad-akad
secara inovatif, tetapi juga mengawal kesyariahan produk-produk lembaga
keuangan Islam, dapat mencerahkan bangsa dan masyarakat dunia dengan
ekonomi syariah. Ulama ini juga akan dapat berdialog secara ilmiah dengan para
doktor ekonomi Islam yang ahli matematik, ekonometrik dan ilmu-ilmu alat
tingkat tinggi lainnya.
Asumsi di atas mendorong peneliti untuk meneliti
lebih lanjut tentang persepsi tengku dayah salafiyah terhadap bab buyu` atau
ilmu muamalah/ekonomi. Berdasarkan hal tersebut peneliti memilih objek
penelitian pada tengku dayah salafiah di dayah Darul Ulum al-Munawwarah hal ini
akan mempermudah peneliti untuk menganalisis mengenai persepsi tengku dayah
salafiyah terhadap bidang ekonomi. Berdasarkan kenyataan di atas, maka peneliti
tertarik untuk mengambil judul “Persepsi Tengku Dayah Salafiyah Terhadap Kajian
Muamalah Dalam Kitab Kuning (studi kasus di Dayah Darul Ulum al-Munawwarah Lhok
Mon Puteh Kec Muara Dua).
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakan diatas, berikut beberapa
rumusan masalah tentang penelitian sebagai rangkuman masalah yang akan diteliti,
adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning?
2. Faktor-faktor
yang mempengaruhi persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah yang terdapat dalam
kitab kuning?
C.
TUJUAN
PENELITIAN DAN MANFAAT PENELITIAN
1. Tujuan
penelitian
Adapun tujuan penelitian yang dapat penulis
kemukakan di dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana
persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah yang terdapat dalam
kitab kuning dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi tengku
dayah salafiiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu`.
2. Manfaat
penelitian
Penelitian
ini diharapkan dapat memberi manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis
adalah sebagai berikut:
a. Secara
teoritis, penelitian ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri untuk menambah
khasanah ilmu pengetahuan tentang pentingnya mempelajari ilmu ekonomi
khususnya pada kitab kuning bab buyu` (muamalah/jual
beli).
b. Secara
praktisi, penelitian ini dapat menambah informasi yang lebih konkrit bagi usaha
pembahasan subtansi, dan bermanfaat secara akademik dalam melakukan kajian
tentang persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab
kuning pada bab buyu` (muamalah/jual beli).
D.
DEFINISI
OPRASIONAL
Biasanya
pada sebuah fenomena atau kalimat, sering terjadi penafsiran yang berbeda
antara satu dengan yang lainnya terhadap gejolak yang terjadi atau maksud
kalimat yang dimaksudkan, agar tidak bias dalam pemahaman judul penelitian ini,
maka penulis perlu memberi batasan istilahnya atau yang disebut dengan “kata
kunci”. Istilah-istilah tersebut antara lain:
1. persepsi
Persepsi
adalah proses pengorganisasian dan penafsiran suatu stimulus.[1]
Sedangkan
menurut Walgito, persepsi adalah proses pengorganisasian dan penginterpretasian
terhadap stimulus yang di terimaoleh individu, sehingga merupakan sesuatu yang
berarti. Pada saat melakukan persepsi, stimulus yang sama mungkin akan
menghasilkan persepsi yang berbeda pada setiap individu kerena kemampuan
berfikir, pengalaman, dan perasaan yang berbeda pada individu ikut berperan
dalam pembentukan persepsi individu.[2]
2. Tengku
dayah salafiayah
Sebutan tengku dayah salafiyah ini di tuju atau di
khususkan untuk orang yang menuntut ilmu
didayah salafiyah minimal sepuluh tahun,
masih menetap di dayah dan yang telah menjadi dewan guru.
3. Dayah/pesantren
salafiyah
Pesantren salaf adalah sebuah
pesantren yang mengajarkan ilmu-ilmu agama saja kepada para santri. Atau,
kalau ada ilmu umum, maka itu diajarkan dalam porsi yang sangat sedikit.
Umumnya, ilmu agama yang diajarkan meliputi Al-Quran, hadits, fikih, akidah,
akhlak, sejarah Islam, faraidh (ilmu waris Islam), ilmu falak, ilmu hisab, dan
lain-lain. Semua materi pelajaran yang dikaji memakai buku berbahasa Arab
yang umum disebut dengan kitab kuning, kitab gundul, kitab klasik atau kitab
turots.[3]
4. Kitab
kuning
Kitab kuning adalah sumber utama umat Islam setelah
Alquran dan Sunnah. Para ulama telah menumpahkan seluruh pengetahuannya dalam
kitab kuning sehingga umat Islam dapat memahami ajaran Islam dengan baik. Dan
kitab kuning sejak berabad-abad yang lalu telah menjadi sumber rujukan
pengetahuan Islam.
5. Bab
buyu`(muamalah/jual beli)
Bab
buyu` adalah satu pembahasan tentang
jual beli baik mengenai segala jenis transaksi jual beli, dasar hukum
dan ketentuan jual beli.[4]
E.
KAJIAN
TERDAHULU
Tinjauan perpustakaan dalam
pembahasan skripsi ini tidak ada satu pun yang membahas tentang persepsi tengku
dayah salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu`.
Oleh karena itu, masalah tentang persepsi tengku dayah salafiyah terhadap
kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu` (muamalah/jual beli) sangat menarik dan wajar untuk diteliti.
Namun demikian ada beberapa
penelitian lainnya yang memiliki sedikit kesamaan dengan penelitian yang ingin
penulis teliti. Adapun penelitian yang
peneliti maksud adalah sebagai berikut:
1.
Penelitian yang
dilakukan oleh Amri dengan judul penelitian “ Persepsi Tengku Dayah Salafiyah
Terhadap Eksistensi Zakat profesi” hasil penelitannya menyimpulkan bahwa
kedudukan zakat profesi menurut pandangan tengku dayah salafiyah Darul Muridin
tidak ada dasarnya, dikarenakan pengqiasan yang dikemukakan oleh para penyeru
zakat profesi tidak sesuai dengan yang diqiaskan yaitu diqiaskan dari zakat
petani. Dan dapat kita ketehui bahwa para fuqaha dan ahli tahqiq ternama tidak
pernah membahas masalah zakat profesi dalam kitab-kitab fiqih mareka. Dengan
demikian maka hasil dari penelitian ini adalah negative.[5]
Berdasarkan hasil penelitian dalam kajian terdahulu diatas
menunjukkan adanya persamaan penelitian ini dengan penelitian yang ingin
diteliti, yaitu mengenai nara sumbernya yaitu tengku dayah salafiyah. Adapun
letak perbedaan bahwa pembahasan dalam skripsi ini bukan mengenai zakat profesi
melainkan tentang persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah
dalam kitab kuning pada bab buyu` (muamalah/jual beli).
2. Yusdiana
(2013), “ Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Jual Belie Ms Secara Murabahah Pada
Pt Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe” pokok permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimana fiqh muamalah memandang jual beli emas secara aqad
murabahah yang di praktekkan pada pegadaian syari`ah cababg lhokseumawe. Adapun
teknik pengumpuln data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah
lapangan. Hasil dari penilitian ini
adalah negative, dalam artian, jual beli emas secara aqad murabahah tidak
dibenarkan dalam ketentuan fiqh muamalah, benda yang diperjual belikan secara
angsuran yaitu emas dalam fiqh muamalah klasik
mempertentengkan perjualan emas secara angsuran dengan alas an
mendatangkan riba.
Berdasarkan
dari hasil penelitian dalam penelitian
diatas menunjukkan adanya persamaan dan perbedaan dengan penelitian yang
akan di teliti, adapun persamaannya adalah sama-sama meneliti tentang kajian
muamalah (jual beli) dan perbedaannya terletak pada subjek yang di teliti,
dalam penelitian terdaahulu yang menjdaji subjeknya adalah jual beli emas
dengan aqad murabahah sedangkan dalam penelitian yang akan di teliti subjeknya adalah persepsi tengku dayah
salafiayah menganai kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu`.
BAB
II
LANDASAN
TEORITIS
A.
Pengertian
Jual Beli
Jual beli menurut bahasa (etimologi) mempunyai pengertian
sebagaimana dikemukakan oleh Imam Taqiyuddin dalam kitab al-Ahyar, yaitu
اعطاء شيء فى مقابلة شيء artinya :
Memberikan sesuatu untuk ditukarkan dengan sesuatu yang lain.
Perkataan jual beli sebenarnya terdiri dari dua kata yaitu : “
jual dan beli” sebenarnya kata “ jual” dan “beli” mempunyai arti yang satu sama
lain bertolak belakang. Kata jual menunjukkan bahwa adanya perbuatan menjual
sedangkan beli adalah perbuatan membeli.
Sedangkan menurut Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya at-Fiqh ‘al-Madhzahib
al-Arba’ah menjelaskan bahwa jual beli adalah مقابلةشيء بشىء artinya saling menerima sesuatu dengan sesuatu
yang lain.
Adapun jual beli secara istilah (terminology) menurut ahli fiqh, diantaranya
adalah Zainuddin bin Abdul Azizi al-Malibari al-Fanani yang mengemukakan bahwa
jual beli, adalah : مقابلة بمال على وجه مخصوص yaitu “Menukar sejumlah harga
dengan harga (yang lain) dengan cara yang khusus”. Sedangkan menurut Muhammad
bin Isma’il as-Shan’ani dalam kitabnya Subul al-Salam mendefinisikan : تمليك
مال بمال بالتراضي yaitu “Suatu pemilikan harta dengan harta yang lain dengan saling
merelakan” .
Dari beberapa definisi di atas dapat diketahui bahwa jual beli
adalah proses tukar nukar barang seseorang (penjual) dengan seseorang yang lain
(pembeli), yang dilakukan dengan cara-cara tertentu yang menyatakan kepemilikan
untuk selamanya dan didasari saling merelakan.
B. Dasar Hukum Jual Beli
Dengan demikian, maka dalam jual beli itu akan melibatkan dua pihak,
dimana satu pihak menyerahkan uang sebagai pembeli, dan pihak lain menyerahkan
barang sebagai ganti atas uang yang diterimanya (penjual).
Yang menjadi dasar hukum tentang disyariatkannya jual beli baik di
dalam al-Quran maupun hadits Rasulullah Saw, diantara dasar hukum jual beli
adalah surat al-Baqarah ayat 275.
Dari ayat tersebut di atas, jelas bahwa Allah telah menghalalkan jual
beli kepada hamba-Nya dengan jalan yang baik. Dan melarang keras jual beli yang
mengandung riba dan mengarah pada bentuk yang merugikan orang lain, dalam ayat
lain Allah juga menegaskan yaitu dalam surat an-Nisaa` ayat 29.
Ayat di atas menjelaskan bahwa hukum asal jual beli adalah mubah
(boleh). Akan tetapi menurut As-Syatibi hukum jual beli, dapat berubah menjadi
wajib pada keadaan tertentu.8 Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa Allah
membolehkan jual beli dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum
Islam, yaitu jual beli yang jauh dan tipu daya, unsur riba, paksaan, kebatilan
serta didasarkan atas suka sama suka dan saling merelakan (ikhlas). Sedangkan
dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Saw, bersabda yang artinya:
“Dari Rifa’ah bin Rufi’
sesungguhnya Rasulullah Saw pernah bersabda saat ditanya tentang usaha apakah
yang paling baik? Rasulullah menjawab : usaha seseorang dengan tangannya
sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (jujur). (HR. al-Hazar dan disahkan
oleh al-Hakim).
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa usaha yang paling baik adalah
usaha sendiri tanpa menggantungkan diri pada orang lain dan setiap jual beli
yang dilakukan dengan kejujuran tanpa ada kecurangan. Sehingga mendapat berkah
dan Allah.
B. Rukun dan Syarat Jual
Beli
Setiap aktivitas apapun namanya baik yang berkaitan dengan ibadah maupun
muamalah dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya. Hal ini
sebagaimana dikatakan oleh Muhtar Yahya dan Fathurahman bahwa setiap sesuatu
yang telah ditetapkan oleh Syar’i terdapat beberapa persyaratan, maka ia tidak
akan berwujud jika tidak ada syarat-syarat tersebut, sebagaimana halnya ia
tidak akan berwujud jika tidak terwujudnya rukun-rukunnya. Oleh karena
perjanjian jual beli merupakan perbuatan hukum yang mempunyai konsekuensi
terjadinya peralihan hak atas sesuatu barang dari pihak penjual kepada pihak
pembeli, maka dengan sendirinya dalam perbuatan hukum ini haruslah dipenuhi
rukun dan syarat sahnya jual beli. Menurut penulis pada prinsipnya jual beli
dapat dikatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat-syaratnya yaitu:
1. Rukun Jual Beli
Adapun yang menjadi rukun dalam jual beli menurut Jumhur ulama’
itu ada tiga :
a. Sighat
(lafal ijab dan qahul)
b. Orang
yang berakad (penjual dan pembeli)
c. Ada
barang yang dibeli
Dalam suatu perbuatan jual beli, tiga rukun ini hendaklah
dipenuhi, apabila salah satu rukun tidak
terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai perbuatan jual
beli.
2. Syarat Sahnya Jual Beli
Agar suatu jual beli yang dilakukan oleh pihak penjual dan pihak pembeli
sah, maka harus memenuhi syarat-syarat yaitu:
a. Tentang subyeknya
Termasuk syarat jual beli adalah adanya aqid, yaitu adanya
penjual dan pembeli atau dengan kata lain bahwa jual beli tidak akan terlaksana
jika tidak ada keduanya. Bahwa kedua belah pihak yang melakukan jual beli
tersebut haruslah memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1. Orang yang melakukan
transaksi tersebut sudah mumayyiz, yaitu dapat membedakan antara mana
yang boleh dan mana yang tidak boleh, membedakan mana yang baik dan mana yang
buruk. Dengan demikian tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak yang belum mumayyiz.
2. Jual beli dilakukan orang
yang berakal/tidak hilang kesadarannya karena hanya orang yang sadar dan
berakal yang sanggup melangsungkan transaksi jual beli secara sempurna dan
mampu berfikir secara logis.
3. Transaksi ini didasarkan pada prinsip-prinsip taradli, yang
di dalamnya tersirat makna mukhtar, bebas melakukan transaksi jual beli
dan bebas dan paksaan dan tekanan.
4. Keduanya tidak mubazir,
maksudnya para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli tersebut
bukanlah manusia yang bodoh di dalam hukum dikategorikan sebagai orang yang
tidak cakap bertindak, maksudnya dia tidak dapat melakukan sendiri perbuatan
hukum walaupun kepentingan hukum itu menyangkut kepentingan sendiri.
b. Tentang obyeknya
Yang dimaksud dengan jual beli disini adalah benda yang menjadi sebab
terjadinya perjanjian jual beli. Benda yang dijadikan sebagai obyek jual beli
ini haruslah memenuhi beberapa persyaratan pada saat jual beli itu berlangsung.
Tentang syarat-syarat yang boleh dan sah diperjualbelikan barang yang dijadikan
sebagai obyek akad atau ma‘qud alaihnya adalah sebagai berikut
:
1. Barang yang Halal
Dipergunakan yaitu Segala barang yang halal dipergunakan menurut syara’ pada prinsipnya
boleh diperjualbelikan. Sesuatu barang tidak boleh diperdagangkan apabila ada
nash Syara’ yang melarang dipergunakan atau memang dengan tegas dilarang
diperjualbelikan. Hal ini kita pegangi kaidah yang berkaitan dengan mu’amalah :
“Ashal sesuatu adalah mubah.” Adapun benda yang dipandang kotor
atau berlumuran najis
selama dapat dimanfaatkan, misalkan sebagai pupuk tanam-tanaman maka,
menurut sebagian fuqaha hal itu tidaklah terlarang diperdagangkan.
2. Barang yang Bermanfaat
yaitu Pada asalnya segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini mengandung manfaat, dengan
prinsip ini, maka barulah sesuatu benda dipandang tidak berguna, jika
ditegaskan oleh nash atau menurut kenyataan atau hasil penelitian ilmiah
menunjukkan bahwa barang itu berbahaya seperti racun, ganja, candu, dan
sebagainya.
3. Barang yang dimiliki yaitu
barang yang boleh dijualbelikan ialah milik sendiri atau mendapatkan kuasa dan
si pemilik untuk menjualnya. Prinsip ini didasarkan pada kaidah, “Tidak boleh
memakan harta dengan cara yang bathil.” Dengan kata lain bahwa tidak
boleh menjual harta kepunyaan orang lain tanpa seizinnya, karena hal itu
merupakan perbuatan yang bathil dan dapat dituntut oleh si pemilik.
4.
Barang yang dapat diserahterimakan, sesungguhnya
dengan prinsip ini, maka tidaklah dapat diperjualbelikan barang yang tidak
berada dalam kekuasaan sekalipun pemilik sendiri. Misalnya barang yang terlepas
dari sangkarnya, ikan dalam air yang sukar ditangkap, harta yang jatuh ke tangan
perampok. Prinsip ini logis dan sejalan dengan garis ketentuan tidak bolehnya gharar
(kesamaran dan ketidakpastian) yang bisa menimbulkan kerumitan dan
mengandung persengketaan dikemudian.
5.
Barang dan harga yang jelas, salah satu syarat
dalam jual beli adalah kejelasan barang dan harganya. Kejelasan yang dimaksud
di sini adalah meliputi ukuran, takaran, dan timbangan. jenis dan kualitas
barang. Barang-barang tidak dapat dihadirkan dalam majlis transaksi, diisyaratkan
agar penjual menerangkan segala sesuatu yang menyangkut barang tersebut sampai
jelas bentuk dan ukuran, sifat dan kualitasnya.
6. Barang yang dipegang, selain
syarat-syarat tersebut di atas, maka barang yang boleh dijual adalah yang
dipegang atau dikuasai. Hikmah larangan Syara’ menjual barang yang belum
ditangan ialah untuk kemaslahatan semua pihak yang melakukan transaksi agar
terhindar dari kesamaran, resiko kerugian dan pertentangan yang tidak
diinginkan.
c.
Tentang Lafadz (Kailmat Ijab Qabul)
Ijab adalah pernyataan pihak
pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedang qabul adalah
pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Ijab qabul itu diadakan dengan
maksud untuk menunjukkan adanya sukarela timbal balik terhadap perikatan yang dilakukan
oleh dua pihak yang bersangkutan. Apabila ijab dan qabul telah
diucapkan dalam akad jual beli, maka pemilikan barang atau uang telah berpindah
tangan. Barang yang berpindah tangan itu menjadi milik pembeli dan nilai
tukar/uang berpindah tangan menjadi milik penjual. Ulama fiqh mengemukakan
bahwa syarat ijab dan qabul itu adalah sebagai berikut:
1. Orang yang mengucapkan
telah akil balig dan berakal menurut jumhur ulama, atau telah berakal,
menurut ulama Mazhab Hanafi, sesuai dengan perbedaan mereka dalam syarat-syarat
orang yang melakukan akad seperti disebutkan di atas.
2. Qabul sesuai dengan ijab.
Misalkan, penjual mengatakan: Saya jual baju ini seharga sepuluh ribu,” lalu
pembeli menjawab: “Saya beli dengan harga sepuluh ribu.” pabila antara ijab dengan qabul tidak
sesuai, maka jual beli tidak sah.
3. Ijab dan qabul dilakukan
dalam satu majelis, artinya kedua belah pihak yang melakukan jual beli hadir
dan membicarakan topic yang sama. Dengan ijab qabul tersebut, jual beli
menjadi sah. Unsur utama dan jual beli adalah kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan
ini bisa dilihat dan ijab qabul yang dilangsungkan. Ijab qabul perlu
diungkapkan secara jelas dalam transaksi bersifat mengikat kedua belah pihak. Apabila
ijab dan qabul telah diucapkan dalam akad jual beli, maka
pemilikan barang atau uang telah berpindah tangan. Barang yang berpindah tangan
itu menjadi milik pembeli dan nilai tukar atau yang berpindah tangan menjadi
milik penjual.
C.
Jenis-jenis Jual Beli
Beberapa
jenis jual beli berdasarkan sudut pandang yang berbeda-beda, diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Jenis jual
beli dari sisi objek dagangannya
Ditinjau dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis:
a. Jual beli umum, yaitu menukar uang
dengan barang.
b. Jual beli ash-sharf atau Money
Changer, yakni penukaran uang dengan uang.
c. Jual beli muqayadhah atau barter. Yakni
menukar barang dengan barang.
2. Jenis jual beli dari sisi cara
standarisasi harga
a. Jual beli Bargainal (Tawar-menawar). Yakni
jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
b. Jual beli amanah. Yakni jual beli di mana
penjual memberitahukan harga modal jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis
jual beli tersebut terbagi lagi menjadi tiga jenis lain, yaitu Jual beli
murabahah yakni jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui, Jual beli
wadhi"ah yakni jual beli dengan harga dibawah modal dan jumlah kerugian
yang diketahui, dan Jual beli tauliyah yakni jual beli dengan menjual barang
dalam harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian.
Sebagian ahli fiqih menambahkan lagi
jenis jual beli yaitu jual beli isyrak dan mustarsal. Isyrak adalah menjual
sebagian barang dengan sebagian uang bayaran. Sedang jual beli mustarsal adalah
jual beli dengan harga pasar. Mustarsil adalah orang lugu yang tidak mengerti
harga dan tawar menawar.
c.
Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli
dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling
menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si
penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
Kebalikannya disebut dengan jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli
menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para
penjual berlomba menawarkan dagangannya, kemudian si pembeli akan membeli
dengan harga termurah yang mereka tawarkan.
3. Jenis jual
beli dari cara pembayarannya
Ditinjau dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat
bagian:
a. Jual beli dengan penyerahan barang
dan pembayaran secara langsung.
b. Jual beli dengan pembayaran tertunda.
c. Jual beli dengan penyerahan barang
tertunda. Jual beli dengan penyerahan
barang dan pembayaran sama-sama tertunda.[6]
D. Hal-hal Yang Terkait dengan Etika Jual Beli
1.
Hukum-hukum Jual Beli
Dan kandungan ayat-ayat dan hadits-hadits yang dikemukakan di atas
sebagai dasar jual beli, para ulama fiqh mengambil suatu kesimpulan, bahwa jual
beli itu hukumnya mubah (boleh). Namun menurut Asy-Syatibi (ahli fiqh
mazhab Imam Maliki), hukumnya bisa berubah menjadi wajib dalam situasi
tertentu. Menurut Imam Asy-Syatibi, hukumnya bisa berubah menjadi wajib. Beliau
memberi contoh ketika terjadinya praktek ihtikar (penimbunan barang
sehingga stok hilang dan pasar dan harga melonjak, apabila seseorang melakukan ihtikar
dan mengakibatkan layaknya harga barang yang ditimbun atau disimpan
tersebut, maka pihak pemerintah boleh memaksa pedagang untuk menjual barangnya
itu sesuai dengan harga sebelum terjadinya pelonjakan harga. Hukum-hukum dalam
jual beli ada yang mubah (boleh), wajib, haram dan sunnah. Adapun hukum
jual beli haram sebagaimana yang telah melanggar rukun dan syarat dalam jual
beli maka hukum jual beli itu haram dilakukan, hukum jual beli sunnah, seperti
jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi, dan kepada orang yang
sangat berhajat kepada barang itu maka hukum dalam jual beli itu termasuk
sunnah.
3. Bentuk Etik jual Beli dalam
Islam
Adapun bentuk-bentuk etika
jual beli dalam Islam diantaranya sebagai berikut :
a.
Kejujuran dãlam Jual Beli dalam
perdagangan dan bisnis, kejujuran dan kebenaran (hak) harus ditegakkan secara
adil. Tiap orang Islam hendaknya jujur dalam setiap tindakan, sebagaimana
timbangan yang tepat ketika berjualan dan dalam semua kegiatan yang berkenaan
dengan orang lain. Orang Islam tidak boleh melakukan tipu daya dengan cara :
misalnya menunjukkan contoh kualitas barang yang baik, lalu menjual
barang-barang yang rendah mutunya, atau mengurangi timbangan.
Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual
beli, maupun dalam seluruh macam muamalah. Seorang muslim dituntut untuk
berlaku jujur dalam seluruh urusannya.
b. Ramah tamah dalam jual beli, Allah merahmati seseorang yang ramah
dan toleran dalam menjual, membeli dan menagih. Sebagaimana sabda Rasulullàh
Saw yang artinya: “Dan Nabi Muhammad Saw bersabda : Allah member rahmat kepada
hamba-Nya ketika berjualan., ketika memberi, dan ketika memberi keputusan harga
(transaksi), ketika menerima keputusan harga dengan hati yang lega suka sama
suka toleransi dalam jual beli” (HR. Bukhori dan Ibnu Majjah, Kalahuma an
Jabiir).
Allah merahmati seseorang
yang ramah dan toleran dalam menjual, membeli dan menagih.
c. Ketepatan timbangan, Kecelakaan
besar bagi yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dan
orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila menakar atau menimbang untuk
orang lain mereka mengurangi. Allah memerintahkan agar jual beli dilangsungkan
dengan menyempumakan takaran dan timbangan, firman-Nya yang artinya: “Dan sempurnakanlah takaran dan
timbangan dengan adil” (QS. Al-An’am: 152).
d. Open Prices (Keterbukaan Harga) dalam jual beli Islam memberikan
kebebasan pasar, dan menyerahkannya kepada hukum naluri yang kiranya dapat
melaksanakan fungsinya selaras dengan penawaran dan pemintaan. dilarang
menetapkan harga, sekalipun dengan maksud demi menghilangkan bahaya dan
menghalang setiap perbuatan zalim. Bahkan menurut pendapat para ahli, bahwa
menetapkan harga itu ada yang bersifat: zalim dan terlarang, dan ada pula yang
bijaksana dan halal. Oleh karenanya, jika penetapan harga itu mengandung unsur-unsur
kezaliman dan pemaksaan yang tidak betul; dengan menetapkan suatu harga yang
tidak dapat diterirna, atau melarang sesuatu yang oleh Allah dibenarkan., maka
jelas penetapan harga semacam itu hukumnya haram.
e. Pembelian yang kesulitan diberi waktu tenggang, Pembeli yang
kesulitan dalam membayar maka mereka harus dikasih waktu tenggang untuk
melunasi hutangnya. Firman Allah SWT : Artinya: “Dan jika (orang berhutang itu)
dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 280). Rasulullah Saw, bersabda artinya:“ Jabir meriwayatkan
bahwa Rasulullah Saw bersabda: Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan
bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya. “ (HR. Bukhori).
BAB
III
METODE
PENELITIAN
A.
JENIS
PENELITIAN
Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kualitatif, karena peneliti
ingin memperoleh data yang mendalam secara alami tentang persepsi tengku dayah
salafiayah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu`
(muamalah/jual beli).
Menurut
Bogdan dan Taylor penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata tertulis dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.[7]
Adapun
ciri-ciri dari penelitian kulitatif berupa; (1) penelitian bertindak sebagai
instrument utama, krena juga di samping sebagai pengumpulan data dan
menganalisis data, penelitian juga terlibat secara langsung dalam proses
penelitian, (2) mempunyai latar alami (natural setting), (3) angka-angka berupa
kalimat, (4) lebih mementingkan proses dari pada hasil, (5) adanya batas
permasalahan yang ditentukan dalam fokus penelitian, (6) analisis data bersifat
induktif.[8]
Dalam
pemilihan metode penelitian juga didasarkan pada pendekatan yang di gunakan.
Sedangkan pendekatan penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu suatu metode penelitian yang
menggambarkan secara umum mengenai hasil penelitian yang di dapatkan di
lapangan dengan menghubungkan pada teori atau pendapat para ahli, agar
penelitian ini lebih akurat dan tepat sasaran (objekif).[9]
Penelitian deskriptif ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas
terhadap data-data dan fakta-fakta yang berkaitan dengan persepsi dayah
salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu` (muamalah/jual
beli).
Menurut
Faisal penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif ialah penelitian yang
dimaksud untuk eksplorasi dan klasifikasi mengenai suatu fenomena akan
kenyataan sosial, dan jalan mendesripsikan sejumlah varisbel yang berkenaan
dengan masalah yang merupakan keunikan yang ingin diteliti.[10]
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan tipe deskriptif analisis yaitu mendeskripsikan suatu situasi
atau objek yang bersifat faktual dengan
mengkaji persepsi tengku dayah salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab
kuning pada bab buyu` (muamalah/ jual beli).
B.
SUMBER
DATA
Sumber
data adalah benda atau orang , tempat peneliti mengamati, membaca atau bertanya
untuk memprooleh suatu informasi. Secara umum sumber data dapat
diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu:
1)
Data Primer
Data primer adalah jenis data yang diperoleh dan di gali dari
sumber utamanya atau data yang diperoleh dari sumber aslinya, baik bersumber
dari orang, tulisan, tempat maupun berupa data kualitatif atau disebut dengan
data mentah (raw data) . dengan kata lain data primer merupakan data
yang masih murni yang di dapat dari lapangan secara langsung dan memerlukan
pengelolahan lebih lanjut agar memiliki arti.[11]
Berdasarkan penjelasan tersebut, data primer dalam penelitian ini diperoleh
dari observasi wawancara dengan tengku dayah salafiyah di dayah Darul Ulum
al-Munawwarah di desa lhokmonputeh-blang poroh kecamatan muara dua mengenai
persepsi mereka terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu`.
2) Data
Sekunder
Data sekunder ialah jenis data yang
diperoleh dari pihak ke dua atau data ini juga disebut dengan data eksternal
atau data tambahan. Data sekunder ini dapat diperoleh dari berbagai sumber,
baik dari tengku dayah salafiyah maupun dari penulis atau hasil penelitian
sebelumnya.[12]
2)
Data Tersier
Data tersier merupakan data
pelengkap dalam penelitian ini. Data diperoleh dari sumber pendukung selain
dari buku-buku yang berkaitan langsung dengan dengan pembahasan penelitian.
Data ini bersumber dari kamus bahasa indonesia, artikel serta data-data yang
bersumber dari media elektronik.
Sumber data dalam pnelitian ini adalah seluruh tengku dayah
salafiyah yang ada di pesantren Darul Ulum al-Munawwarah, pengambilan sampel
yang akan dijadikan sebagai narasumber diambil dengan teknik purposive sampling
yaitu dengan cara mengambil narasumber yang sesuai dengan keperluan dalam
penelitian ini.
C.
TEHNIK
PENGUMPULAN DATA
Teknik
pengumpulan data merupankan yang paling strategis dalam penelitian, karena
tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data. Tampa mengetahui teknik
pengumpulan data, maka penelitian tidak akan mendapatkan data yang di tetapkan.[13]
Adapun yang teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti, dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Library research (penelitian
kepustakaan) yaitu perpustakaan yang dilakukan untuk memperoleh bahan/data-data
dari literature bacaan yang diperlukan sehubungan dengan penelitian skripsi
ini.
2. Fild research (penelitian
lapangan) dimana penelitian dilakukan dengan cara mendatangi lokasi penelitian
yaitu dayah Darul Ulum al-Munawwarah. Dalam hal ini penulis menggunakan teknik
pengumpulan data yang dilakukan adalah interview (wawancara), observasi (pengamatan)
dan dekomentasi. Dari tiga teknik pengumpulan data di jelaskan sebagai berikut:
a.
Wawancara (interview)
Merupakan komunikasi/diskusi lisan secara mendalam
dengan mengadakan Tanya jawab langsung dengan tengku dayah salafiyah yang ada
di dayah Darul Ulum al-Munawwarah.
Wawancara yang dilakukan penulis untuk mengumpulkan
data adalah wawancara tak terstruktur yang merupakan wawancara mendalam, kerena
dengan wawancara mendalam bisa digali apa yang tersembunyi disanubari seseorang
dan bisa secara leluasa melacak keberbagai segi dan arah, guna mendapatkan
informasi yang selengkap mungkin dan semendalam mungkin.
Untuk memperoleh sumber data yang diperoleh dari
hasil wawancara dengan narasumber penulis menggunakan.
1. Populasi
Populasi adalah seluruh subjek penelitian. Populasi
dalam penelitian ini adalah seluruh tengku dayah salafiyah.
2. Sampel
Sampel adalah sebagian dari populasi yang ingin di
teliti. Pengambilan sampel yang penulis gunakan adalah sampel bertujuan atau
purposive sampling yaitu cara pengambilan subjek didasarkan atas adanya tujuan
tertentu. Alasan penulis menggunakan sampel bertujuan atau purposive sampling
adalah kerena penulis memiliki keterbatasan waktu, tenega, dan dana sehingga
tidak mengambil sampel yang besar. Oleh kerena itu, penulis memberikan
batasan-batasan tertentu pada tengku dayah salafiyah yang akan di jadikan
sebagai narasumber dalam penelitian ini adalah tengku dayah yang menjadi guru
mata pelajaran fiqh dayah atau sering disebut dengan kitab fiqh.
b.
Observasi
Dalam penelitian ini penulis menggunakan peninjauan
langsung ke lokasi penelitian guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai
masalah yang akan di teliti yaitu persepsi tengku dayah salafiyah terhadap
kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu`.
c.
Dokumentasi (data yang tersimpan
secara permanen)
Yaitu semua
data yang terkumpul dari berbagai sumber mengenai persepsi tengku dayah
salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu`.
Dokumentasi dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data sekunder sebagai
pelengkap data primer.(tambah formatnya lagi)
D.
TEHNIK
PENGOLAHAN DAN ANALISA DATA
Analisa data merupakan bagian yang amat penting dalam
suatu penelitian, kerena dengan analisis data yang diperoleh melalui telaah,
observasi, wawancara dan dokumentasi akan di klasifikasikan sesuai dengan jenis
dan sifatnya kemudian akan di analisis dengan teknik dan teori yang mendukung
dan diberi arti makna yang akan digunakan dalam memecah masalah yang timbul
dalam penelitian yang dilakukan.[14]
Menurut
Sugiono analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data
yang diperoleh dari hasil wawancara, cacatan lapangan dan dokumentasi dengan
cara mengorganisasikan data dalam katagori, menyebar dalam unit-unit, melakukan
sintesa menyusun dalam pola, memilih nama yang penting untuk dipelajari dan
membuat kesimpulan sehingga dipahami oleh diri sendiri dan orang lain.[15]
Seperti
yang dikemukakan oleh Bungin bahwa menganalisis setiap data yang diperoleh
peneliti harus elegan serta berkenaan dengan problema yang menjadi kajian
penelitian sehingga didapatkan hasil akhir yang akurat dalam penelitian ini.
Data yang di dapat oleh peneliti akan direduksi, kemuadian dikatagorikan
kedalam pola tertentu, setelah selesai dikatagorikan maka data akan
diinterprestasi sehingga menghasilkan penelitian.[16]
Data
yang telah terkumpul melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi akan diolah
diklasifikasikan dan analisis data melalui teori dan teknik yang mendukung.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu
memberikan gambaran secara mendalam dan menyeluruh tentang persepsi tengku
dayah salafiyah terhadap kajian muamalah dalam kitab kuning pada bab buyu` (muamalah/jual
beli).
E.
TEHNIK
PENULISAN
Dalam
menyusun skripsi ini, penulis menggunakan pedoman penulisan karya ilmiah Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malikussaleh Lhokseumawe, tahun 2008.[17]
DAFTAR
PUSTAKA
http://id. shvoong. com/social-
sciences/ education /2201153 - sistem- pengajaran - di-pesantren/#ixzz1wUcjt4NO.
diakses pada tanggal 22-oktober-2014.
http://budisansblog.blogspot.com/2014/09/kitab-kuning-dan-tantangan-radikalisme.diakses
pada tanggal 22-oktober-2014.
Amri, Persepsi Tengku Dayah Salafiyah Trhadap eksistensi zakat professi, (study
kasus di Dayah Darul Muridin), (Skripsi: STAIN Malikussaleh Lhokseumawe), 2013.
Bin Ibrahim, Abdullah Lam, 2005. Fiqh Finansial, Surakarta: Era Media.
http://basicartikel.blogspot.com/2013/04/pengertian-jual-beli-dan-ruang.html.
diakses pada tanggal 22-oktober-2014.
Abdurrahman al-Jazairi, 1995. kitab al-Fiqh`ala Mazhabi Al-Arba`ah, juz
II, (Beirut : Dr Al-fikr, Ttp, makalah jual beli
http://pengusahamuslim.com/hukum-jual-beli-definisi-klasifikasi-pembagian-dan-syarat/#.VEdOmlLV3IU.
Siakses pada tanggal 22-oktober-2014.
http://Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum
Dalam Bisnis, (Universitas gunadarma). Diakses pada tanggal 24-oktober-2014.
Moleong, Lexi J. 2004. Metodelogi Penelitian Kualitatif, Cet.
XVII, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Koentjaraningrat, 1997. Metode-metode penelitian Masyarakat, Cet.
III, Jakarta: PT Gramedia Pustak.
Faisal, Sanapiah,1999. Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta:
PT. Rajagrafindo Persada.
Teguh,
Muhammad, 1997. Metode Penelitian Ekonomi, Teori Dan Aplikasi, Cet. I, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Sugiono, 2005. Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.
Subagyo, Joko, 1997. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Cet.
II, Jakarta:PT. Rineka Cipta.
Bungin, Burhan, 2005. Analisis Data Penelitian Kualitatif, Ed.
I, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sekolah Tinggi Agama Isam Negeri (STAIN)
Malikussaleh, Pedoman Penulisan Karya
Ilmiah, (Lhokseumawe, tahun 2008.
[1]
Rita L. Atkison dan Richard
C. Atkinson, Pengantar Psikologi, Edisi. VIII, Jilid, I. Terj. Nurdjannah
Taufiq dan Rukmini Barhana, (Jakarta:
Erlangga, 2006), hal. 201.
[2]
Walgito B, Pengantar
Psiqologi Umum, Edisi. VI, ( Yogjakarta: Offset, 2004), hal. 88.
[3] http://id. shvoong. com/social- sciences/ education /2201153
- sistem- pengajaran - di-pesantren/#ixzz1wUcjt4NO. diakses pada
tanggal 22-oktober-2014.
[4] http: //budisansblog. blogspot.com
/2014/09/ kitab-kuning dan tantangan-radikalisme. diakses pada
tanggal 22-oktober-2014.
[5] Amri, Persepsi Tengku Dayah Salafiyah Trhadap eksistensi zakat professi, (study
kasus di Dayah Darul Muridin), (Skripsi: STAIN Malikussaleh Lhokseumawe), 2013.
[6]http://pengusahamuslim.com/hukum-jual-beli-definisi-klasifikasi-pembagian-dan-syarat/#.VEdOmlLV3IU. Siakses pada
tanggal 22-oktober-2014.
[7] Lexi J. Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Cet.
XVII, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), hal.3.
[8] Ibid., hal. 8.
[9] Koentjaraningrat, Metode-metode penelitian Masyarakat, Cet.
III, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 1997), hal. 30.
[10] Sanapiah Faisal, Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta:
PT. Rajagrafindo Persada, 1999), hal. 27.
[11] Muhammad Teguh, Metode Penelitian
Ekonomi, Teori Dan Aplikasi, Cet.
I, (Jakarta:
PT. Rajagrafindo Persada, 1997), hal. 121-122.
[13] Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2005), hal. 25.
[14] Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Cet.
II, (Jakarta:PT. Rineka Cipta, 1997), hal.23.
[15] Sugiono, Metode Penelitian…, hal.244.
[16] Burhan Bungin, analisis Data Penelitian Kualitatif, Ed.
I,(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 279.
[17] Sekolah Tinggi Agama Isam Negeri
(STAIN) Malikussaleh, Pedoman Penulisan
Karya Ilmiah, (Lhokseumawe, tahun 2008.
No comments:
Post a Comment