Wednesday, December 12, 2018

CONTOH MAKALAH BISNIS, LINGKUNGAN HIDUP DAN ETIKA



1.1         Latar Belakang
Bisnis merupakan kegiatan yang berhubungan dan berkepentingan dengan lingkungan. Aktivitas bisnis merupakan kegiatan pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang disediakan oleh alam lingkungan. Sebab itu, relasi antara etika, bisnis dan lingkungan hidup sangat erat sekali. Hal ini mengandung pengertian, jika bisnis itu membutuhkan bahan baku dari alam, bagaimanapun alam itu harus diperlakukan secara layak tanpa merusak habitatnya. Ini semua merupakan tanggung jawab suatu perusahaan (pelaku bisnis) yang bersifat eksternal, bagaimana perusahaan mempunyai tanggung jawab dan sosial untuk memperbaiki dan melindungi lingkungan kearah yang lebih baik.
Agar suatu perusahaan (bisnis) tetap menjaga keseimbangan antara etika, bisnis dan lingkungan hidup, perlu adanya suatu aturan-aturan tertentu yang memuat ketentuan bagaimana mengelola dan mempergunakan sumber daya alam (nature resources) untuk bahan produksinya dengan baik dan tidak mengekploitasinya secara berlebihan. Dalam hal ini perusahaan perlu bersama-sama pelanggan (konsumen- stakeholder), pemasok dan pelaku bisnis lainnya menjalankan praktik bisnis yang berwawasan lingkungan. Perusahaan harus berupaya mengimplementasikan nilai-nilai etika dan hukum dalam praktik-praktik bisnis dan bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan demi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan manusia secara universal.
Lingkungan hidup yang Allah sediakan untuk kehidupan manusia meliputi seluruh jagat raya dengan bagian-bagiannya yang multidimensional. Itu semua membuktikan kekuasaan Allah yang tidak terbatas, juga menunjukkan ilmu dan hikmah kemahabijaksanaan-Nya yang sangat sempurna dalam menciptakan jagat raya ini.
Di antara fasilitas lingkungan hidup yang Allah berikan, sebagian manusia masih belum terbesit di hati untuk melestarikannya, malah sebaliknya dengan merusak, mencemari dan mengeksploitasi besar-besaran. Semua itu dilakukan tanpa beretika dengan kedok untuk memenuhi kebutuhan hidup semata. Berbagai permasalahan lingkungan hidup dewasa ini telah menjadi isu global. Hal ini terbukti dengan munculnya isu-isu kerusakan lingkungan yang semakin santer terdengar. Di antaranya isu efek rumah kaca, lapisan ozon yang menipis, kenaikan suhu udara, mencairnya es di kutub, dan lain sebagainya. Mungkin sebagian besar orang baru menyadari dan merasakan akan dampak tingkah lakunya di masa lampau yang terlalu berlebihan mengeksploitasi alam secara berlebihan.
1.2         Rumusan Masalah      
2.    Bagaimana hubungan manusia dengan alam?
3.    Apa permasalahan utama lingkungan hidup sekarang?
4.    Seperti apa keterkaitan lingkungan hidup dengan ekonomi?
5.    Apa tantangan globalisasi dalam pelestarian lingkungan?
6.    Bagaimana pandangan islam terhadap pelestarian lingkungan?
1.3         Tujuan Penulisan
            Tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya atau tidak.
2.      Untuk mengetahui bentuk pelanggaran jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya.
3.      Untuk mengetahui cara mengatasinya.
1.4         Tujuan Masalah
Tujuan dari pembahasan makalah ini ialah kita dapat memahami problematika lingkungan hidup sekarang serta dapat memberikan solusi, baik di segi etika yang seharusnya maupun dari pandangan islam sendiri terhadap lingkungan tersebut.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Hubungan Manusia dengan Alam
Masalah lingkungan hidup menimbulkan suatu cabang filsafat baru yang berkembang dengan cepat yaitu filsafat lingkungan hidup. Salah satu ciri khas sikap manusia modern adalah usahanya untuk menguasai dan menaklukkan alam. Alam dipandang sebagai binatang buas yang perlu dijinakkan oleh manusia. Tujuan itu dibantu dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sekarang perlu disadari bahwa hubungan manusia dengan alam tidak dapat dipisahkan apalagi bertentangan dengan alam karena ia termasuk alam itu sendiri seperti setiap makhluk hidup lainnya. Pandangan manusia modern dengan alam adalah antroposentris karena menempatkan manusia pada pusatnya. Pandangan baru yang kita butuhkan bila kita ingin mengatasi masalah lingkungan hidup maka harus bersikap ekosentris di mana menempatkan alam dalam pusatnya.[1]
Hubungan manusia dengan alamnya mengandung beberapa aspek, antara lain manusia tidak lepas dari interaksinya bersama sesama manusia juga dengan hewan, tumbuhan, lingkungan / alam. Aspek-aspek tersebut sangat berarti bagi manusia, dan manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup sendiri, tanpa bantuan di sekitar lingkungan hidupnya. Karena manusia adalah makhluk termulia di bumi ini, maka segala sesuatu memang disediakan untuknya. Di antara tugas manusia, yaitu memanfaatkan alam dan tenaga yang dikandungnya guna memenuhi keperluan dan kebutuhannya dan juga teman-temannya. Hubungan manusia terhadap alam adalah sebagai pemanfaat, dan bukan sebagai sainganTidak seharusnya manusia mengeksploitasi alam. Al Quran (2: 29) mengatakan “Ia yang menciptakan bagimu apa yang ada di bumi semuanya” Hubungan keduanya menurut ajaran Al-qur’an maupun as Sunnah merupakan hubungan yang dibingkai dengan aqidah, yakni konsep kemakhlukan yang sama sama tunduk dan patuh kepada al Khâliq, yang diatur dan akhirnya semua kembali kepada-Nya. Dalam konsep kemakhlukan ini manusia memperoleh konsesi dari Yang Maha Penciptanya untuk memperlakukan alam sekitarnya dengan dua macam tujuan:[2][4]
1.   al Intifâ’ (pendayagunaan), baik dalam arti mengkonsumsi langsung maupun dalam arti memproduksi.
2.  al I’tibâr (mengambil pelajaran) terhadap fenomena yang terjadi dari hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya, maupun hubungan antara alam itu sendiri (ekosistem), baik yang berakibat konstruktif (ishlâh) maupun yang berakibat destruktif (ifsâd).

2.2     Permasalahan Utama Lingkungan  Hidup
Problematika sekitar lingkungan hidup baru mulai disadari sepenuhnya dalam tahun 1960-an. Sekaligus disadari pula bahwa permasalahan itu secara langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh bisnis modern, khususnya akibat berproduksi dalam industri yang berlandaskan ilmu dan teknologi maju. Bagaimana tidak, cara berproduksi besar-besaran dalam industri modern dulu mengandaikan begitu saja dua hal yang sekarang diakui sebagai kekeliruan besar. Pertama, bisnis modern mengandaikan bahwa komponen-komponen lingkungan seperti air dan udara merupakan bagian umum, sehingga boleh dipakai seenaknya. Kedua, diandaikan pula bahwa sumber daya alam seperti air dan udara itu tak terbatas.[3]
Pada zaman kita, masalah lingkungan hidup sua mencapai suatu taraf global. Terutama ada enam problem yang dengan jelas menunjukkan dimensi  global itu: akumulasi bahan beracun, efek rumah kaca, perusakan lapisan ozon, hujan asam, deforestasi dan penggurunan, dan kematian bentuk-bentuk kehidupan.[4][6] Lebih rincinya sebagai berikut:
1.    Akumulasi bahan beracun, adalah bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun karena sifat (toxicity, framability, reactivity, dan corrosivity) dengan jumlah yang banyak dan secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan.
2.   Efek rumah kaca, adalah naiknya suhu permukaan bumi. Panas yang diterima bumi karena penyinaran matahari terhalang oleh partikel-partikel gas yang dilemparkan dalam atmosfer oleh ulah manusia, sehingga tidak bisa keluar.
3.  Perusakan lapisan ozon, O3  (ozon) memiliki peranan penting dalam melindungi kehidupan terhadap sinar ultraviolet dari matahari. Rupanya 80 persen penyinaran ultra violet dari matahari disaring olehnya. Kerusakan lapisan ozon mengakibatkan radiasi ultraviolet dari matahari bisa mencapai permukaan bumi, yang akan membawa pengaruh negatif terhadap kesehatan dan kehidupan manusia pada umumnya di bumi. Perusakan lapisan ozon disebabkan beberapa sebab yang berbeda, namun yang paling berpengaruh adalah pelepasan bahan CFC (Clorofluorocarbon) ke dalam udara.
4.  Hujan asam, adalah asam dalam emisi industri bergabung dengan air hujan yang mencemari daerah yang luas, merusak hutan dan pohon pohon lain, mencemari air danau, merusak gedung gedung, dan sebagainya. Bagi manusia hujan asam bisa mengakibatkan gangguan saluran pernapasan dan paru paru.
5.  Deforestasi dan penggurunan, Penggunaan kayu untuk berbagai keperluan telah mendorong penebangan hutan secara tak terkendali, yang mengakibatkan hutan semakin cepat berkurang, termasuk hutan tropis yang menghasilkan kayu kayu yang berkualitas tinggi. Penebangan hutan (deforestation) secara besar besaran mempunya dampak penting atas lingkungan hidup, karena dengan demikian maka salah satu fungsi hutan, yakni meresap karbon dioksida yang disebabkan oleh pembakaran bahan bakar fosil (industri, kendaraan bermotor)- suatu penyebab penting terjadinya efek rumah kaca- menjadi terancam. Erosi tanah dapat mengakibatkan juga meluasnya penggurunan (desertification), khususnya di negara negara di sekitar gurun sahara diperkirakan merambat ke arah selatan jauh 400 kilometer. Di banyak kota besar di seluruh dunia, termasuk juga Indonesia , tingkatan air tanah menurun terus karena dipompa oleh industri , hotel hotel dan rumah tangga untuk berbagai keperluan. penggunaan dan pemborosan air yang semakin tak terkendali telah mengakibatkan kualitas tanah semakin menurun.
6.    Keanekaan hayati, adalah jenis jenis kehidupan (species) yang ada di bumi, yang memiliki makna yang sangat penting untuk segala aspek kehidupan manusia, seperti makanan, obat-obatan, dan sebagainya. Salah satu akibat besar dari kerusakan lingkungan adalah kepunahan semakin banyak spesies hidup. Dan spesies hidup yang punah sekarang akan hilang lenyap dari muka bumi untuk selamanya. Yang memiliki andil besar terhadap kemusnahan tersebut adalah penggunaan pestisida dan herbisida yang semakin intens. Hutan di banyak kawasan daerah Indonesia telah berubah menjadi lahan pertanian dan perkebunan, sebagian menjadi terlantar karena ditinggalkan dalam keadaan rusak oleh penebang liar yang tidak bertanggung jawab terjadinya erosi tanah dan banjir besar yang menelan korban jiwa dan harta benda.



2.3     Lingkungan Hidup dan Ekonomi
1. Lingkungan hidup sebagai “the Common”
       Sebelumnya kita sudah melihat bahwa bisnis modern  mengandaikan begitu saja status lingkungan hidup sebagai ranah umum. Dianggapnya di sini tidak ada pemilik dan tidak ada kepentingan pribadi. Tetapi, kita lihat juga pengandaian ini adalah keliru. Sering kali the commons adalah padang rumput yang dipakai oleh semua penduduk kampung sebagai tempat untuk mengembala ternaknya. Dalam zaman modern, dengan bertambahnya penduduk, sistem ini tidak bisa dipertahankan lagi dan ladang umum itu di privitasi dengan menjualnya kepada penduduk perorangan. Bagai masyarakat bersangkutan kejadian ini merupakan suatu perubahan sosial ekonomi besar, antara lain karena menjadi awal mula kepemilikan tanah dalam kuantitas besar oleh orang kaya (the landlords). The tragedy of the commons dapat dipandang sebagai kebalikannya dari the invisible And menurut Adam Smith. Smith berpendapat bahwa kemakmuran umum dengan sendirinya akan terwujud, jika semua orang mengejar kepentingan diri di pasar bebas. Tetapi jika semua orang mengejar kepentingan diri masing-masing dalam konteks lingkungan hidup, tidak akan dihasilkan kemakmuran umum, melainkan justru kehancuran bersama.[5]
2.  Lingkungan hidup tidak lagi eksternalitas, mau tidak mau, perlu kita akui, lingkungan hidup dan komponen-komponen di dalamnya tetap terbatas, walaupun barangkali tersedia dalam kuantitas besar. Sumber daya alam pun ditandai kelangkaan. Jika para peminat berjumlah besar, maka air, udara, dan komponen-komponen lingkungan hidup lain menjadi barang langka dan karena itu tidak bisa dipakai lagi dengan gratis. Karena sumber daya alam pun merupakan barang langka dan harus diberi suatu harga ekonomis, komponen-komponen lingkungan hidup itu tidak lagi merupakan eksternalitas untuk ekonomi.
3.    Pembangunan berkelanjutan,
       Jika krisis lingkungan dipertimbangkan dengan serius, bagi ekonomi masih ada suatu konsekuensi lain yang sulit dihindari. Ekonomi selalu menekankan perlunya pertumbuhan. Ekonomi yang sehat adalah ekonomi yang tumbuh. Selanjutnya semakin disadari bahwa penghabisan sumber daya alam barangkali masih dapat diimbangi dengan ditemukannya teknologi baru. Karena itu penghabisan sumber daya alam tidak merupakan masalah hidup atau mati. Masalah yang lebih mendesak adalah kerusakan lingkungan hidup yang sangat memperihatinkan. Yang secara mutlak harus dibatasi adalah tekanan semakin besar pada sistem-sistem ekologis karena efek-efek negatif dari kegiatan manusia. Kapasitas alam untuk menampung tekanan dari polusi udara dan air, degradasi tanah, dan sebagainya tidak diimbangi dengan teknologi baru.

2.4     Tantangan Globalisasi dalam Pelestarian Lingkungan
          Globalisasi layaknya seperti keping uang logam, yang memiliki 2 sisi yang sangat bertolak belakang satu sama lain. Globalisasi di satu sisi memberikan dampak positif dan di sisi lain memberikan dampak negatif. Dan salah satu dari dampak negatif globalisasi berimbas pada masalah lingkungan. Ada serangkaian proses yang harus dilewati untuk menuju pada tahap perusakan lingkungan akibat globalisasi, yang pada umumnya terjadi di negara-negara berkembang. Dengan semakin menipisnya batas-batas negara  karena doktrin kepahaman globalisasi yang menuntut setiap negara jika hendak menjadi negara maju, maka harus membuka selebar-lebarnya terhadap bantuan-bantuan dan kerja sama dengan pihak asing, maka hal inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi para investor-investor asing untuk berlomba masuk dan menanamkan sahamnya di negara-negara berkembang. Sehingga kemudian menginisiasi maraknya industrialisasi, privatisasi, serta deregulasi di negara-negara berkembang.
          Dalam dunia industri, bahan mentah adalah salah satu hal penting untuk menjalankan suatu roda perindustrian. Dan bahan-bahan mentah ini, banyak ditemukan di negara-negara berkembang yang memang dalam segi geografinya berada pada jalur lintang dan bujur yang subur. Namun, negara berkembang terkendala dalam melakukan pengelolaan akan sumber daya alam yang melimpah tersebut akibat keterbatasan modal dan teknologi yang dimilikinya. Sehingga negara-negara berkembang membutuhkan suntikkan dana dan jasa dari negara-negara maju. Adapun bentuknya bisa berupa hutang, pinjaman, ataupun hibah.
          Namun sangat disayangkan bahwa berbagai bantuan dana dalam bentuk pinjaman maupun hibah oleh negara maju tersebut sebagian besar digunakan untuk membeli teknologi-teknologi dari negara maju. Dengan kata lain pinjaman dari negara maju, kembali masuk ke saku negara maju lagi dalam bentuk pembelian teknologi oleh negara berkembang, di lain waktu negara berkembang masih harus melunasi hutang-hutang kepada negara maju beserta dengan bunganya. Ini adalah satu dari sekian banyak bentuk kerja sama di era globalisasi antara negara maju dan negara berkembang yang mana secara tidak langsung merugikan negara-negara berkembang.[6]

2.4     Pandangan Islam Terhadap Pelestarian Lingkungan
Tanggung jawab moral bisnis, implementasinya bisa pada tanggung jawab sosial. Bahkan yang tidak kalah pentingnya tanggung jawab pada lingkungan alam. Dari sejumlah tanggung jawab itu sebenarnya yang paling krusial adalah tanggung jawab pada diri sendiri dan kepada Tuhan.[7]
Dalam kaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan pelestariannya, Islam menuntun manusia agar mengelola kekayaan alam dengan ilmu dan amal.[8]Di samping, mengingat agar dalam mengelola (memproduksi) kekayaan alam itu memperhatikan batas-batas haram dan halal, dan memelihara kelestariannya.[9]Al-qur’an menerangkan bahwa pemanfaatan kekayaan yang tersimpan dan tersebar di alam ini, tergantung pada dua hal,[10] yakni pertama, ilmu pengetahuan yang didasarkan pada tafakkur dan penggunaan akal. Ilmu yang dimaksud di sini adalah ilmu-ilmu khusus (spesialis) dalam berbagai ilmu pengetahuan dan berbagai bidang kehidupan. Kedua, adalah amal (Action/Implementation). Sesungguhnya ilmu saja tidak akan membuahkan hasil jika tidak diikuti oleh amal (tindak lanjut) dengan melakukan berbagai eksplorasi.

Allah berfirman dalam Q.S. Al-a’raf, 7: 10:
وَلَقَدْ مَكَّنَّاكُمْ فِي الْأَرْضِ وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ ۗ قَلِيلًا مَا تَشْكُرُونَ
“Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur.”
Bertolak dari uraian di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya Islam sangat menekankan agar kaum muslimin mau menggali kekayaan alam yang terhampar dan tersembunyi di dalam bumi. Nikmat kekayaan itu perlu dieksplor dengan menggunakan berbagai ilmu sesuai dengan spesialisasinya masing-masing, tergantung pada kekayaan apa yang digunakan untuk kesejahteraan manusia.[11] Di antara bentuk syukur itu adalah menjaganya dari kerusakan, kehancuran, polusi, dan lain-lain yang tergolong sebagai kerusakan di muka bumi. Oleh karena itu Al-qur’an menyebut berulang-ulang bahwa Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan. Sebagaimana dalam firman-Nya Q..S. Al-baqarah, 2:205:
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.”
       Betapa besar perhatian Islam terhadap masalah lingkungan, baik terhadap makhluk hidup maupun mati. Namun demikian, perhatian tersebut diiringi ancaman bagi orang-orang yang tidak bersyukur.




BAB III
STUDI KASUS

3.1 Studi Kasus Iklan Produk Rokok PT Gudang Garam
Menurut Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”.
Menurut Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan  hal  yang  benar  kepada konsumen  tentang  produk  sambil membiarkan  konsumen  bebas  menentukan untuk  membeli  atau  tidak  membeli produk itu.
Iklan dan pelaku periklanan harus :
Ø  Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
Ø  Bersaing secara sehat.
Ø  Melindungi dan menghargai khalayak, tidak  merendahkan  agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan  hukum yang berlaku.
Melindungi dan menghargai khalayak, tidak  merendahkan  agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan  hukum yang berlaku.
Iklan  yang  menyatakan  kebenaran dan  kejujuran  adalah  iklan  yang  beretika. Akan  tetapi,  iklan  menjadi  tidak  efektif, apabila  tidak mempunyai  unsur  persuasif. Akibatnya,  tidak  akan  ada  iklan  yang  akan menceritakan  the whole truth  dalam  pesan iklannya. Sederhananya,  iklan  pasti  akan mengabaikan informasi-informasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya malah akan membuat pemirsanya tidak  tertarik  untuk menjadi konsumen produk atau jasanya.
Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang : semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Dalam dunia periklanan, para pelaku iklan mempunyai sumber daya manusia yang mayoritas memiliki tingkat kreatifitas yang unik dan menarik, yang dapat divisualisasikan dalam bentuk visual (video, gambar, ilustrasi, dan tulisan) atau pun dalam bentuk audio (suara).
Di Indonesia, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan sehari-hari. Tentunya hal ini membuat para pelaku iklan juga harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.
Adapun kasus pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan, yaitu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) sebagai berikut :
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB.[12]
Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.[13]
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014.
Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada lembaga penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana lembaga penyiaran tersebut berada.
Kemudian juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan dalam wahana iklan melalui media televisi, yaitu iklan-iklan  rokok  dan  produk  khusus  dewasa  (intimate  nature) hanya  boleh  disiarkan  mulai  pukul  21.30  hingga  pukul  05.00 waktu setempat.
Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya etika periklanan yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk), yakni dipasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).



BAB IV
PENUTUP

4.1       Kesimpulan
            Hubungan manusia dengan alamnya mengandung beberapa aspek, antara lain manusia tidak lepas dari interaksinya bersama sesama manusia juga dengan hewan, tumbuhan, lingkungan / alam. Aspek-aspek tersebut sangat berarti bagi manusia, dan manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup sendiri, tanpa bantuan di sekitar lingkungan hidupnya.
Dengan demikian, tujuan akhir pengelolaan sumber daya alam adalah kesejahteraan masyarakat (social welfare) dengan tujuan antara seperti sumber devisa, pemenuhan kebutuhan manusia, pelestarian lingkungan, pembangunan daerah/masyarakat dan pemerataan. Dengan demikian pembangunan ekonomi yang mesti diterapkan adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan dalam arti tidak menguras sumber daya alam dan merusak lingkungan. Keterkaitan antara ekonomi dan lingkungan dapat diringkas ke dalam tiga macam hubungan yang saling terkait yaitu terdapat hubungan positif antara jumlah dan kualitas barang sumber daya dengan pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, maka kebutuhan akan sumber daya alam akan semakin meningkat.
       Mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Sehingga pihak KPI Pusat melayangkan Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014. Yang mana apabila pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak mengindahkan atau mengabaikannya maka KPI Pusat akan memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok

4.2       Saran
Dengan demikian pembangunan ekonomi yang mesti diterapkan adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan dalam arti tidak menguras sumber daya alam dan merusak lingkungan.
pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat. Seperti Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1).




[1].  K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, (Yogyakarta: Kanisius, 2000), hlm. 322-325

[3].  K. Bertens, Op. Cit., hlm. 309-311.
[4].  Ibid., hlm. 311.
[5] . Ibid., hlm. 317

[7].   Muhammad Djakfar, Etika Bisnis dalam Perspektif Islam, (Malang: UIN-Malang Press, 2007), hlm. 145-146.
[8].   Yusuf Qardawi, Peran dan Nilai Moral dalam Perekonomian Islam, tar. K.H. Didin Hafidhuddin, dkk., (Jakarta: Robbani Press, 1995), hlm. 141
[9] .  Ibid., hlm. 169-173.
[10] . Ibid., hlm. 141-147.
[11] .  Muhammad Djakfar, Op. Cit., hlm. 150.
[12] .   http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/32112-teguran-tertulis-kedua-iklan-rokok-gudang-garam-antv

No comments: