Showing posts with label ekonomi syariat. Show all posts
Showing posts with label ekonomi syariat. Show all posts

Saturday, December 8, 2018

perbedaan sistem ekonomi kapitalis, sosialis dan ekonomi islam Sistem ekonomi kapitalis


 perbedaan sistem ekonomi kapitalis, sosialis dan ekonomi islamSistem ekonomi kapitalis

      Sistem Ekonomi Kapitalis adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.

MAKALAH PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
Sistem Ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur kondisi perekonomian suatu negara disesuaikan dengan kondisi kenegaraan dari negara itu sendiri, atau dengan kata lain sistem ekonomi adalah cara suatu bangsa untuk mengatur kehidupan ekonominya. Setiap negara memiliki sistem perekonomian yang berbeda-beda. Hal itu disebabkan karena setiap negara memiliki ideologi, kondisi masyarakat, kondisi perekonomian, serta kondisi SDA yang berbeda-beda.
Sistem ekonomi yang pertama kali muncul dan dikenal di dunia adalah sistem ekonomi tradisional. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman sistem ekonomi tradisional mulai ditinggalkan oleh banyaknegara-negara di dunia. Oleh karena itu pada saat ini kita mengenal ada tiga macam sistem ekonomi yang digunakan oleh negara-negara di dunia, yakni: Sistem Ekonomi Liberal; Sistem Ekonomi Sosialis; dan Sistem Ekonomi Campuran

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN HIWALAH, WAKALAH, KAFALAH DAN RUHN


1. PERBEDAAN DAN PERSAMAAN HIWALAH, WAKALAH,
KAFALAH DAN RUHN
1.1  Hiwalah
            Kata Hiwalah berasal dari kata tahwil yang berarti intiqal (pemindahan) atau dari kata ha’aul(perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala ’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha, para pakar fiqih, hiwalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain.
            Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).

 1.2  Wakalah
            Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Adapula pengertian-pengertian lain dari Wakalah yaitu: