Landasan hukum zakat profesi
Mengenai dalil kewajiban berzakat dapat diklasifikasikan
menjadi dua bagian. Yang pertama adalah dalil-dalil kewajiban zakat yang secara
khusus menyebutkan jenis zakat tersebut, seperti zakat emas dan perak, zakat
hewan ternak, dan yang lainnya. Dan yang kedua adalah dalil umum mengenai zakat
seperti firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 219 dan 267,
...
وَيَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ قُلِ اْلعَفْوَ ...
Artinya: “…Dan mereka bertanya kepadamu (tentang) apa
yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, Kelebihan (dari apa yang diperlukan)…”
(QS. Al Baqarah: 219)
ياَ أَيُّهَا اَّلذِيْنَ أَنْفِقُوْا
مِنْ طَيِّببَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ ...
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267)
Selain itu terdapat pula hadits dari Nabi Muhammad sewaktu
beliau mengutus Mu’adz ke negeri Yaman yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang
artinya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka untuk membayar
zakat harta yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang
miskin di kalangan mereka”(muttafaqun ‘alaih).[vii]
Meskipun tidak pernah disebutkan secara langsung di dalam Al
Qur’an maupun Sunnah Nabi Muhammad, jika dalil-dalil umum tentang zakat dikaji
lebih mendalam lagi maka akan ditemukan sebuah isyarat akan berlakunya hukum
zakat bagi profesi. Isyarat tersebut berupa perintah umum untuk mengeluarkan
zakat terhadap harta yang melebihi kebutuhan. Dewasa ini pekerjaan seseorang
sebagai professional mempunyai penghasilan yang cukup besar. Abdul Ghofur
Anshori menyatakan apabila seorang petani yang pada zaman sekarang ini bersusah
payah menanam dan memelihara sawahnya serta memanennya saja dikenakan wajib
zakat apalagi seorang professional yang memiliki penghasilan cukup besar dengan
pekerjaan yang tidak menuntut etos kerja super keras layaknya petani.[viii]
Adanya zakat profesi dipertegas oleh konsensus yang
dihasilkan dalam Muktamar Internasional tentang zakat di Kuwait pada tanggal 29
Rajab 1404 atau 30 April 1984. Para peserta muktamar tersebut telah bersepakat
tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab.
3.
Ketentuan zakat profesi
Setiap
jenis zakat mempunyai nishab yang menjadi batas minimal timbulnya kewajiban
mengeluarkan zakat. Adapun mengenai nishab zakat profesi terdapat tiga pendapat
terhadapnya, sebagaimana yang penulis simpulkan dari buku Zakat dalam
Perekonomian Modern.[ix] Yang pertama menganalogikan zakat profesi kepada zakat
perdagangan, sehingga nishabnya adalah 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 persen
dan dikeluarkan setahun sekali setelah dikurangi kebutuhan pokok. Yang kedua menganalogikan
kepada zakat pertanian dengan nishab senilai 653 kilogram padi atau gandum
dengan kadar zakat 5 persen dan dikeluarkan setiap kali mendapatkan penghasilan
atau gaji. Dan yang terakhir menyandarkan analogi zakat profesi kepada zakat rikaz,
sehingga tidak ada nishab pada zakat profesi dan dikeluarkan dengan kadar 20
persen setiap kali menerima penghasilan atau gaji.
4.
Kontroversi zakat profesi
Zakat profesi merupakan hal baru di dunia Islam yang muncul
belakangan ini. Pro dan kontra mewarnai perdebatan mengenai hal tersebut.
Selain pihak yang menyepakati adanya zakat profesi juga terdapat pihak lain
yang menolak keberlakuan zakat model ini.[x] Pihak yang kontra terhadap zakat
profesi berdalih bahwa zakat berikut jenis-jenisnya adalah bentuk ibadah tauqifi,
yakni ibadah yang telah ditetapkan oleh ajaran agama sehingga tidak boleh
diutak-atik. Selain itu ada juga yang menyatakan kekeliruan terhadap qiyas
zakat profesi, khususnya terhadap kalangan yang mengqiyaskan zakat
profesi kepada zakat pertanian secara universal, yang mana hasil
pertanian baru dapat dipanen sekitar 2-3 bulan dan kadar zakatnya adalah 5
persen untuk yang diairi dan 10 persen untuk yang tidak diairi, sedangkan untuk
kadar zakat profesi yang ditentukan dipungut setiap bulan saja masih
diperdebatkan. Kelompok ini juga mengatakan bahwa menganalogikan zakat profesi
kepada zakat rikaz adalah bentuk kezhaliman, hal itu disebabkan
kebutuhan manusia berbeda-beda dan dipenuhi melalui penghasilan atau gaji yang
ia dapatkan tersebut dan jika harus dipotong 20 persen setiap bulan maka ia
akan mengalami kesulitan di dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menanggapi pernyataan pihak yang kontra terhadap zakat
profesi, penulis beranggapan bahwa argumen yang mereka berikan dapat diambil
hikmahnya. Allah telah berfirman di dalam surat Al Baqarah ayat 219 yang pada
intinya menentukan secara umum bahwa zakat diambil dari hasil kelebihan dari
kebutuhan, tak terkecuali penghasilan dari profesi. Adapun orang-orang yang
justru kekurangan dalam hal pemenuhan kebutuhan maka baginya tidak ada
kewajiban zakat. Penulis berpendapat bahwasanya zakat profesi tetap dibebankan
kepada mukallaf yang memiliki pekerjaan atau seorang professional,
sebagaimana argumen dan landasan hukum yang telah penulis paparkan pada
pembahasan sebelumnya.
Adapun zakat profesi lebih utama diqiyaskan kepada
zakat emas atau zakat perdagangan dan zakat hasil pertanian. Namun khusus untuk
pekerjaan bernilai prestise yang tinggi, seperti pejabat, artis, dokter,
dan yang lainnya, yang merupakan bentuk komoditi paling menguntungkan saat ini
dapat lebih diharapkan untuk menyadari diri untuk mengqiyaskan kepada zakat
pertanian, yang juga merupakan komoditi terlaris pada zaman perkembangan Islam
di Madinah, dengan kadar 5 persen (disebabkan profesi merupakan pekerjaan yang
menggunakan keahlian dan tenaga manusia) yang dikeluarkan setiap bulan atau
setiap mendapatkan penghasilan.
No comments:
Post a Comment