Monday, November 9, 2015

Riba dalam Perspektif Ekonomi Islam


Riba dalam Perspektif  Ekonomi Islam
Islam sangat melarang keras riba dalam praktek ekonomi. Salah satu dasar pemikiran utama yang paling sering dikemukakan oleh para cendekiawan muslim adalah keberadaan riba dalam ekonomi merupakan bentuk eksploitasi sosial dan ekonomi, yang merusk inti ajaran Islam tentang keadiln sosial. Oleh karena itu penghapusan riba dari sistem ekonomi Islam ditujukan untuk memberikan keadilan ekonomi dan perilaku ekonomi yang benar secara etis dan moral.
Dasar pemikiran dari mengapa Al-Qur’an mewahyukan ayt yang tegas mmelarang riba adalah karena Islam menentang setiap bentuk eksploitasi dan mendukung sistem ekonomi yang bertujuan mengamankan sosioekonomi  yang luas. Karena itu Islam mengutuk semua bentuk eksploitasi, khususnya ketidakadilan yakni dimana pemberi pinjaman dijamin mendapatkn pengembalian positif  tanpa mempertimbangkan pembagian risiko dengan peminjam, atau dengan kata lain peminjam menanggung semua jenis risiko.Dengan pertimbangan bahwa kekayaan yang dimilliki oleh individu sebenarnya merupkan amanah dari Allah swt. sebagaimana kehidupan seseorang, maka amanah kekayaan merupakan hal yang sakral.[1]
Al-Qur’an dengan tegas dan jelas melarang akuisisi terhadap milik orang lain dengan cara yang tidak benar.[2] Isalam mengenal dua tipe hak milik :
a.       Hak milik yang merupakan hasil kombinasi kerja individual dengan sumber daya alam
b.      Hak atau klaim hak milik yang didapat melalui pertukaran, pembayaran yang dalam Islam disebut sebagai hak orang miskin untuk menggunakan sumber daya yang menjadi hak mereka (zakat dan infak), bantuan tunai dan warisan.
Uang mempresentasikan klaim tunai pemiliknya kepada hak milik yang diciptakan oleh aset yang diperoleh melalui poin a dan/atau b. Akibatnya meminjamkan uang adalah pengalihan hak milik dari pemberi pinjaman kepada yang meminjam dan yang dapat diklaim untuk dikembalikan adalah yang berjumlah setara dengan pinjaman tersebut, tidak boleh lebih.
Dalam islam, instrumen keuangan untuk tujuan perdagangan dan produksi didasarkan atas pembagian risiko dan pembagian keuntungan sebagai pengembalian atas usaha bisnis dan modal finansial. Pemberi pinjaman yang meminjamkan uang untuk berdagang dan berproduksi dapat membuat akad untuk menerima pembagian keuntungan. Dengan melakukan hal tersebut, dia menjadi bagian dari pemilik modal dan berbagi dalam risiko usaha bukan sebagai kreditor.


[1]MenurutsalahsatusabdaRasulullahsaw., “Kekayaanseseorangadalahsamasucinyadengandarahseseorang. ”
[2]Lihat QS.2 : 188, 4 : 29, 4 : 161 dan 9 : 34.

No comments: