Riba
dalam Perspektif Ekonomi Islam
Islam sangat melarang keras riba dalam praktek
ekonomi. Salah satu dasar pemikiran utama yang paling sering dikemukakan oleh para
cendekiawan muslim adalah keberadaan riba dalam ekonomi merupakan bentuk
eksploitasi sosial dan ekonomi, yang merusk inti ajaran Islam tentang keadiln
sosial. Oleh karena itu penghapusan riba dari sistem ekonomi Islam ditujukan
untuk memberikan keadilan ekonomi dan perilaku ekonomi yang benar secara etis
dan moral.
Dasar pemikiran dari mengapa Al-Qur’an mewahyukan
ayt yang tegas mmelarang riba adalah karena Islam menentang setiap bentuk
eksploitasi dan mendukung sistem ekonomi yang bertujuan mengamankan sosioekonomi yang luas. Karena itu Islam mengutuk semua
bentuk eksploitasi, khususnya ketidakadilan yakni dimana pemberi pinjaman
dijamin mendapatkn pengembalian positif
tanpa mempertimbangkan pembagian risiko dengan peminjam, atau dengan
kata lain peminjam menanggung semua jenis risiko.Dengan pertimbangan bahwa
kekayaan yang dimilliki oleh individu sebenarnya merupkan amanah dari Allah
swt. sebagaimana kehidupan seseorang, maka amanah kekayaan merupakan hal yang
sakral.[1]
Al-Qur’an dengan tegas dan jelas melarang akuisisi
terhadap milik orang lain dengan cara yang tidak benar.[2]
Isalam mengenal dua tipe hak milik :
a. Hak
milik yang merupakan hasil kombinasi kerja individual dengan sumber daya alam
b. Hak
atau klaim hak milik yang didapat melalui pertukaran, pembayaran yang dalam
Islam disebut sebagai hak orang miskin untuk menggunakan sumber daya yang
menjadi hak mereka (zakat dan infak), bantuan tunai dan warisan.
Uang mempresentasikan klaim tunai pemiliknya kepada
hak milik yang diciptakan oleh aset yang diperoleh melalui poin a dan/atau b.
Akibatnya meminjamkan uang adalah pengalihan hak milik dari pemberi pinjaman
kepada yang meminjam dan yang dapat diklaim untuk dikembalikan adalah yang
berjumlah setara dengan pinjaman tersebut, tidak boleh lebih.
Dalam islam, instrumen keuangan untuk tujuan
perdagangan dan produksi didasarkan atas pembagian risiko dan pembagian
keuntungan sebagai pengembalian atas usaha bisnis dan modal finansial. Pemberi pinjaman
yang meminjamkan uang untuk berdagang dan berproduksi dapat membuat akad untuk
menerima pembagian keuntungan. Dengan melakukan hal tersebut, dia menjadi
bagian dari pemilik modal dan berbagi dalam risiko usaha bukan sebagai
kreditor.
No comments:
Post a Comment