Monday, November 9, 2015

Pengertian Riba


Pengertian Riba
Secara etimologis (bahasa), riba berarti tambahan (ziyâdah) atau berarti tumbuh dan membesar.[1]Adapun menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya.Adapun menurut istilah syariat para fuqahâ sangat beragam dalam mendefinisikannya, diantaranya aitu :
1.      Menurut Al-Mali riba adalah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui tmbangannya menurut ukuran syara’ ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukarana kedua belah pihak atau salah satu keduanya.
2.      Menurut Abdurrahman Al-Jaziri, yang dimaksud dengan riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terlambat salah satunya.
3.      Syaikh Muhammad Abduh berendapat riba adalah penambahan-penambahan yang disayaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
 Dalam Al-Qur’an dan hadits disebutkan :
A
Artinya : “Kemudian apabila kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.”[2]Maknanya disini adalah bergerak untuk tumbuh dan berkembang.

اَلذَّ هَبُ بِا لذَّ هَبِ وَ زْ نًا بِوَزْنٍ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَاْلفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ
مِثْلاًبِمِثْلٍ فَمَنْ زَا دَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
Artinya: Rasulullah saw. bersabda: “Emas dengan emas sama timbangan dan ukurannya, perak dengan perak sama timbangan dan ukurannya. Barang siapa yang meminta tambah maka termasuk riba.”[3]
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa apabila tukar-menukar emas atau perak maka harus sama ukuran dan timbangannya, jika tidak sama maka termasuk riba. Dari situ dapat dipahami bahwa riba adalah ziyâdah atau tambahan. Akan tetapi tidak semua tambahan adalah riba.Dalam istilah fiqh, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok secara bathil baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam


[1]Muhammad bin Muhammad AbiSyahbah, Hulûl li Musykilât al-Ribâ, (Kairo:Maktabah al-Sunnah,1996/1416), hlm. 40.
[2]Lihat QS. Al-Hajj : 5
[3] HR. Muslim

No comments: