Pengertian Riba
Secara
etimologis (bahasa), riba berarti tambahan (ziyâdah)
atau berarti tumbuh dan membesar.[1]Adapun
menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu,
tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat
menerimanya.Adapun menurut istilah syariat para fuqahâ sangat beragam dalam mendefinisikannya,
diantaranya aitu :
1. Menurut
Al-Mali riba adalah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak
diketahui tmbangannya menurut ukuran syara’ ketika berakad atau dengan
mengakhirkan tukarana kedua belah pihak atau salah satu keduanya.
2. Menurut
Abdurrahman Al-Jaziri, yang dimaksud dengan riba adalah akad yang terjadi
dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan
syara’ atau terlambat salah satunya.
3. Syaikh
Muhammad Abduh berendapat riba adalah penambahan-penambahan yang disayaratkan
oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya karena
pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Dalam Al-Qur’an dan hadits disebutkan :
A
Artinya
: “Kemudian apabila kami turunkan air di
atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam
tumbuh-tumbuhan yang indah.”[2]Maknanya
disini adalah bergerak untuk tumbuh dan berkembang.
اَلذَّ هَبُ بِا لذَّ هَبِ وَ زْ نًا
بِوَزْنٍ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَاْلفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ
مِثْلاًبِمِثْلٍ فَمَنْ زَا دَ أَوْ
اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
Artinya:
Rasulullah saw. bersabda: “Emas dengan
emas sama timbangan dan ukurannya, perak dengan perak sama timbangan dan
ukurannya. Barang siapa yang meminta tambah maka termasuk riba.”[3]
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa apabila
tukar-menukar emas atau perak maka harus sama ukuran dan timbangannya, jika
tidak sama maka termasuk riba. Dari situ dapat dipahami bahwa riba adalah ziyâdah
atau tambahan. Akan tetapi tidak semua tambahan adalah riba.Dalam
istilah fiqh, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok secara bathil
baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam
No comments:
Post a Comment